BPJN XX Pontianak: Kami akan evaluasi konstruksi
KalbarOnline, Pontianak – Polda Kalbar berhasil menangkap 4 pencuri ratusan besi pembatas (bollard) jalan masuk dan trotoar serta besi penutup saluran (manhole cover) di sepanjang Jalan A Yani Kota Pontianak beserta seorang penadah.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan, 4 pencuri tersebut masing-masing berinisial A, D, T, P, dan W. Sementara seorang penadah ratusan bollard curian itu berinisial A. Dari seorang pelaku diketahui merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kombes Pol Aman menjelaskan, saat penangkapan, salah seorang pelaku melakukan perlawanan kepada petugas.
“Sehingga petugas terpaksa menembak untuk melumpuhkan karena telah melawan dan membahayakan petugas,” kata Aman saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pencurian ratusan bollard dan manhole cover di sepanjang Jalan A Yani Kota Pontianak, di Mapolda Kalbar, Selasa, 15 Maret 2022.
Dari interogasi yang dilakukan pihaknya, para pelaku mengaku telah mencuri bollard tersebut sejak Januari hingga Maret 2022.
“Semuanya dijual kepada A sebagai penampung besi rongsokan,” kata Aman.
Dia menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian berbagai peralatan fasilitas umum itu, berkat laporan masyarakat. Dan kasus pencurian ini terjadi sejak Januari hingga Maret 2022 dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp185 juta.
“Pengakuan mereka itu karena untuk bermain slot atau judi online. Tapi setelah kita lakukan pendalaman, motif mereka mencuri itu untuk mengonsumsi narkoba sehingga kekurangan uang, judi slot itu alibi saja, tapi fakta di lapangan yang kita dapat yaitu untuk narkoba,” kata Aman.
Olehkarena itu, Kombes Pol Aman mengimbau masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat orang yang mencurigakan apalagi melakukan perusakan terhadap fasilitas umum agar segera melaporkan kepada pihak berwajib untuk dapat diproses.
“Kelima pelaku akan kami jerat maksimal, baik empat orang pencuri dan satu orang penadah hasil curian dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sementara Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XX Pontianak Herlan Hutagaol membenarkan kerugian ditaksir mencapai lebih dari Rp185 juta, belum termasuk kerusakan pada keramik akibat pembongkaran oleh para pelaku.
“Kami evaluasi, ke depannya akan ada perubahan konstruksi. Tapi pencurian ini masalah niat. Tapi kami tetap akan evaluasi,” kata Herlan.
Comment