KalbarOnline, Pontianak – Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Fauzi Ferdiansyah mengungkapkan, bahwa sepanjang tahun 2022 ini pihaknya telah menangani sedikitnya 37 kasus terkait makanan dan obat ilegal.
“37 kasus temuan obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp 1.043.141.000, di mana dalam hal ini (kasusnya) tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya,” kata Fauzi dalam press release di kantornya, Rabu (28/12/2022) siang.
Lebih lanjut disampaikannya, dari hasil penertiban terhadap 37 kasus tersebut, terdapat sebanyak 1.418 jenis yang terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan. Fauzi mengatakan, dari puluhan kasus itu, sebanyak 7 kasus kini telah ditindaklanjuti ke jalur hukum, sementara 31 kasus lainnya cukup dilakukan pembinaan.
“Sementara itu hasil dari penertiban obat dan makanan ilegal yang menjadi barang bukti perkara tahun 2022 senilai Rp 687.445.500. Sedangkan yang ditindaklanjuti dengan pembinaan senilai Rp 355.695.500,” beber Fauzi.
“Pelanggaran yang ditemukan, yakni terdiri dari Obat tanpa izin edar dan Obat Keras tanpa keahlian dan kewenangan,” tambahnya.
Selain melakukan penertiban, sepanjang tahun 2022, BBPOM Pontianak turut melakukan pengawasan kepada 96 sarana legal produksi dan distribusi obat dan makanan, yang di antaranya terdiri dari sarana produksi pangan olahan, Industri Kecil Obat Tradisional (IKOT) dan industri kecil kosmetika.
Di samping itu, BBPOM Pontianak juga melakukan pemeriksaan terhadap 742 sarana distribusi obat dan makanan serta pelayanan kefarmasian.
“Intensifikasi pengawasan pangan menjelang Natal dan Tahun Baru juga dilakukan BBPOM di Pontianak di tahun 2022. BBPOM di Pontianak melakukan pemeriksaan terhadap 19 sarana peredaran pangan, meliputi sarana distributor, ritel tradisional, dan ritel modem,” pungkasnya. (Jau)
Comment