Polda Kalbar Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pembunuhan Monyet Ekor Panjang

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembunuhan hewan jenis monyet ekor panjang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Sardo Mangatur Pardamean Sibarani menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait beredarnya video penyiksaan terhadap monyet ekor panjang di luar negeri.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selanjutnya, tim dari Polda Kalbar,  menerjunkan tim yang bekerja sama dengan pemerhati hewan, melakukan penyelidikan untuk mencari informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku adalah RS yang merupakan seorang pegawai negeri sipil di salah satu Kantor di Kelurahan Kota Singkawang,” ungkapnya.

Ketika tim mendatangi kantor pelaku, yang bersangkutan tidak berada di tempat. Ternyata pelaku berada di salah satu warung kopi di sekitar Kelurahan Pamilang, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kemudian tim bergegas memeriksa telepon genggam milik pelaku dan ditemukan puluhan video yang menampilkan penyiksaan terhadap hewan jenis monyet ekor panjang.

Baca Juga :  TNI dan Polri Siap Amankan Natal dan Tahun Baru di Kalbar

“Setelah memperoleh petunjuk dan bukti, tim pun bergerak menuju rumah pelaku di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Wie, Kecamatan Singkawang Tengah,” jelas Sardo.

Dirinya mengungkapkan, ketika berada di rumah pelaku, ditemukan satu ekor anak monyet ekor panjang sudah tak bernyawa yang terbungkus plastik hitam di samping rumahnya. Tak hanya itu, ditemukan pula uang sebesar Rp 1 juta diduga dari hasil penjualan konten video penyiksaan monyet ekor panjang.

Di rumah RS, tim juga menemukan berbagai barang yang digunakan pelaku untuk membuat konten penyiksaan Monyet. Seperti kompor gas, panci, alat solder, palu hingga ketapel yang digunakan pelaku untuk melakukan penyiksaan.

“Setelah menemukan barang bukti tersebut, tim melakukan pemeriksaan dan menemukan seperangkat peralatan untuk penggunaan sabu beserta beberapa klip kosong sisa penggunaan sabu,” bebernya.

Baca Juga :  Heboh, Sejumlah ASN di Kantor LPSE Ketapang Dikabarkan Kena OTT

Menurutnya, modus operandi yang digunakan pelaku ialah membuat video penyiksaan sesuai dengan pesanan dari orang luar negeri tersebut.

“Pelaku menjual konten video tersebut dengan harga Rp 700 ribu sampai dengan Rp 1 juta. Pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer ke rekening,” imbuh sardo.

RS diketahui sudah melakukan perbuatan keji ini selama satu tahun, dengan 58 potongan video penyiksaan dan pembunuhan hewan jenis monyet ekor panjang.

Tim kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal dengan kejahatannya. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment