Pelaku Pembunuhan Pasutri di Gang Sakura Ternyata Residivis Pembunuhan dan Narkotika

KalbarOnline, Pontianak – Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kalbar, Polres Kubu Raya, Polsek Timur dan Polsek Sungai Raya, berhasil menangkap KM alias Yoti (39 tahun) yang merupakan pelaku pencurian toko kelontong sekaligus pembunuhan sepasang suami istri yang terjadi pada Minggu 24 September 2023 lalu.

Yoti ditangkap saat berjalan kaki di sekitaran bundaran Transmart, Jalan Ayani 2, pada Senin 25 September 2023 malam.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Bowo Gede Imantio menjelaskan, peristiwa ini terjadi di Jalan Adi Sucipto, Gang Sakura, Desa Sungai Raya, tepatnya di warung korban.

Pada Minggu 24 september 2023 sekira pukul 18.00 WIB, pelaku masuk ke rumah korban dengan mendorong papan lantai rumah. Pelaku kemudian masuk dan bertemu dengan Acu yang menjadi korban pertama. Pelaku langsung mengambil baut panjang yang berada di sebelah korban dan memukulnya ke arah kepala korban hingga korban terjatuh kelantai.

Baca Juga :  Pemkot Pontianak Serahkan Bantuan ke Korban Kebakaran di Gang Margodadirejo

Kemudian pelaku mengambil pisau di atas meja dan menusukannya ke badan korban berulang kali sampai tidak bergerak lagi.

Kemudian pelaku berlari kearah kamar dan bertemu dengan Abun merupakan korban kedua yang sedang berbaring karena menderita sakit struk dan tidak bisa bergerak. Pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan baut panjang berulang kali, lalu pelaku mengambil bantal dan membekap muka korban dan pelaku menusuk korban dengan pisau di perut berulang kali.

“Setelah kedua korban tidak bergerak, pelaku mengambil rokok yang berada dalam kardus di dalam kamar korban dan mengambil uang di laci meja warung, kemudian pelaku keluar dari rumah untuk melarikan diri,” jelas Bowo, Selasa (26/09/2023).

Baca Juga :  Bupati Kapuas Hulu Hadiri Grand Launching Reformasi Birokrasi Tematik Penanggulangan Kemiskinan

Bowo mengungkapkan, bawah pelaku merupakan residivis dalam kasus pembunuhan dan penggunaan narkotika jenis sabu. Diketahui pula, bahwa Yoti adalah tetangga dari korban. 

“Kejahatan pelaku yang pertama pembunuhan tahun 2006 TKP Parit Baru, korban wanita berusia 19 tahun luka tusuk bagian dada sebelah kanan, pelaku divonis 12 tahun,” katanya.

“Kasus kedua, kejahatan narkoba tahun 2021 di TKP Jalan Sultan Hamid, pelaku ditangkap saat turun dari jembatan, barang bukti jenis narkotika jenis sabu, pelaku divonis 1,6 tahun,” sambung Bowo. (Fahri/Indri)

Cek Berita dan Artikel lainna di Google News

Comment