Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 27 Februari 2020 |
KalbarOnline, Sekadau – Sepanjang Januari-Februari 2020, Polres Sekadau ungkap tiga kasus narkoba. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba, yang telah ditangani Sat Rernarkoba Polres Sekadau selama bulan Januari dan Februari 2020, di Mapolres Sekadau, Rabu (26/2/2020).
Dari tiga kasus tersebut, Polres Sekadau telah mengamankan enam orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku pertama yang diamankan yakni AP (47), ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau di penyeberangan Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (21/1/2020).
Pelaku AP diamankan petugas ketika hendak menyeberang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan empat paket klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening yang ternyata adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2.62 gram.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan empat orang di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Keempat orang tersebut berinisial AH (32), EP (30), ST (29) dan MY (29).
Keempat pelaku tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu, di salah satu rumah di Jl. Merdeka Timur Gg. Kedondong, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Di TKP tersebut, Kapolres menyebutkan ditemukan barang bukti berupa bong yang terbuat dari plastik bekas kemasan, pipet kaca, korek api gas, termasuk paket sabu sisa pakai.
“Waktu penggeledahan, AH memiliki sisa barang bukti yang disimpan dalam kardus berisi pakaian. Melihat gerak gerik itu, anggota melakukan penggeledahan ditemukan lah sisa yang diduga sabu yang mereka pakai, seberat 0,08 gram,” ungkap Kapolres.
Dari kasus kedua tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sekadau melakukan pengembangan kasus. Menurut pengakuan salah satu pelaku AH, sabu tersebut dibeli dari MI dan seorang pria berinisial E di Kabupaten Sekadau.
MI kemudian berhasil diamankan di salah satu penginapan di Sanggau, pada Kamis (6/2/2020). Saat ditangkap, ditemukan dalam kotak rokok 3 paket sabu seberat 1,98 gram yang diakui milik MI.
Saat MI ditangkap polisi, E tidak berada di lokasi. Kapolres mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat ini masih melakukan pengejaran terhadap E.
Sedangkan, para tersangka yang sudah diamankan bersama barang bukti diproses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi per situ, AKBP Marupa Sagala juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, disaksikan oleh Kepala Puskesmas Selalong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kasi Propam, Kasiwas dan Kasat Tahti Polres Sekadau. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Sepanjang Januari-Februari 2020, Polres Sekadau ungkap tiga kasus narkoba. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala terkait pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkoba, yang telah ditangani Sat Rernarkoba Polres Sekadau selama bulan Januari dan Februari 2020, di Mapolres Sekadau, Rabu (26/2/2020).
Dari tiga kasus tersebut, Polres Sekadau telah mengamankan enam orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku pertama yang diamankan yakni AP (47), ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau di penyeberangan Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (21/1/2020).
Pelaku AP diamankan petugas ketika hendak menyeberang. Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan empat paket klip kecil transparan berisi serbuk kristal bening yang ternyata adalah narkotika jenis sabu dengan berat 2.62 gram.
Selanjutnya, pada 5 Februari 2020, Sat Resnarkoba Polres Sekadau kembali mengamankan empat orang di Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau. Keempat orang tersebut berinisial AH (32), EP (30), ST (29) dan MY (29).
Keempat pelaku tersebut diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat tengah melakukan pesta narkoba jenis sabu, di salah satu rumah di Jl. Merdeka Timur Gg. Kedondong, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Di TKP tersebut, Kapolres menyebutkan ditemukan barang bukti berupa bong yang terbuat dari plastik bekas kemasan, pipet kaca, korek api gas, termasuk paket sabu sisa pakai.
“Waktu penggeledahan, AH memiliki sisa barang bukti yang disimpan dalam kardus berisi pakaian. Melihat gerak gerik itu, anggota melakukan penggeledahan ditemukan lah sisa yang diduga sabu yang mereka pakai, seberat 0,08 gram,” ungkap Kapolres.
Dari kasus kedua tersebut, Sat Resnarkoba Polres Sekadau melakukan pengembangan kasus. Menurut pengakuan salah satu pelaku AH, sabu tersebut dibeli dari MI dan seorang pria berinisial E di Kabupaten Sekadau.
MI kemudian berhasil diamankan di salah satu penginapan di Sanggau, pada Kamis (6/2/2020). Saat ditangkap, ditemukan dalam kotak rokok 3 paket sabu seberat 1,98 gram yang diakui milik MI.
Saat MI ditangkap polisi, E tidak berada di lokasi. Kapolres mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Sekadau saat ini masih melakukan pengejaran terhadap E.
Sedangkan, para tersangka yang sudah diamankan bersama barang bukti diproses hukum lebih lanjut.
Dalam konferensi per situ, AKBP Marupa Sagala juga memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu, disaksikan oleh Kepala Puskesmas Selalong, perwakilan Kejaksaan Negeri Sekadau, Kasi Propam, Kasiwas dan Kasat Tahti Polres Sekadau. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini