Sepanjang 2018, Kejaksaan Tinggi Kalbar Tangani 13 Kasus Korupsi

KalbarOnline, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah menangani sebanyak 13 kasus tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2018, bahkan diantaranya sudah memasuki tahap penyidikan.

“Kita sudah tangani sekitar 13 kasus. Masih ada penyelidikan yang berlangsung. Dalam waktu dekat akan meningkat jadi penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Baginda Polin Lumban Gaol dalam konferensi pers laporan hasil kinerja Kejati Kalbar dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2018 di Kejati Kalbar, Senin (10/12/2018).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Selain itu, lanjut Baginda, Kejati Kalbar berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp3,5 milyar.

Baca Juga :  Sebanyak 51 Terpidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Positif Covid

“Nilainya lebih kurang sebesar Rp3,5 milyar,” ucapnya bangga. 

Baginda juga menegaskan Kejati Kalbar terus melakukan pengembangan kasus korupsi oleh PTPN XII. Dalam waktu dekat, pihaknya akan membeberkan perkembangan kasus tersebut kepada publik.

“Hal-hal paling menonjol modusnya hampir sama. Ada yang kita tangani antara lain PTPN XIII. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ungkap ke publik,” tegasnya.

Baca Juga :  Terima Pelimpahan Perkara Tahap 2 Kasus Korupsi BRI, Ini Penuturan Kasi Pidsus Kejari Pontianak

Ditegaskannya pula, Kejati Kalbar terus berupaya mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi. Sebab, tindakan korupsi disebutnya merupakan kejahatan yang luar biasa.

“Edukasi kepada masyarakat selalu kita lakukan agar kita secara bersama-sama melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana kita ketahui, dampak korupsi ini sangat luar biasa. Merusak kesejahteraan masyarakat dan kerusakan-kerusakan lainnya,” pungkasnya. (Fat)

Comment