Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 20 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Koperasi UKM
Perdagangan dan Perindustrian melakukan pendataan terhadap para pedagang di
Pasar Haji Bujang Hamdi yang berlokasi di Jalan K.H Mansyur, Kelurahan Tengah,
Kecamatan Delta Pawan, Selasa (20/8/2019).
Petugas Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian
melakukan pendataan dengan didampingi oleh pihak dari kepolisian dan Satpol PP
Ketapang tersebut menyisir hampir semua pedagang yang menempati kios dan lapak
di pasar tersebut.
Kasi Tanda Daftar Perusahaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Sofiandi mengatakan, pendataan yang
dilakukan pihaknya tersebut merupakan upaya validitas data yang selama ini
sudah dikantongi oleh Pemkab Ketapang.
“Sekarang ini kami turun ke lapangan hanya sebatas
menvalidasi data agar data tidak simpang siur. Ini dalam rangka kebijakan
pemkab untuk proses penata kelolaan,
pasar tradisional,” katanya saat ditemui di lokasi, Selasa (20/8/2019).
Pihaknya juga tak dapat memastikan bahwa validasi data yang
dilakukan tersebut berkaitan dengan rencana relokasi pedagang pasar Haji Bujang
Hamdi ke pasar Rangga Sentap.
“Kami tidak bisa menentukan gimana-gimana, kami hanya
sebatas mendata,” ungkapnya.
Sebelum validasi, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian mencatat total pedagang yang berjualan di pasar tersebut berjumlah 173 orang yang menepati kios dan lapak.
“Saat ini kita masih melakukan pendataan, untuk jumlah masih kita validasi,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Dinas Koperasi UKM
Perdagangan dan Perindustrian melakukan pendataan terhadap para pedagang di
Pasar Haji Bujang Hamdi yang berlokasi di Jalan K.H Mansyur, Kelurahan Tengah,
Kecamatan Delta Pawan, Selasa (20/8/2019).
Petugas Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian
melakukan pendataan dengan didampingi oleh pihak dari kepolisian dan Satpol PP
Ketapang tersebut menyisir hampir semua pedagang yang menempati kios dan lapak
di pasar tersebut.
Kasi Tanda Daftar Perusahaan Dinas Koperasi UKM Perdagangan
dan Perindustrian Kabupaten Ketapang, Sofiandi mengatakan, pendataan yang
dilakukan pihaknya tersebut merupakan upaya validitas data yang selama ini
sudah dikantongi oleh Pemkab Ketapang.
“Sekarang ini kami turun ke lapangan hanya sebatas
menvalidasi data agar data tidak simpang siur. Ini dalam rangka kebijakan
pemkab untuk proses penata kelolaan,
pasar tradisional,” katanya saat ditemui di lokasi, Selasa (20/8/2019).
Pihaknya juga tak dapat memastikan bahwa validasi data yang
dilakukan tersebut berkaitan dengan rencana relokasi pedagang pasar Haji Bujang
Hamdi ke pasar Rangga Sentap.
“Kami tidak bisa menentukan gimana-gimana, kami hanya
sebatas mendata,” ungkapnya.
Sebelum validasi, Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian mencatat total pedagang yang berjualan di pasar tersebut berjumlah 173 orang yang menepati kios dan lapak.
“Saat ini kita masih melakukan pendataan, untuk jumlah masih kita validasi,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini