KalbarOnline, Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang dinilai tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Hal ini menyusul kasus dugaan perdagangan tanpa izin yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Mantan Kasat Pol PP Ketapang, Edi Junaidi terhadap tersangka ahli waris selaku pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbaini.
Pemda Ketapang dinilai tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) terhadap kasus yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Hal itu disampaikan oleh Ketua Ketua Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK), Isa Anshari, Selasa (20/8/2019).
Menurut Isa, jika memang alasan Pemkab Ketapang melaporkan pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi karena atas dasar tidak ada izin usaha, ia meminta Pemkab Ketapang untuk melaporkan pelaku usaha lain yang membuka usaha tanpa adanya izin.
“Jadi Pemkab jangan cuma berani melaporkan soal Pasar Bujang Hamdi, kalau Pemkab adil, laporkanlah Ayong pemilik tersus ilegal, atau pelaku usaha ilegal lain kalau memang berani,” katanya.
Isa menilai, pelaporan terhadap ahli waris Pasar Bujang Hamdi merupakan bentuk arogansi Pemkab Ketapang dalam menangani persoalan yang ada. Menurutnya Pemkab Ketapang harusnya bisa melakukan langkah-langkah pendekatan dan memberikan solusi bukan malah mengintimidasi dengan cara menempuh jalur hukum.
“Jangan cuma berani dengan masyarakat kecil, kita desak Pemkab berlaku adil dan sama dengan pelaku usaha lain yang Ilegal,” tandasnya. (Adi LC)
Comment