KalbarOnline, Pontianak – Pasangan suami istri (pasutri), yakni JI dan AN akhirnya ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak usai melakukan penipuan di berbagai toko di Kota Pontianak.
Pasangan ini melakukan penipuan dengan tidak membayar, baik itu makan, bengkel, salon dan beberapa tempat lainnya.
Pelaku berpura-pura melakukan pembayaran melalui transfer kemudian menunjukkan sebuah bukti transfer palsu kepada penjual, kemudian segera pergi.
Aksi mereka ini pun viral di media sosial. Hingga akhirnya, keduanya berhasil ditangkap Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak Jumat (26/01/2024).
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi mengungkapkan, nominal paling besar yang pelaku lakukan adalah saat memperbaiki motor di bengkel, yakni Rp 8.126.000.
“Yang paling besar yang mereka lakukan adalah memperbaiki motor di bengkel AM Motor. Jadi mereka memperbaiki motornya, setelah selesai, tidak melakukan pembayaran, dan orangnya kabur. Kerugian kurang lebih Rp 8.126.000,” ungkap Adhe, Sabut (27/01/2024).
Beberapa tempat lainnya yang juga menjadi sasaran pelaku yaitu di Ayam Geprek Juara dengan nominal sebesar Rp 136 ribu. Membeli mainan di Toko Limarasi dengan nominal sebesar Rp 455 ribu. Hutang di Margo Market sebesar Rp 1.038.000. Laundry di Jalan Karya Baru sebesar Rp 320 ribu.
“Beli kasur di toko Meubel depan Mako Brimob kerugian Rp 900 ribu, beli makanan di toko sembako kerugian Rp 89.000, makan di Ayam Kalasan jalan Cendrawasih Rp 406 ribu, beli sepatu di toko Jalan Tanjungpura Rp 1.779.000, makan bakso di Warung Mas Wiro Rp 89.000, dan beberapa tempat lainnya,” papar Kapolres.
Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Pontianak dan dikenakan pasal 378 dan 372 dengan ancaman hukuman 5 tahun. (Indri)
Comment