Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 21 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang dinilai tebang pilih dalam
penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menyusul kasus dugaan perdagangan
tanpa izin yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Mantan
Kasat Pol PP Ketapang, Edi Junaidi terhadap tersangka ahli waris selaku pemilik
lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbaini.
Pemda Ketapang dinilai tebang pilih dalam penegakan
Peraturan Daerah (Perda) terhadap kasus yang saat ini tengah disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Selasa (20/8/2019).
Menurut Isa, jika memang alasan Pemkab Ketapang melaporkan
pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi karena atas dasar tidak ada izin usaha, ia
meminta Pemkab Ketapang untuk melaporkan pelaku usaha lain yang membuka usaha
tanpa adanya izin.
“Jadi Pemkab jangan cuma berani melaporkan soal Pasar Bujang
Hamdi, kalau Pemkab adil, laporkanlah Ayong pemilik tersus ilegal, atau pelaku
usaha ilegal lain kalau memang berani,” katanya.
Isa menilai, pelaporan terhadap ahli waris Pasar Bujang Hamdi
merupakan bentuk arogansi Pemkab Ketapang dalam menangani persoalan yang ada.
Menurutnya Pemkab Ketapang harusnya bisa melakukan langkah-langkah pendekatan
dan memberikan solusi bukan malah mengintimidasi dengan cara menempuh jalur
hukum.
“Jangan cuma berani dengan masyarakat kecil, kita desak Pemkab
berlaku adil dan sama dengan pelaku usaha lain yang Ilegal,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang dinilai tebang pilih dalam
penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menyusul kasus dugaan perdagangan
tanpa izin yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Mantan
Kasat Pol PP Ketapang, Edi Junaidi terhadap tersangka ahli waris selaku pemilik
lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbaini.
Pemda Ketapang dinilai tebang pilih dalam penegakan
Peraturan Daerah (Perda) terhadap kasus yang saat ini tengah disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Ketua Front
Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Selasa (20/8/2019).
Menurut Isa, jika memang alasan Pemkab Ketapang melaporkan
pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi karena atas dasar tidak ada izin usaha, ia
meminta Pemkab Ketapang untuk melaporkan pelaku usaha lain yang membuka usaha
tanpa adanya izin.
“Jadi Pemkab jangan cuma berani melaporkan soal Pasar Bujang
Hamdi, kalau Pemkab adil, laporkanlah Ayong pemilik tersus ilegal, atau pelaku
usaha ilegal lain kalau memang berani,” katanya.
Isa menilai, pelaporan terhadap ahli waris Pasar Bujang Hamdi
merupakan bentuk arogansi Pemkab Ketapang dalam menangani persoalan yang ada.
Menurutnya Pemkab Ketapang harusnya bisa melakukan langkah-langkah pendekatan
dan memberikan solusi bukan malah mengintimidasi dengan cara menempuh jalur
hukum.
“Jangan cuma berani dengan masyarakat kecil, kita desak Pemkab
berlaku adil dan sama dengan pelaku usaha lain yang Ilegal,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini