Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 06 September 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan
Pemda Ketapang dipecat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) di sepanjang tahun 2018 ini. Bahkan 6 diantara 14 orang ASN
tersebut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto mengatakan mereka yang di
pecat tersebut karena telah melakukan kesalahan fatal. Menurutnya keputusan
tersebut juga telah melalui mekanisme dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Dari 14 orang yang dipecat, enam diantaranya di PTDH karena
melakukan pelanggaran yang sangat berat seperti terlibat kasus korupsi yang
sudah diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika di tahun 2018 ini pihaknya
telah banyak menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Ketapang,
yang mana diantaranya telah selesai diproses sehingga ada yang dilakukan
pemecatan dan sebagian masih ada dalam proses.
“Selain dipecat, ada juga yang diberi sanksi, mulai dari
sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat. Untuk sanksi ringan berupa
penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat yakni pemecatan, ada
pemecatan dengan hormat ada yang tidak hormat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari beberapa orang ASN yang dipecat ada
yang melakukan banding bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pontianak diantaranya yang diajukan oleh mantan Kadis dan Sekdis Kesehatan
Ketapang, HY dan UI yang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan telah divonis
oleh pengadilan.
“Tapi sampai sekarang belum ada putusan terkait gugatan
tersebut,” ucapnya.
Ia juga mengatakan selain itu pihaknya juga mengeluarkan dua
SK pemberhentian sementara terhadap dua PNS yang terlibat kasus narkoba dan
penipuan, namun tidak menutup kungkinan kedua pegawai tersebut bisa dipecat
jika pengadilan telah memvonis keduanya lebih dari dua tahun hukuman kurangan
penjara.
“Untuk kejahatan umum, PNS bisa dipecat kalau vonis
penjaranya di atas dua tahun, beda dengan kasus korupsi karena merupakan tindak
kejahatan khusus, berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari PNS,” terangnya.
Ia berharap kepada seluruh SOPD yang ada untuk dapat
melakukan pembinaan terhadap jajaran dibawahnya dan dapat melaporkan kepada
pihaknya jika ada pegawai di masing-masing SOPD yang terlibat kasus kriminal
dan ditangani oleh pihak kepolisian sehingga pihaknya bisa memberhentikan
sementara yang bersangkutan jika sudah memasuki tahap penahanan untuk
mempermudah proses hukum.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama, kita berharap tidak
ada lagi PNS yang terjerumus masalah kriminal atau melakukan pelanggaran fatal
sehingga dipecat,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sebanyak 14 orang Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkungan
Pemda Ketapang dipecat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia (BKPSDM) di sepanjang tahun 2018 ini. Bahkan 6 diantara 14 orang ASN
tersebut dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto mengatakan mereka yang di
pecat tersebut karena telah melakukan kesalahan fatal. Menurutnya keputusan
tersebut juga telah melalui mekanisme dalam peraturan kepegawaian yang berlaku.
“Dari 14 orang yang dipecat, enam diantaranya di PTDH karena
melakukan pelanggaran yang sangat berat seperti terlibat kasus korupsi yang
sudah diputuskan oleh pengadilan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika di tahun 2018 ini pihaknya
telah banyak menerima laporan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di Ketapang,
yang mana diantaranya telah selesai diproses sehingga ada yang dilakukan
pemecatan dan sebagian masih ada dalam proses.
“Selain dipecat, ada juga yang diberi sanksi, mulai dari
sanksi ringan, sanksi sedang hingga sanksi berat. Untuk sanksi ringan berupa
penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat yakni pemecatan, ada
pemecatan dengan hormat ada yang tidak hormat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari beberapa orang ASN yang dipecat ada
yang melakukan banding bahkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Pontianak diantaranya yang diajukan oleh mantan Kadis dan Sekdis Kesehatan
Ketapang, HY dan UI yang sebelumnya terlibat kasus korupsi dan telah divonis
oleh pengadilan.
“Tapi sampai sekarang belum ada putusan terkait gugatan
tersebut,” ucapnya.
Ia juga mengatakan selain itu pihaknya juga mengeluarkan dua
SK pemberhentian sementara terhadap dua PNS yang terlibat kasus narkoba dan
penipuan, namun tidak menutup kungkinan kedua pegawai tersebut bisa dipecat
jika pengadilan telah memvonis keduanya lebih dari dua tahun hukuman kurangan
penjara.
“Untuk kejahatan umum, PNS bisa dipecat kalau vonis
penjaranya di atas dua tahun, beda dengan kasus korupsi karena merupakan tindak
kejahatan khusus, berapapun vonisnya tetap saja dipecat dari PNS,” terangnya.
Ia berharap kepada seluruh SOPD yang ada untuk dapat
melakukan pembinaan terhadap jajaran dibawahnya dan dapat melaporkan kepada
pihaknya jika ada pegawai di masing-masing SOPD yang terlibat kasus kriminal
dan ditangani oleh pihak kepolisian sehingga pihaknya bisa memberhentikan
sementara yang bersangkutan jika sudah memasuki tahap penahanan untuk
mempermudah proses hukum.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama, kita berharap tidak
ada lagi PNS yang terjerumus masalah kriminal atau melakukan pelanggaran fatal
sehingga dipecat,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini