Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 21 Februari 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Seluruh pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak harus selalu waspada, supaya tidak terjebak dalam perilaku korupsi.
“Regulasi pengadaan barang dan jasa harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi.
Ia menyampaikan hal tersebut saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Payung dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Hotel Ibis Pontianak, Senin 21 Februari 2022.
Mulyadi menjelaskan, Bimtek ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.
Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya pembangunan dan pengawasan dalam pelaksanaan program Pemkot Pontianak .
Bimtek ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak.
Harapannya setelah mengikuti Bimtek ini, mereka tidak terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Pontianak.
Mulyadi mengingatkan, agar seluruh Organisasi Perangkat Dareah (OPD) berpegang teguh pada peraturan, termasuk dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Sebagai pelayanan masyarakat, menurut Mulyadi, sudah menjadi kewajiban setiap OPD untuk memaksimal anggaran demi kepentingan masyarakat.
“Jangan ada main mata, bekerjalah dengan dedikasi. Jangan meminta imbalan lain selain daripada gaji yang sudah ditentukan. Jika ingin harta, saya anjurkan untuk bersedekah saja,” tutup Mulyadi.(*)
KalbarOnline, Pontianak – Seluruh pejabat Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak harus selalu waspada, supaya tidak terjebak dalam perilaku korupsi.
“Regulasi pengadaan barang dan jasa harus dipahami dengan baik oleh seluruh pihak yang terlibat,” tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Mulyadi.
Ia menyampaikan hal tersebut saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Konsolidasi Pengadaan Barang dan Jasa, Kontrak Payung dan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) di Hotel Ibis Pontianak, Senin 21 Februari 2022.
Mulyadi menjelaskan, Bimtek ini merupakan upaya untuk meningkatkan efektivitas serta efisiensi penggunaan anggaran.
Kegiatan ini sangat penting sebagai upaya pembangunan dan pengawasan dalam pelaksanaan program Pemkot Pontianak .
Bimtek ini juga sebagai upaya untuk meningkatkan kemampuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak.
Harapannya setelah mengikuti Bimtek ini, mereka tidak terlibat korupsi pengadaan barang dan jasa di Kota Pontianak.
Mulyadi mengingatkan, agar seluruh Organisasi Perangkat Dareah (OPD) berpegang teguh pada peraturan, termasuk dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Sebagai pelayanan masyarakat, menurut Mulyadi, sudah menjadi kewajiban setiap OPD untuk memaksimal anggaran demi kepentingan masyarakat.
“Jangan ada main mata, bekerjalah dengan dedikasi. Jangan meminta imbalan lain selain daripada gaji yang sudah ditentukan. Jika ingin harta, saya anjurkan untuk bersedekah saja,” tutup Mulyadi.(*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini