Ketapang    

PN Ketapang Gelar Sidang Perdana Kasus Pasar Haji Bujang Hamdi

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 21 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menggelar sidang kasus dugaan

perdagangan tanpa izin yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang

melalui Mantan Kasat Pol PP Ketapang, Edi Junaidi terhadap tersangka ahli waris

selaku pemilik lahan Pasar Bujang Hamdi, Nurbaini, Selasa (20/8/2019).

Kuasa hukum tersangka, Herisas mengaku, sidang pada hari ini

masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor.

“Untuk kasus yang dipersangkakan kepada klien kami, mengenai

dugaan melakukan perdangan tanpa izin yang pelapornya adalah Pemkab Ketapang melalui

Edi Junaidi,” katanya saat dikonfirmasi usai persidangan, Selasa (20/8 /2019).

Ia mengatakan bahwa laporan Pemkab Ketapang terhadap kliennya

sebenarnya sudah salah alamat. Karena ia menilai laporan mengenai tidak adanya

izin perdangan, sedangkan kliennya bukan seorang pedagang melainkan pemilik

lahan tempat para pedagang berjualan.

“Klien saya hanya meneruskan apa yang sudah ada, jadi

pedagang datang menyewa tempat untuk jualan, bukan klien saya membuka lapak, jadi

di sini apa pelanggaran perdagangan tanpa izin sebenarnya tidak tepat,”

ungkapnya.

Ia berharap agar Pemkab Ketapang tidak tebang pilih dalam melakukan penertiban pedagang di lokasi-lokasi tanpa izin. Selain itu, Pemkab Ketapang juga diharapkan mampu merangkul dan memfasilitasi pedagang bukan malah bersitegang bahkan melaporkan pihak-pihak terkait ke penegak hukum.

“Harusnya Pemkab membuka seluas-luasnya potensi ekonomi, kemudian duduk bersama mencari solusi dan harus adil serta tidak tebang pilih,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Pedagang Pasar Haji Bujang Hamdi Tolak Direlokasi
Rabu, 21 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Hanya Perkarakan Pasar Ilegal, Pemkab Ketapang Dinilai Arogan dan Tebang Pilih
Rabu, 21 Agustus 2019

Berita terkait