Hadi Mulyono Upas Ditahan 20 Hari

KalbarOnline, Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang resmi melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi terkait dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas), mantan Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas di Rutan Kelas II Pontianak, Selasa (19/11/2019).

Kasus Hadi Mulyono Upas sendiri telah memasuki tahap dua yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum, yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto mengatakan, proses tahap dua baru bisa dilakukan pihaknya lantaran sebelumnya tersangka masih dalam keadaan sakit sesuai dengan keterangan pihak terkait.

Baca Juga :  Gudang Rotan di Sukaharja Terbakar, Kanit Binmas Polsek Delta Pawan Imbau Warga Waspadai Kebakaran

“Namun setelah dilakukan penjemputan dan diperiksa di Rumah Sakit di Semarang, tersangka dinyatakan telah dalam keadaan sehat,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Agus menyebut, sebelum dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pontianak, tersangka juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes Polda Kalbar dan dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga langsung dibawa ke Rutan untuk dilakukan penahanan.

Baca Juga :  Martin Rantan Kembali Aktif Sebagai Bupati Ketapang

“Penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang (T7) nomor ; 3202/O.1.13/ft.1/11/2019 tanggal 19 November 2019 penahanan 20 hari,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan, setelah melakukan proses tahap dua ini, pihaknya akan secepatnya melimpahkan kasus korupsi mantan Ketua DPRD Ketapang ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Diperkirakan akan dilakukan dalam waktu dekat,” tandasnya. (Adi LC)

Comment