Ketapang    

Hanya Perkarakan Pasar Ilegal, Pemkab Ketapang Dinilai Arogan dan Tebang Pilih

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 21 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang dinilai tebang pilih dalam

penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menyusul kasus dugaan perdagangan

tanpa izin yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Mantan

Kasat Pol PP Ketapang, Edi Junaidi terhadap tersangka ahli waris selaku pemilik

lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbaini.

Pemda Ketapang dinilai tebang pilih dalam penegakan

Peraturan Daerah (Perda) terhadap kasus yang saat ini tengah disidangkan di

Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Ketua Front

Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Selasa (20/8/2019).

Menurut Isa, jika memang alasan Pemkab Ketapang melaporkan

pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi karena atas dasar tidak ada izin usaha, ia

meminta Pemkab Ketapang untuk melaporkan pelaku usaha lain yang membuka usaha

tanpa adanya izin.

“Jadi Pemkab jangan cuma berani melaporkan soal Pasar Bujang

Hamdi, kalau Pemkab adil, laporkanlah Ayong pemilik tersus ilegal, atau pelaku

usaha ilegal lain kalau memang berani,” katanya.

Isa menilai, pelaporan terhadap ahli waris Pasar Bujang Hamdi

merupakan bentuk arogansi Pemkab Ketapang dalam menangani persoalan yang ada.

Menurutnya Pemkab Ketapang harusnya bisa melakukan langkah-langkah pendekatan

dan memberikan solusi bukan malah mengintimidasi dengan cara menempuh jalur

hukum.

“Jangan cuma berani dengan masyarakat kecil, kita desak Pemkab

berlaku adil dan sama dengan pelaku usaha lain yang Ilegal,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
PN Ketapang Gelar Sidang Perdana Kasus Pasar Haji Bujang Hamdi
Rabu, 21 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Kapolres Anggon Pimpin Upacara PDTH Tiga Personel Polres Sekadau
Rabu, 21 Agustus 2019

Berita terkait