KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD, Selasa (13/8/2019) lalu.
Diketahui, Hadi Mulyono Upas merupakan legislator yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hadi Mulyono Upas dilantik menjabat Ketua DPRD Ketapang dengan sisa masa jabatan 2014-2019 yang lowong setelah ditinggalkan Budi Mateus pada November 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang, Kasdi mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui bahwa kadernya yang merupakan Ketua DPRD Ketapang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Namun saat ini, pihaknya masih belum mengambil langkah hukum. Kasdi mengaku akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Lantaran tersangka sendiri saat ini diakui Kasdi, sedang menjalani pengobatan di Semarang.
“Belum ada, kita ikut proses hukum yang berjalan, yang bersangkutan sekarang masih sakit di Semarang berobat. Kita prihatinlah,” ujarnya, Rabu (14/8/2019).
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, nomor handphone Ketua DPRD Ketapang tidak bisa dihubungi. Hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp yang bersangkutan juga tidak dapat terhubung. (Adi LC)
Comment