Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 19 Agustus 2019 |
Bupati Ketapang disebut
terima uang dari dana aspirasi
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua
DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengaku bahwa dana aspirasinya pada tahun
2017-2018 lalu yang membuatnya tersandung kasus korupsi bukanlah murni miliknya
sendiri. Ia pun menyebut nama kepala daerah di masa itu, yang mana pada tahun
tersebut dijabat Bupati Ketapang saat ini yakni Martin Rantan.
Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017
-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan kepala
daerah untuk membantu biaya kegiatan yang diluar kegiatan APBD di tahun
tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan
dana kebijakan daerah.
“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan
untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada
suatu kegiatan yang tidak bisa di kelola dalam APBD Ketapang,” katanya, Senin
(19/8/2019).
Ia menyebut kalau dana titipan ini, diakuinya hanya untuk
mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan
oleh Bupati di masa itu, diakuinya hanya diketahui oleh dirinya, Bupati dan bagian
keuangan Pemda Ketapang saat itu.
“Hanya saya, Bupati dan keuangan yang tahu, yang lain tidak.
Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, di luar pengaturan APBD,
karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah
ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan
APBD, tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku, dirinya hanya membantu dan dari dana
tersebut tidak mendapatkan apapun. Hanya dana aspirasi dirinya sebagai anggota
DPRD Ketapang pada saat itu diberi lebih oleh kepala daerah.
“Kalau Ketua DPRD kan 3 kali, harusnya anggota 1 kali saja. Demikian
juga waktu saya Ketua komisi 1, anggota biasa 1 kali saya bisa 2 kali,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, dana APBD yang dititipkan melalui
aspirasinya itu akhirnya diserahkan kepada kepala daerah, dalam hal ini Bupati
Kabupaten Ketapang. Ia pun menyebut bahwa uang keuntungan dari proyek aspirasi
yang diberikan pelaksana tersebut diserahkan kembali kepada kepala daerah dengan
beberapa tahap, bahkan sebagian diberikan secara langsung kepada kepala daerah
saat itu.
“Catatan saya menyerahkan uang waktu Ketua Komisi ada yang
dapat dipertanggungjawabkan dan ada saksi. Saya tidak mau menyerahkan (uang)
begitu saja. Ada saksi waktu saya menyerahkan. Rata-rata menyerahkannya di
Pemda, Kantor Bupati tapi di rumah Bupati juga ada,” akunya.
“Ditambah lagi ada 200 juta saya serahkan waktu yang
terakhir ini, itu ada skalanya pengurus aspirasi, 150 juta kontan, 50 jutanya
melalui cek dan hitunganya bisa ditelusuri. Saya tidak tahu masuk ke rekening
siapa, tapi (Bupati) pernah terima langsung, cuma saya tidak mau menyebutkan
nama Bupatinya siapa ya,” imbuhnya.
Selain memberikan melalui kepala daerah, ia mengatakan bahwa
sebagian dana tersebut juga diberikan kepada Bagian Keuangan Pemda, dengan
beberapa tahap penyaluran, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Pada pemanggilan besok, Selasa (20/8/2019) oleh Kejaksaan. Dirinya akan memberikan keterangan secara detail kemana saja dana tersebut disalurkan, karena menurutnya ia hanya sebagai korban dari kepentingan oknum tertentu.
“Di keuangan pertama 500 juta, kedua 35 juta, berikutnya 150 juta, bagian keuangan. Saya akan buka di Kejaksaan, apabila pemerintah daerah dalam hal ini di mana saya menjalankan kebijakan tidak di-back-up, seolah-olah saya yang harus bertanggungjawab, sedangkan uangnya bukan untuk saya, maka saya akan buka siapa-siapa yang menerima itu,” pungkasnya. (Adi LC)
Bupati Ketapang disebut
terima uang dari dana aspirasi
KalbarOnline,
Ketapang – Tersangka kasus gratitifikasi dan penyalahgunaan wewenang, Ketua
DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas mengaku bahwa dana aspirasinya pada tahun
2017-2018 lalu yang membuatnya tersandung kasus korupsi bukanlah murni miliknya
sendiri. Ia pun menyebut nama kepala daerah di masa itu, yang mana pada tahun
tersebut dijabat Bupati Ketapang saat ini yakni Martin Rantan.
Hadi Mulyono Upas mengatakan, dana ABPD 2017
-2018 yang masuk lewat dana aspirasi miliknya itu sengaja dititipkan kepala
daerah untuk membantu biaya kegiatan yang diluar kegiatan APBD di tahun
tersebut sehingga uang dari persentase hasil proyek aspirasi tersebut dinamakan
dana kebijakan daerah.
“Uang ini harus saya klarifikasi untuk apa saja, ini bukan
untuk saya pribadi, ini untuk uang kebijakan. Ini langsung Bupati, karena ada
suatu kegiatan yang tidak bisa di kelola dalam APBD Ketapang,” katanya, Senin
(19/8/2019).
Ia menyebut kalau dana titipan ini, diakuinya hanya untuk
mengamankan dana kebijakan pimpinan dalam hal ini Bupati Ketapang. Dana titipan
oleh Bupati di masa itu, diakuinya hanya diketahui oleh dirinya, Bupati dan bagian
keuangan Pemda Ketapang saat itu.
“Hanya saya, Bupati dan keuangan yang tahu, yang lain tidak.
Uang itu melalui kegiatan proyek, saya serahkan, di luar pengaturan APBD,
karena untuk memberikan bingkisan kepada setiap pejabat yang datang ke daerah
ini, ataupun kegiatan yang sifatnya tidak formal maka tidak mungkin diambil dari kegiatan
APBD, tidak dibenarkan,” ungkapnya.
Ia juga mengaku, dirinya hanya membantu dan dari dana
tersebut tidak mendapatkan apapun. Hanya dana aspirasi dirinya sebagai anggota
DPRD Ketapang pada saat itu diberi lebih oleh kepala daerah.
“Kalau Ketua DPRD kan 3 kali, harusnya anggota 1 kali saja. Demikian
juga waktu saya Ketua komisi 1, anggota biasa 1 kali saya bisa 2 kali,”
ujarnya.
Ia menjelaskan, dana APBD yang dititipkan melalui
aspirasinya itu akhirnya diserahkan kepada kepala daerah, dalam hal ini Bupati
Kabupaten Ketapang. Ia pun menyebut bahwa uang keuntungan dari proyek aspirasi
yang diberikan pelaksana tersebut diserahkan kembali kepada kepala daerah dengan
beberapa tahap, bahkan sebagian diberikan secara langsung kepada kepala daerah
saat itu.
“Catatan saya menyerahkan uang waktu Ketua Komisi ada yang
dapat dipertanggungjawabkan dan ada saksi. Saya tidak mau menyerahkan (uang)
begitu saja. Ada saksi waktu saya menyerahkan. Rata-rata menyerahkannya di
Pemda, Kantor Bupati tapi di rumah Bupati juga ada,” akunya.
“Ditambah lagi ada 200 juta saya serahkan waktu yang
terakhir ini, itu ada skalanya pengurus aspirasi, 150 juta kontan, 50 jutanya
melalui cek dan hitunganya bisa ditelusuri. Saya tidak tahu masuk ke rekening
siapa, tapi (Bupati) pernah terima langsung, cuma saya tidak mau menyebutkan
nama Bupatinya siapa ya,” imbuhnya.
Selain memberikan melalui kepala daerah, ia mengatakan bahwa
sebagian dana tersebut juga diberikan kepada Bagian Keuangan Pemda, dengan
beberapa tahap penyaluran, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Pada pemanggilan besok, Selasa (20/8/2019) oleh Kejaksaan. Dirinya akan memberikan keterangan secara detail kemana saja dana tersebut disalurkan, karena menurutnya ia hanya sebagai korban dari kepentingan oknum tertentu.
“Di keuangan pertama 500 juta, kedua 35 juta, berikutnya 150 juta, bagian keuangan. Saya akan buka di Kejaksaan, apabila pemerintah daerah dalam hal ini di mana saya menjalankan kebijakan tidak di-back-up, seolah-olah saya yang harus bertanggungjawab, sedangkan uangnya bukan untuk saya, maka saya akan buka siapa-siapa yang menerima itu,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini