Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 19 November 2019 |
KalbarOnline, Ketapang – Mantan Ketua DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan, Hadi Mulyono Upas resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang lantaran diduga terlibat korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
Kasus Korupsi Hadi Mulyono Upas telah memasuki tahap dua,
yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa
Penuntut Umum yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar. Saat ini
tersangka sendiri telah ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, Selasa
(19/11/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya
telah melakukan penahanan terhadap Hadi Mulyono Upas.
“Kemarin (Senin-red) tim penyidik Kejari Ketapang melakukan
penjemputan terhadap tersangka di kediamannya di Semarang dan hari ini langsung
kita bawa ke Pontianak dan lakukan tahap dua,” katanya, Selasa (19/11/2019).
Agus menyebut, sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah
memastikan kondisi tersangka dengan pemeriksaan dokter. Sehingga proses tahap
dua bisa dilakukan.
“Tadi sebelum ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, tersangka
juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes Polda Kalbar dan
tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga tadi langsung dibawa ke Rutan
untuk dilakukan penahanan,” tandasnya. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang – Mantan Ketua DPRD Ketapang dari Partai PDI Perjuangan, Hadi Mulyono Upas resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang lantaran diduga terlibat korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
Kasus Korupsi Hadi Mulyono Upas telah memasuki tahap dua,
yakni penyerahan barang bukti beserta tersangka dari Jaksa Penyidik ke Jaksa
Penuntut Umum yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalbar. Saat ini
tersangka sendiri telah ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, Selasa
(19/11/2019).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto membenarkan bahwa pihaknya
telah melakukan penahanan terhadap Hadi Mulyono Upas.
“Kemarin (Senin-red) tim penyidik Kejari Ketapang melakukan
penjemputan terhadap tersangka di kediamannya di Semarang dan hari ini langsung
kita bawa ke Pontianak dan lakukan tahap dua,” katanya, Selasa (19/11/2019).
Agus menyebut, sebelum melakukan penahanan, pihaknya telah
memastikan kondisi tersangka dengan pemeriksaan dokter. Sehingga proses tahap
dua bisa dilakukan.
“Tadi sebelum ditahan di Rutan Kelas II Pontianak, tersangka
juga sudah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit Bidokes Polda Kalbar dan
tersangka dinyatakan dalam kondisi sehat sehingga tadi langsung dibawa ke Rutan
untuk dilakukan penahanan,” tandasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini