Kalbar Online, Sintang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sintang membentuk Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal.
“Untuk mengawasi dan mensosialisasikan agar pengadaan barang dan jasa di OPD menggunakan produk dalam negeri,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Sintang Yosepha Hasnah.
Ia menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Pembahasan Pembentukan Tim P3DN dan Pengelola Katalog Elektronik Lokal di ruang rapatnya, Senin 14 Maret 2022.
“Pengawasan ini dilakukan sejak perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang dan jasa,” terang Yosepha Hasnah.
Pemerintah Pusat, kata Yosepha, mewajibkan semua daerah bisa menggunakan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Sintang Arbudin menjelaskan, pembentukan Tim P3DN suatu kewajiban.“Maka kita harus segera membentuknya,” katanya.
Tim P3DN ini, kata Arbudin, tugasnya mengawasi, melakukan sosialisasi dan evaluasi pengadaan barang dan jasa oleh OPD, apakah sudah menggunakan produk dalam negeri atau tidak.
“Penerapan penggunaan produk dalam negeri pada pengadaan barang dan jasa ini harus mulai dilaksanakan mulai tahun ini,” terang Arbudin.
Penerapan aturan ini, menurut Arbudin, tentu akan mendorong para pelaku usaha dalam negeri untuk masuk ke sistem pengadaan barang dan jasa secara online.
“Kemungkinan sistem online ini yang akan menyulitkan kita. Maka jika tim sudah terbentuk, harus melakukan sosialisasi kepada OPD dan para pelaku usaha,” kata Arbudin.
Tugas Tim P3DN ini, menurut Arbudin, sangat sentral terhadap pengadaan barang dan jasa di OPD.
“Kalau tidak menggunakan produk dalam negeri, bisa menjadi temuan BPKP nanti pada saat pemeriksaan,” ingat Arbudin. (*)
Comment