KalbarOnline, Kapuas Hulu – Selama bulan Mei 2022, Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu melalui Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba)-nya telah menangani sebanyak 5 kasus Narkoba.
Salah satunya yakni penangkapan seorang Dokter di Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Melalui keterangan persnya, pada Rabu (01/06/2022), rentetan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Kapuas Hulu dan jajaran, dalam hal memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu.
“Melalui pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan gangguan kamtibmas lainnya,” kata Kapolres.
lebih lanjut, keseluruhan pelaku dari tindak pidana narkotika itu diancam dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 dan atau Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun atau paling lama 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup,” jelas Kapolres.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial FDN di Desa Jongkong Pasar, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu diamankan personel Polsek Jongkong, Sabtu, 28 Mei 2022.
Pria berusia 37 tahun yang diketahui seorang dokter itu diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
Hal ini dibenarkan Kapolres Kapuas Hulu melalui Kapolsek Jongkong IPDA Dendy Arif Setiady, Minggu, 29 Mei 2022.
“Yang bersangkutan diamankan karena diduga membawa narkoba jenis sabu di dalam kardus kecil yang dilakban berwarna coklat,” kata IPDA Dendy.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan disaksikan oleh masyarakat, benar saja, kardus kecil yang dibawa pelaku itu berisikan 1 paket bungkusan kecil klip transparan yang berisikan serbuk Kristal diduga narkoba jenis sabu.
“Di dalam kardus itu juga ditemukan 1 buah botol pemberat berisikan air merk teh kemasan, 1 pasang sarung tangan kerja berwarna putih corak kuning,” kata IPDA Dendy.
Tak sampai di situ, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan di kediaman FDN yang diketahui merupakan rumah dinas dokter di Desa Jongkong Pasar.
Di sana, personel menemukan 1 buah alat hisap sabu yang disembunyikan FDN di sebuah jaket yang tergantung di dalam kamar.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Jongkong dan akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Kapuas Hulu untuk proses hukum Lebih lanjut,” pungkas IPDA Dendy.
(Ishaq)
Comment