Ketapang    

Kejari Ketapang : Penetapan Tersangka Terhadap Hadi Mulyono Upas Sesuai Prosedur

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 20 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Dharmabella Tymbazs melalui

Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto menegaskan penetapan tersangka kasus

gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas

telah sesuai prosedur yakni dengan mengantongi dua alat bukti yang cukup.

Hal ini disampaikan Agus Supriyanto menyusul tudingan Hadi

Mulyono Upas yang menyebut bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya yang

masih sakit dan dalam proses pengobatan dianggap tak sesuai prosedur hukum

alias prematur.

“Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,”

katanya saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2019).

Agus juga menyebut, penetapan tersangka di saat Hadi Mulyono

Upas sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit juga tidak melanggar

aturan.

“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang

sakit atau tidak,” sebutnya.

Ia menambahkan, proses penetapan tersangka, jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa ditingkatkan menjadi tersangka.

“Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Usai Diperiksa Jaksa 4 Jam, Ketua DPRD Ketapang Masuk Rumah Sakit
Selasa, 20 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Pemda Ketapang Lakukan Pendataan Pedagang Pasar Haji Bujang Hamdi
Selasa, 20 Agustus 2019

Berita terkait