Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 14 Agustus 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan Ketua DPRD
Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan
penyalahgunaan wewenang terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran
2017 dan 2018 di beberapa SKPD, Selasa (13/8/2019) lalu.
Diketahui, Hadi Mulyono Upas merupakan legislator yang
berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hadi Mulyono Upas
dilantik menjabat Ketua DPRD Ketapang dengan sisa masa jabatan
2014-2019 yang lowong setelah ditinggalkan Budi Mateus pada November 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang,
Kasdi mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui bahwa kadernya yang merupakan
Ketua DPRD Ketapang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Ketapang.
Namun saat ini, pihaknya masih belum mengambil langkah
hukum. Kasdi mengaku akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Lantaran
tersangka sendiri saat ini diakui Kasdi, sedang menjalani pengobatan di
Semarang.
“Belum ada, kita ikut proses hukum yang berjalan, yang
bersangkutan sekarang masih sakit di Semarang berobat. Kita prihatinlah,”
ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait penetapan
dirinya sebagai tersangka, nomor handphone Ketua DPRD Ketapang tidak bisa
dihubungi. Hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp
yang bersangkutan juga tidak dapat terhubung. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan Ketua DPRD
Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan
penyalahgunaan wewenang terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran
2017 dan 2018 di beberapa SKPD, Selasa (13/8/2019) lalu.
Diketahui, Hadi Mulyono Upas merupakan legislator yang
berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hadi Mulyono Upas
dilantik menjabat Ketua DPRD Ketapang dengan sisa masa jabatan
2014-2019 yang lowong setelah ditinggalkan Budi Mateus pada November 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang,
Kasdi mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui bahwa kadernya yang merupakan
Ketua DPRD Ketapang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri
Ketapang.
Namun saat ini, pihaknya masih belum mengambil langkah
hukum. Kasdi mengaku akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Lantaran
tersangka sendiri saat ini diakui Kasdi, sedang menjalani pengobatan di
Semarang.
“Belum ada, kita ikut proses hukum yang berjalan, yang
bersangkutan sekarang masih sakit di Semarang berobat. Kita prihatinlah,”
ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait penetapan
dirinya sebagai tersangka, nomor handphone Ketua DPRD Ketapang tidak bisa
dihubungi. Hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp
yang bersangkutan juga tidak dapat terhubung. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini