Ketapang    

Hadi Mulyono Upas Ditahan 20 Hari

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 19 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi melakukan penahanan

terhadap tersangka kasus korupsi terkait dana Jaring Aspirasi Masyarakat

(Jasmas), mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di Rutan Kelas II

Pontianak, Selasa (19/11/2019).

Kasus Hadi Mulyono Upas sendiri telah memasuki tahap dua

yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa

Penuntut Umum, yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella

Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, proses

tahap dua baru bisa dilakukan pihaknya lantaran sebelumnya tersangka masih

dalam keadaan sakit sesuai dengan keterangan pihak terkait.

“Namun setelah dilakukan penjemputan dan diperiksa di Rumah

Sakit di Semarang, tersangka dinyatakan telah dalam keadaan sehat,” katanya,

Selasa (19/11/2019).

Agus menyebut, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II

Pontianak, tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes

Polda Kalbar dan dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga langsung dibawa ke

Rutan untuk dilakukan penahanan.

“Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah

penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang (T7) nomor ;

3202/O.1.13/ft.1/11/2019 tanggal 19 November 2019 penahanan 20 hari,”

ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, setelah melakukan proses tahap dua ini,

pihaknya akan secepatnya melimpahkan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Ketapang

ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Mantan Ketua DPRD Ketapang Resmi Ditahan
Selasa, 19 November 2019
Artikel Sebelumnya
Serahkan DIPA 2020, Gubernur Sutarmidji : Gunakan Untuk Menunjang Lima Prioritas Presiden
Selasa, 19 November 2019

Berita terkait