KalbarOnline, Ketapang – Terkait laporan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang ke Polres Ketapang mengenai pengelola Pasar H. Bujang Hamdi, yang terletak di Jalan KH. Mansyur, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang yang tidak memiliki izin.
Satu diantara warga bernama Ahmad (38) mempertanyakan proses laporan tersebut sudah sampai dimana. Karena menurut Ahmad laporan yang dibuat oleh Pemda pada 15 Oktober lalu hingga kini belum ada kelanjutannya.
“Jika memang proses hukum sedang berlangsung, tetapi anak kandung dari Nurbaini yang mengklaim bahwa dirinya ahli waris tunggal, masih melakukan penagihan pasar,” ujar Ahmad, Selasa (13/11/2018).
Saat dikonfirmasi, Kasubag Hukum dan Ham Pemda Ketapang, Nur Fadly membenarkan bahwa Pemda Ketapang telah membuat laporan ke Polres Ketapang terhadap izin usaha Pasar H. Bujang Hamdi yang menurut pihaknya ilegal.
“Sebenarnya kasus ini kemarin akan dilanjutkan, tetapi dikarenakan subyek terlapor sedang tersandung kasus lain. Terpaksa diundur dulu,” katanya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury Nurhidayat, SIK saat dikonfirmasi pada Selasa (13/11/2018) membenarkan adanya laporan tersebut.
“Kasus sedang ditangani pada tahap penyidikan dan saat ini, masih pemanggilan terhadap para saksi,” jawab Yury.
Menurut laporan polisi no : LP/534-B/X/Res.2.1/2018/Kalbar/Spkt, tanggal 15 Oktober 2018 tentang dugaan terjadinya tindak pidana perdagangan. Saksi dipanggil untuk hadir pada hari ini (14/11/2018) pukul 09.00 Wib, di ruang pemeriksaan unit III Sat Reskrim Polres Ketapang. Untuk didengar keterangannya sebagai saksi. (Adi LC)
Comment