Ketapang    

Ketua DPC PDIP Ketapang : Hadi Mulyono Upas Sedang Berobat di Semarang

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 14 Agustus 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi menetapkan Ketua DPRD

Kabupaten Ketapang, Hadi Mulyono Upas sebagai tersangka kasus gratitifikasi dan

penyalahgunaan wewenang terhadap aspirasi atau pokok pikirannya tahun anggaran

2017 dan 2018 di beberapa SKPD, Selasa (13/8/2019) lalu.

Diketahui, Hadi Mulyono Upas merupakan legislator yang

berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Hadi Mulyono Upas

dilantik menjabat Ketua DPRD Ketapang dengan sisa masa jabatan

2014-2019 yang lowong setelah ditinggalkan Budi Mateus pada November 2018 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PDI Perjuangan Ketapang,

Kasdi mengaku bahwa pihaknya telah mengetahui bahwa kadernya yang merupakan

Ketua DPRD Ketapang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri

Ketapang.

Namun saat ini, pihaknya masih belum mengambil langkah

hukum. Kasdi mengaku akan mengikuti proses hukum terlebih dahulu. Lantaran

tersangka sendiri saat ini diakui Kasdi, sedang menjalani pengobatan di

Semarang.

“Belum ada, kita ikut proses hukum yang berjalan, yang

bersangkutan sekarang masih sakit di Semarang berobat. Kita prihatinlah,”

ujarnya, Rabu (14/8/2019).

Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi terkait penetapan

dirinya sebagai tersangka, nomor handphone Ketua DPRD Ketapang tidak bisa

dihubungi. Hingga berita ini diterbitkan, pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp

yang bersangkutan juga tidak dapat terhubung. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Hadi Mulayono Upas Menghilang, Jaksa Segel Rumah Dinas Ketua DPRD Ketapang
Rabu, 14 Agustus 2019
Artikel Sebelumnya
Tutup Turnamen Bupati Cup IV, Ini Pesan Rupinus
Rabu, 14 Agustus 2019

Berita terkait