Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 15 Juni 2023 |
KalbarOnline, Kubu Raya - HH (36 tahun), seorang pria yang berprofesi sebagai sales barang kelontong di CV Bintang Laut harus berurusan dengan Polres Kubu Raya. Dia diduga telah menggelapkan uang perusahaannya hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan, HH merupakan warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Dia ditangkap pada Senin (15/06/2023), setelah manajemen perusahan melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya.
"Manajemen dalam hal ini selaku pelapor/saksi, mengetahui hal tersebut pada saat melakukan audit hasil penjualan, di mana pihak toko (konsumen) sudah melakukan pembayaran terhadap sales (HH) secara tunai. Namun oleh HH uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp 124.571.342 (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," terang Ade, Kamis (15/06/2023).
Mengetahui hal tersebut, saksi lalu melapor ke kepada pimpinan perusahaan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukannya penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya pun akhirnya mengamankan HH di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
"Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka dimulai dari tanggal 14 Juli 2022 sampai tanggal 25 Maret 2023," bebernya.
Kepada penyidik, HH telah mengakui perbuatannya, uang sebesar Rp 124.571.342 itu ia gunakan untuk keperluan pribadinya. "Dari membayar hutang pinjol, kebutuhan sehari-hari dan modal permainan judi slot," ujar Ade.
"Saat ini HH sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP," tegas Ade. (Jau)
Sumber: Polres Kubu Raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
KalbarOnline, Kubu Raya - HH (36 tahun), seorang pria yang berprofesi sebagai sales barang kelontong di CV Bintang Laut harus berurusan dengan Polres Kubu Raya. Dia diduga telah menggelapkan uang perusahaannya hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Kubu Raya, Aipda Ade menjelaskan, HH merupakan warga Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Dia ditangkap pada Senin (15/06/2023), setelah manajemen perusahan melaporkan kasus ini ke Polres Kubu Raya.
"Manajemen dalam hal ini selaku pelapor/saksi, mengetahui hal tersebut pada saat melakukan audit hasil penjualan, di mana pihak toko (konsumen) sudah melakukan pembayaran terhadap sales (HH) secara tunai. Namun oleh HH uang tersebut tidak disetorkan kepada pihak perusahaan sebesar Rp 124.571.342 (seratus dua puluh empat juta lima ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah)," terang Ade, Kamis (15/06/2023).
Mengetahui hal tersebut, saksi lalu melapor ke kepada pimpinan perusahaan, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukannya penyelidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya pun akhirnya mengamankan HH di rumahnya yang beralamat di Jalan Parit Pangeran, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara.
"Aksi penggelapan itu diketahui setelah perusahaan melakukan audit pengelolaan keuangan. Berdasarkan hasil audit, ditemukan uang yang masuk ke perusahaan tak sesuai dengan barang keluar yang dipesan tersangka dimulai dari tanggal 14 Juli 2022 sampai tanggal 25 Maret 2023," bebernya.
Kepada penyidik, HH telah mengakui perbuatannya, uang sebesar Rp 124.571.342 itu ia gunakan untuk keperluan pribadinya. "Dari membayar hutang pinjol, kebutuhan sehari-hari dan modal permainan judi slot," ujar Ade.
"Saat ini HH sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP," tegas Ade. (Jau)
Sumber: Polres Kubu Raya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini