Ketapang    

Ironi Kasus Korupsi Sumbangkan Jumlah PNS Ketapang yang Dipecat Sepanjang 2018

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 06 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan

Pemda Ketapang dipecat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya

Manusia (BKPSDM) di sepanjang tahun 2018 ini. Bahkan 6 diantara 14 orang ASN

tersebut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto mengatakan mereka yang di

pecat tersebut karena telah melakukan kesalahan fatal. Menurutnya keputusan

tersebut juga telah melalui mekanisme dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.

“Dari 14 orang yang dipecat, enam diantaranya di PTDH karena

melakukan pelanggaran yang sangat berat seperti terlibat kasus korupsi yang

sudah diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika di tahun 2018 ini pihaknya

telah banyak menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Ketapang,

yang mana diantaranya telah selesai diproses sehingga ada yang dilakukan

pemecatan dan sebagian masih ada dalam proses.

“Selain dipecat, ada juga yang diberi sanksi, mulai dari

sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat. Untuk sanksi ringan berupa

penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat yakni pemecatan, ada

pemecatan dengan hormat ada yang tidak hormat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari beberapa orang ASN yang dipecat ada

yang melakukan banding bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Pontianak diantaranya yang diajukan oleh mantan Kadis dan Sekdis Kesehatan

Ketapang, HY dan UI yang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan telah divonis

oleh pengadilan.

“Tapi sampai sekarang belum ada putusan terkait gugatan

tersebut,” ucapnya.

Ia juga mengatakan selain itu pihaknya juga mengeluarkan dua

SK pemberhentian sementara terhadap dua PNS yang terlibat kasus narkoba dan

penipuan, namun tidak menutup kungkinan kedua pegawai tersebut bisa dipecat

jika pengadilan telah memvonis keduanya lebih dari dua tahun hukuman kurangan

penjara.

“Untuk kejahatan umum, PNS bisa dipecat kalau vonis

penjaranya di atas dua tahun, beda dengan kasus korupsi karena merupakan tindak

kejahatan khusus, berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari PNS,” terangnya.

Ia berharap kepada seluruh SOPD yang ada untuk dapat

melakukan pembinaan terhadap jajaran dibawahnya dan dapat melaporkan kepada

pihaknya jika ada pegawai di masing-masing SOPD yang terlibat kasus kriminal

dan ditangani oleh pihak kepolisian sehingga pihaknya bisa memberhentikan

sementara yang bersangkutan jika sudah memasuki tahap penahanan untuk

mempermudah proses hukum.

“Semoga ini menjadi pelajaran bersama, kita berharap tidak

ada lagi PNS yang terjerumus masalah kriminal atau melakukan pelanggaran fatal

sehingga dipecat,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Sepanjang 2018 Sudah 14 PNS Ketapang Dipecat, Enam di PDTH
Kamis, 06 September 2018
Artikel Sebelumnya
Hujan Deras, Puluhan Rumah dan Fasum Terendam Banjir di Marau Ketapang
Kamis, 06 September 2018

Berita terkait