Ketapang    

Mantan Ketua DPRD Ketapang Resmi Ditahan

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 19 November 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Ketapang – Mantan Ketua DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan, Hadi Mulyono Upas resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang lantaran diduga terlibat korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.

Kasus Korupsi Hadi Mulyono Upas telah memasuki tahap dua,

yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa

Penuntut Umum yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar. Saat ini

tersangka sendiri telah ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, Selasa

(19/11/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella

Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya

telah melakukan penahanan terhadap Hadi Mulyono Upas.

“Kemarin (Senin-red) tim penyidik Kejari Ketapang melakukan

penjemputan terhadap tersangka di kediamannya di Semarang dan hari ini langsung

kita bawa ke Pontianak dan lakukan tahap dua,” katanya, Selasa (19/11/2019).

Agus menyebut, sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah

memastikan kondisi tersangka dengan pemeriksaan dokter. Sehingga proses tahap

dua bisa dilakukan.

“Tadi sebelum ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, tersangka

juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes Polda Kalbar dan

tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga tadi langsung dibawa ke Rutan

untuk dilakukan penahanan,” tandasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
BPBD Sekadau Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir di Landau Mentawa
Selasa, 19 November 2019
Artikel Sebelumnya
Hadi Mulyono Upas Ditahan 20 Hari
Selasa, 19 November 2019

Berita terkait