Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 21 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kasus dugaan
perdagangan tanpa izin yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang
melalui Mantan Kasat Pol PP Ketapang, Edi Junaidi terhadap tersangka ahli waris
selaku pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbaini, Selasa (20/8/2019).
Kuasa hukum tersangka, Herisas mengaku, sidang pada hari ini
masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor.
“Untuk kasus yang dipersangkakan kepada klien kami, mengenai
dugaan melakukan perdangan tanpa izin yang pelapornya adalah Pemkab Ketapang melalui
Edi Junaidi,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (20/8 /2019).
Ia mengatakan bahwa laporan Pemkab Ketapang terhadap kliennya
sebenarnya sudah salah alamat. Karena ia menilai laporan mengenai tidak adanya
izin perdangan, sedangkan kliennya bukan seorang pedagang melainkan pemilik
lahan tempat para pedagang berjualan.
“Klien saya hanya meneruskan apa yang sudah ada, jadi
pedagang datang menyewa tempat untuk jualan, bukan klien saya membuka lapak, jadi
di sini apa pelanggaran perdagangan tanpa izin sebenarnya tidak tepat,”
ungkapnya.
Ia berharap agar Pemkab Ketapang tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang di lokasi-lokasi tanpa izin. Selain itu, Pemkab Ketapang juga diharapkan mampu merangkul dan memfasilitasi pedagang bukan malah bersitegang bahkan melaporkan pihak-pihak terkait ke penegak hukum.
“Harusnya Pemkab membuka seluas-luasnya potensi ekonomi, kemudian duduk bersama mencari solusi dan harus adil serta tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kasus dugaan
perdagangan tanpa izin yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang
melalui Mantan Kasat Pol PP Ketapang, Edi Junaidi terhadap tersangka ahli waris
selaku pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbaini, Selasa (20/8/2019).
Kuasa hukum tersangka, Herisas mengaku, sidang pada hari ini
masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor.
“Untuk kasus yang dipersangkakan kepada klien kami, mengenai
dugaan melakukan perdangan tanpa izin yang pelapornya adalah Pemkab Ketapang melalui
Edi Junaidi,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (20/8 /2019).
Ia mengatakan bahwa laporan Pemkab Ketapang terhadap kliennya
sebenarnya sudah salah alamat. Karena ia menilai laporan mengenai tidak adanya
izin perdangan, sedangkan kliennya bukan seorang pedagang melainkan pemilik
lahan tempat para pedagang berjualan.
“Klien saya hanya meneruskan apa yang sudah ada, jadi
pedagang datang menyewa tempat untuk jualan, bukan klien saya membuka lapak, jadi
di sini apa pelanggaran perdagangan tanpa izin sebenarnya tidak tepat,”
ungkapnya.
Ia berharap agar Pemkab Ketapang tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang di lokasi-lokasi tanpa izin. Selain itu, Pemkab Ketapang juga diharapkan mampu merangkul dan memfasilitasi pedagang bukan malah bersitegang bahkan melaporkan pihak-pihak terkait ke penegak hukum.
“Harusnya Pemkab membuka seluas-luasnya potensi ekonomi, kemudian duduk bersama mencari solusi dan harus adil serta tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini