Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 14 November 2018 |
KalbarOnline,
Ketapang – Terkait laporan yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang ke Polres Ketapang mengenai
pengelola Pasar H. Bujang Hamdi, yang terletak di Jalan KH. Mansyur, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang yang tidak memiliki izin.
Satu diantara warga bernama Ahmad (38)
mempertanyakan proses laporan tersebut sudah sampai dimana. Karena menurut
Ahmad laporan yang dibuat oleh Pemda pada 15 Oktober lalu hingga kini belum ada
kelanjutannya.
“Jika memang proses hukum sedang
berlangsung, tetapi anak kandung dari Nurbaini yang mengklaim bahwa dirinya
ahli waris tunggal, masih melakukan penagihan pasar,” ujar Ahmad, Selasa (13/11/2018).
Saat dikonfirmasi, Kasubag Hukum dan Ham
Pemda Ketapang, Nur Fadly membenarkan bahwa Pemda Ketapang telah membuat
laporan ke Polres Ketapang terhadap izin usaha Pasar H. Bujang Hamdi yang
menurut pihaknya ilegal.
“Sebenarnya kasus ini kemarin akan
dilanjutkan, tetapi dikarenakan subyek terlapor sedang tersandung kasus lain.
Terpaksa diundur dulu,” katanya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury
Nurhidayat, SIK saat dikonfirmasi pada Selasa (13/11/2018) membenarkan adanya
laporan tersebut.
“Kasus sedang ditangani pada tahap
penyidikan dan saat ini, masih pemanggilan terhadap para saksi,” jawab Yury.
Menurut laporan polisi no :
LP/534-B/X/Res.2.1/2018/Kalbar/Spkt, tanggal 15 Oktober 2018 tentang dugaan
terjadinya tindak pidana perdagangan. Saksi dipanggil untuk hadir pada hari ini
(14/11/2018) pukul 09.00 Wib, di ruang pemeriksaan unit III Sat Reskrim Polres
Ketapang. Untuk didengar keterangannya sebagai saksi. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Terkait laporan yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ketapang ke Polres Ketapang mengenai
pengelola Pasar H. Bujang Hamdi, yang terletak di Jalan KH. Mansyur, Kecamatan
Delta Pawan, Kabupaten Ketapang yang tidak memiliki izin.
Satu diantara warga bernama Ahmad (38)
mempertanyakan proses laporan tersebut sudah sampai dimana. Karena menurut
Ahmad laporan yang dibuat oleh Pemda pada 15 Oktober lalu hingga kini belum ada
kelanjutannya.
“Jika memang proses hukum sedang
berlangsung, tetapi anak kandung dari Nurbaini yang mengklaim bahwa dirinya
ahli waris tunggal, masih melakukan penagihan pasar,” ujar Ahmad, Selasa (13/11/2018).
Saat dikonfirmasi, Kasubag Hukum dan Ham
Pemda Ketapang, Nur Fadly membenarkan bahwa Pemda Ketapang telah membuat
laporan ke Polres Ketapang terhadap izin usaha Pasar H. Bujang Hamdi yang
menurut pihaknya ilegal.
“Sebenarnya kasus ini kemarin akan
dilanjutkan, tetapi dikarenakan subyek terlapor sedang tersandung kasus lain.
Terpaksa diundur dulu,” katanya.
Sementara Kapolres Ketapang AKBP Yury
Nurhidayat, SIK saat dikonfirmasi pada Selasa (13/11/2018) membenarkan adanya
laporan tersebut.
“Kasus sedang ditangani pada tahap
penyidikan dan saat ini, masih pemanggilan terhadap para saksi,” jawab Yury.
Menurut laporan polisi no :
LP/534-B/X/Res.2.1/2018/Kalbar/Spkt, tanggal 15 Oktober 2018 tentang dugaan
terjadinya tindak pidana perdagangan. Saksi dipanggil untuk hadir pada hari ini
(14/11/2018) pukul 09.00 Wib, di ruang pemeriksaan unit III Sat Reskrim Polres
Ketapang. Untuk didengar keterangannya sebagai saksi. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini