Juli-Agustus Polres Ketapang Berhasil Ungkap Berbagai Kasus, Satu Antaranya Kasus Pembunuhan
KalbarOnline, Ketapang – Berbagai kasus tindak pidana kejahatan berhasil ditangani Polres Ketapang selama kurun waktu akhir Juli hingga awal Agustus 2021.
Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana memaparkan dalam rentang waktu dua bulan tersebut pihaknya berhasil menangani tindak pidana kasus pencurian motor di Kecamatan Sandai, kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kendawangan, dan kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Manis Mata, serta pengungkapan enam orang sebagai bandar kepemilikan sabu.
“Untuk kasus curanmor kita mengamankan dua tersangka yakni DO (20) dan KOM (18),” kata mantan orang nomor satu di Polres Kubu Raya ini kepada awak media, Selasa, 10 Agustus 2021.
Yani menuturkan, terhadap kedua tersangka pihaknya akan menjerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Selanjutnya, Yani membeberkan pengungkapan kasus PETI yang berada di wilayah Kecamatan Kendawangan. Dimana menurut Yani, Polres Ketapang mengamankan pelaku RUD (34), beserta rekan kerjanya BEN (24), dan DON (27).
“Dari pengungkapan kasus Peti ini, barang bukti yang kita amankan berupa, 81 buah lempengan butiran emas berbagai ukuran, uang tunai sebesar Rp191.081.000, tiga buah timbangan digital, satu set alat engecor, satu buah penjepit, satu buah gelas pelastik berisi serbuk pijar, uang tunai Rp2.630.000, dan satu buah kalkulator, serta satu unit Toyota Rush,” beber Yani.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal tindak pidana UU No 3 tahun 2020 perubahan UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” jelasnya.
Sementara untuk kasus pembunuhan di Kecamatan Manis Mata yang berlokasi di kamp atau mess PT Putra Kontrindo Abadi (PKA) di Desa Jambi, Kabupaten Ketapang, Yani mengatakan Polres Ketapang selain mengamankan terduga pelaku BI (46), juga mengamankan dua buah pisau yang diduga untuk alat membunuh korban.
“Untuk motif pelaku melakukan pembunuhan masih sedang didalami penyidik. Dan untuk pelaku BI ini terancam dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara,” terang Yani.
Lebih lanjut, terhadap kasus lainnya Yani memaparkan memasuki 10 hari rentang waktu bulan Agustus 2021 Polres Ketapang berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkoba jenis sabu diberbagai lokasi di wilayah Ketapang.
“Untuk narkoba berhasil diamankan 6 orang yang bisa dikatagorikan sebagai pengedar,” kata Yani.
Adapun para tersangka pengedar narkoba jenis sabu ini, Yani menyebut kan, yakni JON (43) dengan barang bukti sabu seberat 19, 5 gram dan uang tunai Rp 6.600.000, DW (39) dengan barang bukti 15,45 gram sabu, HER (38) dengan barang bukti 8,92 gram serta uang tunai Rp 17.114.000, AR (48) dengan barang bukti 17, 03 gram sabu dan uang tunai Rp 9.458.000, REN dengan barang bukti 5,18 gram serta uang tunai Rp 1.970.000, Nar dengan barang bukti sabu seberat 7,8 gram serta uang tunai sebesar 1.200.000.
“Dari ke enam tersangka ini Polres Ketapang berhasil mengamankan total berat keseluruhan sabu 73,88 gram serta uang tunai sebesar Rp 36.000.000,” ujar Yani.
“Kalau sabu-sabu ini dikonsumsi oleh 10 orang berarti dengan tertangkapnya para tersangka dengan jumlah sebanyak 73,88 gram kita telah menyelamatkan 738 orang,” sambungnya.
Yani melanjutkan, terhadap ke enam orang tersangka yang sudah masuk katagori pengedar pihaknya akan mengenakan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan masa hukuman paling singkat 6 tahun, penjara seumur hidup, atau pidana mati.
Comment