Pontianak    

Sepanjang 2018, Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangani 13 Kasus Korupsi

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 11 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah

menangani sebanyak 13 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018, bahkan

diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kita sudah tangani sekitar 13 kasus. Masih

ada penyelidikan yang berlangsung. Dalam waktu dekat akan meningkat jadi

penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin

Lumban Gaol dalam konferensi pers laporan hasil kinerja Kejati Kalbar dalam

rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 di Kejati Kalbar,

Senin (10/12/2018).

Selain itu, lanjut Baginda, Kejati Kalbar berhasil

menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,5 milyar.

“Nilainya lebih kurang sebesar Rp3,5

milyar,” ucapnya bangga. 

Baginda juga menegaskan Kejati Kalbar terus

melakukan pengembangan kasus korupsi oleh PTPN XII. Dalam waktu dekat, pihaknya

akan membeberkan perkembangan kasus tersebut kepada publik.

“Hal-hal paling menonjol modusnya hampir

sama. Ada yang kita tangani antara lain PTPN XIII. Mudah-mudahan dalam waktu

dekat bisa kita ungkap ke publik,” tegasnya.

Ditegaskannya pula, Kejati Kalbar terus berupaya

mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi. Sebab, tindakan korupsi

disebutnya merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Edukasi kepada masyarakat selalu kita

lakukan agar kita secara bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana

korupsi. Sebagaimana kita ketahui, dampak korupsi ini sangat luar biasa.

Merusak kesejahteraan masyarakat dan kerusakan-kerusakan lainnya,” pungkasnya. (Fat)

Artikel Selanjutnya
Penyempurnaan DPTHP ke-2 Pemilu 2019, Ini Jumlah Pemilih Sekadau
Selasa, 11 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Peringati HAKI, Kejati Kalbar Beberkan Capaian Kerja Sepanjang 2018
Selasa, 11 Desember 2018

Berita terkait