Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 21 Agustus 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K memimpin upacara PDTH
(Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) 3 personel Polres Sekadau.
Upacara PDTH itu digelar di halaman upacara Mapolres Sekadau
yang dihadiri seluruh anggota baik perwira maupun bintara, Selasa (20/8/2019) pagi.
Ketiga personel Polres Sekadau yang diberhentikan dengan
tidak hormat itu di antaranya, Bripka Dedy Rohadi Saputra, Bripka Eko Murtono
dan Brigadir Bambang Joko Handoko. Ketiganya personel tersebut telah melanggar
pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon mengatakan, upacara PDTH ini
dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar tanggal 26 Juli 2019.
“Sebagai manusia biasa, tentunya saya turut bersedih atas
pemecatan tiga personel Polres Sekadau yaitu saudara Dedi Rohadi Saputra, Eko
Murtono dan Bambang Joko Handoko,” ucap Kapolres dalam amanatnya.
Karena, kata dia, dengan pemecatan seperti ini, imbasnya
tidak saja kepada yang bersangkutan secara ekonomi, tapi kepada istri, anak dan
keluarga besar pasti malu karena pemecatan ini dan mencari pekerjaan pastinya
susah karena latar belakang yang bersangkutan dipecat.
Selaku pimpinan, lanjut dia, ia harus tegas untuk menegakkan
aturan dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan
melelahkan serta menghabiskan anggaran, dengan maksud yang bersangkutan bisa
berubah, bisa lebih baik dan disiplin dari tempat tugas yang sebelumnya.
“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah
dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan,
maka dengan sangat terpaksa untuk institusi Polri yang lebih baik khususnya di
Polres Sekadau maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKE
dengan rekomendasi PDTH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Kalbar,”
papar Kapolres.
“Dengan adanya upacara PDTH hari ini sebagai pribadi maupun
sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan
di hari-hari yang akan datang. Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan
aturan-aturan yang ada sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang,” timpalnya.
Kapolres menegaskan, kepada para perwira atau pejabat perwira
yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan
melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur,
mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.
“Saat ini kita masih melaksanakan Operasi Bina Karuna Tahap II. Ditekankan kepada seluruh anggota yang terlibat, untuk melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya. (*/Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi, S.I.K memimpin upacara PDTH
(Pemberhentian Dengan Tidak Hormat) 3 personel Polres Sekadau.
Upacara PDTH itu digelar di halaman upacara Mapolres Sekadau
yang dihadiri seluruh anggota baik perwira maupun bintara, Selasa (20/8/2019) pagi.
Ketiga personel Polres Sekadau yang diberhentikan dengan
tidak hormat itu di antaranya, Bripka Dedy Rohadi Saputra, Bripka Eko Murtono
dan Brigadir Bambang Joko Handoko. Ketiganya personel tersebut telah melanggar
pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon mengatakan, upacara PDTH ini
dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalbar tanggal 26 Juli 2019.
“Sebagai manusia biasa, tentunya saya turut bersedih atas
pemecatan tiga personel Polres Sekadau yaitu saudara Dedi Rohadi Saputra, Eko
Murtono dan Bambang Joko Handoko,” ucap Kapolres dalam amanatnya.
Karena, kata dia, dengan pemecatan seperti ini, imbasnya
tidak saja kepada yang bersangkutan secara ekonomi, tapi kepada istri, anak dan
keluarga besar pasti malu karena pemecatan ini dan mencari pekerjaan pastinya
susah karena latar belakang yang bersangkutan dipecat.
Selaku pimpinan, lanjut dia, ia harus tegas untuk menegakkan
aturan dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan
melelahkan serta menghabiskan anggaran, dengan maksud yang bersangkutan bisa
berubah, bisa lebih baik dan disiplin dari tempat tugas yang sebelumnya.
“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah
dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan,
maka dengan sangat terpaksa untuk institusi Polri yang lebih baik khususnya di
Polres Sekadau maka terhadap yang bersangkutan diajukan putusan Sidang KKE
dengan rekomendasi PDTH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Kalbar,”
papar Kapolres.
“Dengan adanya upacara PDTH hari ini sebagai pribadi maupun
sebagai pimpinan pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan
di hari-hari yang akan datang. Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan
aturan-aturan yang ada sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang,” timpalnya.
Kapolres menegaskan, kepada para perwira atau pejabat perwira
yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi tauladan bagi anak buahnya dan
melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur,
mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan.
“Saat ini kita masih melaksanakan Operasi Bina Karuna Tahap II. Ditekankan kepada seluruh anggota yang terlibat, untuk melaksanakan tugas dengan baik,” pungkasnya. (*/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini