Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 05 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – KPK menahan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lab komputer serta sistem komunikasi dan media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada 2011.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Undang Sumantri bakal ditahan selama 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya. Sumantri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Karyoto, dalam konferensi pers pada Jumat (4/12/2020).
Undang Sumantri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag sejak Desember 2019. Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memproses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya kemudian menerima aliran dana terkait proyek tersebut. [rif]
KalbarOnline.com – KPK menahan pejabat di Kementerian Agama (Kemenag), Undang Sumantri, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lab komputer serta sistem komunikasi dan media di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) pada 2011.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Undang Sumantri bakal ditahan selama 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya. Sumantri dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka USM selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 sampai dengan tanggal 23 Desember 2020 di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Karyoto, dalam konferensi pers pada Jumat (4/12/2020).
Undang Sumantri sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag sejak Desember 2019. Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memproses anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar yang telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama Tahun 2011.
Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag divonis penjara dalam kasus yang sama.
Zulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai Pelaksana Proyek Pengadaan Lab Komputer MTs pada TA 2011.
Atas perbuatannya membantu memuluskan pemenangan PT BKM, ketiganya kemudian menerima aliran dana terkait proyek tersebut. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini