KalbarOnline, Sekadau – Hingga Juli 2024, Polres Sekadau melalui satuan reserse narkoba telah mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba. Terbaru, tiga pengedar narkoba ditangkap di wilayah Kabupaten Sekadau.
Kasat Resnarkoba Polres Sekadau, IPTU Robianto mengungkapkan, bahwa tiga tersangka yang berhasil diamankan adalah C (48 tahun), AYK (34 tahun), dan N (38 tahun). Tersangka C ditangkap pada 20 Juli 2024 di Kecamatan Belitang, sedangkan AYK dan N ditangkap pada 29 Juli 2024 di Kecamatan Sekadau Hilir.
“Dari tersangka C, kami berhasil menyita barang bukti berupa 16,798 gram sabu dan dua butir pil ekstasi,” ungkapnya didampingi Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Agus Junaidi, dalam konferensi pers di Mapolres Sekadau, Kamis (01/08/2024).
IPTU Robianto menjelaskan, bahwa narkoba tersebut diperoleh tersangka dari Pontianak dan disimpan di dalam lemari. Tersangka mendistribusikan narkoba dengan menunggu pembeli di rumah atau menggunakan speed boat.
Sementara itu, dari tangan AYK dan N, polisi menyita 12,922 gram sabu dan enam butir pil ekstasi. Berdasarkan keterangan tersangka, narkoba tersebut merupakan titipan teman mereka untuk dijual di Sekadau.
“Tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari penjualan narkoba, dan bisa mengonsumsi narkotika secara gratis,” ujar IPTU Robianto.
“Pil ekstasi dijual dengan harga Rp 500 ribu per butir,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, IPTU Robianto mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Jika ada informasi terkait narkoba, silakan hubungi Satresnarkoba Polres Sekadau,” pungkasnya. (Jau)
Comment