Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 19 November 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi melakukan penahanan
terhadap tersangka kasus korupsi terkait dana Jaring Aspirasi Masyarakat
(Jasmas), mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di Rutan Kelas II
Pontianak, Selasa (19/11/2019).
Kasus Hadi Mulyono Upas sendiri telah memasuki tahap dua
yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa
Penuntut Umum, yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, proses
tahap dua baru bisa dilakukan pihaknya lantaran sebelumnya tersangka masih
dalam keadaan sakit sesuai dengan keterangan pihak terkait.
“Namun setelah dilakukan penjemputan dan diperiksa di Rumah
Sakit di Semarang, tersangka dinyatakan telah dalam keadaan sehat,” katanya,
Selasa (19/11/2019).
Agus menyebut, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II
Pontianak, tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes
Polda Kalbar dan dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga langsung dibawa ke
Rutan untuk dilakukan penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah
penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang (T7) nomor ;
3202/O.1.13/ft.1/11/2019 tanggal 19 November 2019 penahanan 20 hari,”
ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, setelah melakukan proses tahap dua ini,
pihaknya akan secepatnya melimpahkan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Ketapang
ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi melakukan penahanan
terhadap tersangka kasus korupsi terkait dana Jaring Aspirasi Masyarakat
(Jasmas), mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di Rutan Kelas II
Pontianak, Selasa (19/11/2019).
Kasus Hadi Mulyono Upas sendiri telah memasuki tahap dua
yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa
Penuntut Umum, yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, proses
tahap dua baru bisa dilakukan pihaknya lantaran sebelumnya tersangka masih
dalam keadaan sakit sesuai dengan keterangan pihak terkait.
“Namun setelah dilakukan penjemputan dan diperiksa di Rumah
Sakit di Semarang, tersangka dinyatakan telah dalam keadaan sehat,” katanya,
Selasa (19/11/2019).
Agus menyebut, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II
Pontianak, tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes
Polda Kalbar dan dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga langsung dibawa ke
Rutan untuk dilakukan penahanan.
“Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah
penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang (T7) nomor ;
3202/O.1.13/ft.1/11/2019 tanggal 19 November 2019 penahanan 20 hari,”
ungkapnya.
Ia juga menyebutkan, setelah melakukan proses tahap dua ini,
pihaknya akan secepatnya melimpahkan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Ketapang
ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini