Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 09 Februari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan sekaligus pembunuhan hewan jenis monyet ekor panjang, pada Kamis (08/02/2024).
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi, Sardo Mangatur Perdamaian Sibarani mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan salah seorang pegawai di salah satu kantor kelurahan di Kota Singkawang berinisial RS.
Sardo menyatakan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku penganiayaan monyet ekor panjang bermula dari laporan masyarakat pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib,” katanya, Kamis (08/02/2024).
Sardo menyatakan, kalau pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku ini berkat kerja sama tim antara kepolisian dengan pemerhati hewan.
Lebih lanjut Sardo mengungkapkan, ketika berada di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti satu ekor anak monyet ekor panjang sudah tak bernyawa yang terbungkus plastik hitam di samping rumahnya.
“Tak hanya itu, ditemukan pula uang sebesar Rp 1,1 juta diduga dari hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” ujarnya.
Aardo menambahkan, kalau di rumah pelaku, polisi juga menemukan berbagai barang yang digunakan pelaku untuk membuat konten penyiksaan Monyet. Seperti kompor gas yang digunakan untuk memasak atau merebus serta menggoreng anak monyet ekor panjang yang masih hidup.
“(Kemudian) satu set panci dan wajan yang digunakan untuk merebus dan menggoreng. Dua buah alat ketapel yang digunakan untuk melakukan penyiksaan. Satu buah alat solder yang digunakan dalam pembuatan video penyiksaan,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan yaitu satu unit staples yang digunakan untuk menyiksa hewan yang masih hidup, kemudian sebilah pisau yang digunakan dalam video penyiksaan dengan adegan pemotongan tangan, dua unit kandang untuk menyimpan monyet sebelum dan setelah dilakukan penyiksaan serta untuk pembuatan konten. Selanjutnya, ada juga palu yang digunakan untuk menyiksa dengan cara diarahkan kebagian badan monyet.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta kantong klip yang diduga berisi sisa-sisa sabu yang digunakan oleh pelaku,” kata Sardo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelum membuat konten video penyiksaan, ia terlebih dahulu mengkonsumsi sabu. Konten video yang dibuatnya itu pun disesuaikan dengan permintaan dari pembeli video tersebut.
“Pelaku mengaku, video penyiksaan hewan tersebut dijualnya dengan harga berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening,” terang Sardo. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap pelaku penganiayaan sekaligus pembunuhan hewan jenis monyet ekor panjang, pada Kamis (08/02/2024).
Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi, Sardo Mangatur Perdamaian Sibarani mengungkapkan, bahwa pelaku merupakan salah seorang pegawai di salah satu kantor kelurahan di Kota Singkawang berinisial RS.
Sardo menyatakan, bahwa pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang.
“Pengungkapan dan penangkapan pelaku penganiayaan monyet ekor panjang bermula dari laporan masyarakat pada Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 10.30 Wib,” katanya, Kamis (08/02/2024).
Sardo menyatakan, kalau pengungkapan kasus dan penangkapan pelaku ini berkat kerja sama tim antara kepolisian dengan pemerhati hewan.
Lebih lanjut Sardo mengungkapkan, ketika berada di rumah pelaku, tim menemukan barang bukti satu ekor anak monyet ekor panjang sudah tak bernyawa yang terbungkus plastik hitam di samping rumahnya.
“Tak hanya itu, ditemukan pula uang sebesar Rp 1,1 juta diduga dari hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang,” ujarnya.
Aardo menambahkan, kalau di rumah pelaku, polisi juga menemukan berbagai barang yang digunakan pelaku untuk membuat konten penyiksaan Monyet. Seperti kompor gas yang digunakan untuk memasak atau merebus serta menggoreng anak monyet ekor panjang yang masih hidup.
“(Kemudian) satu set panci dan wajan yang digunakan untuk merebus dan menggoreng. Dua buah alat ketapel yang digunakan untuk melakukan penyiksaan. Satu buah alat solder yang digunakan dalam pembuatan video penyiksaan,” ungkapnya.
Selain itu, barang bukti lain yang ditemukan yaitu satu unit staples yang digunakan untuk menyiksa hewan yang masih hidup, kemudian sebilah pisau yang digunakan dalam video penyiksaan dengan adegan pemotongan tangan, dua unit kandang untuk menyimpan monyet sebelum dan setelah dilakukan penyiksaan serta untuk pembuatan konten. Selanjutnya, ada juga palu yang digunakan untuk menyiksa dengan cara diarahkan kebagian badan monyet.
“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta kantong klip yang diduga berisi sisa-sisa sabu yang digunakan oleh pelaku,” kata Sardo.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sebelum membuat konten video penyiksaan, ia terlebih dahulu mengkonsumsi sabu. Konten video yang dibuatnya itu pun disesuaikan dengan permintaan dari pembeli video tersebut.
“Pelaku mengaku, video penyiksaan hewan tersebut dijualnya dengan harga berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening,” terang Sardo. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini