Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 15 Maret 2022 |
Kalbar Online, Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal.
“Untuk mengawasi dan mensosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di OPD menggunakan produk dalam negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah.
Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Pembahasan Pembentukan Tim P3DN dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal di ruang rapatnya, Senin 14 Maret 2022.
“Pengawasan ini dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,” terang Yosepha Hasnah.
Pemerintah Pusat, kata Yosepha, mewajibkan semua daerah bisa menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang Arbudin menjelaskan, pembentukan Tim P3DN suatu kewajiban.“Maka kita harus segera membentuknya,” katanya.
Tim P3DN ini, kata Arbudin, tugasnya mengawasi, melakukan sosialisasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa oleh OPD, apakah sudah menggunakan produk dalam negeri atau tidak.
“Penerapan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa ini harus mulai dilaksanakan mulai tahun ini,” terang Arbudin.
Penerapan aturan ini, menurut Arbudin, tentu akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa secara online.
“Kemungkinan sistem online ini yang akan menyulitkan kita. Maka jika tim sudah terbentuk, harus melakukan sosialisasi kepada OPD dan para pelaku usaha,” kata Arbudin.
Tugas Tim P3DN ini, menurut Arbudin, sangat sentral terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD.
“Kalau tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP nanti pada saat pemeriksaan,” ingat Arbudin. (*)
Kalbar Online, Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal.
“Untuk mengawasi dan mensosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di OPD menggunakan produk dalam negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah.
Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Pembahasan Pembentukan Tim P3DN dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal di ruang rapatnya, Senin 14 Maret 2022.
“Pengawasan ini dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,” terang Yosepha Hasnah.
Pemerintah Pusat, kata Yosepha, mewajibkan semua daerah bisa menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang Arbudin menjelaskan, pembentukan Tim P3DN suatu kewajiban.“Maka kita harus segera membentuknya,” katanya.
Tim P3DN ini, kata Arbudin, tugasnya mengawasi, melakukan sosialisasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa oleh OPD, apakah sudah menggunakan produk dalam negeri atau tidak.
“Penerapan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa ini harus mulai dilaksanakan mulai tahun ini,” terang Arbudin.
Penerapan aturan ini, menurut Arbudin, tentu akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa secara online.
“Kemungkinan sistem online ini yang akan menyulitkan kita. Maka jika tim sudah terbentuk, harus melakukan sosialisasi kepada OPD dan para pelaku usaha,” kata Arbudin.
Tugas Tim P3DN ini, menurut Arbudin, sangat sentral terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD.
“Kalau tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP nanti pada saat pemeriksaan,” ingat Arbudin. (*)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini