Pria di Kubu Raya Lakukan Aksi Pencurian di 11 TKP Demi Sabu dan Judi Slot

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang pria berinisial DN (23 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi pada Kamis (02/05/2024) dini hari, karena mencuri uang dan handphone milik seorang wanita di asrama PT Indopan, Jalan KH Abdurrahman Wahid, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (06/04/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, kalau pelaku melancarkan aksinya dengan cara menaiki dinding asrama, kemudian masuk melalui celah atap. Dari situ, melalui plafon pelaku selanjutnya turun ke asrama korban dan mengambil dompet serta handphone, kemudian pelaku keluar dari pintu belakang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Pelaku mengambil dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2 juta dan 1 unit handphone, korban saat itu sedang tertidur pulas,” ungkap Ade, Senin (13/05/2024).

Baca Juga :  Bupati Kubu Raya Minta SKPD Percepat Serapan Anggaran

Saat ditangkap oleh Tim Lidik Sat Reskrim Polsek Sungai Raya, DN mengaku uang hasil curiannya telah ia gunakan untuk membeli narkoba jenis sabu hingga untuk bermain judi slot/online, dan sebagian lagi uang tersebut digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pada saat DN ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya petugas tidak menemukan uang. Dari pengakuannya, uang tersebut sudah digunakannya untuk membeli sabu serta bermain judi slot/online, dan sebagian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Ade.

Ade melanjutkan, kalau DN sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh petugas serta berniat kabur dari jendela kamar rumahnya, namun aksi pelariannya dapat dicegah petugas, dan DN berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Kebakaran Hanguskan Bengkel dan Satu Unit Mobil di Sungai Ambawang

Ade menambahkan, dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan aksi pencurian di 11 TKP yang berlokasi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dan saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan penyelidikan mendalam.

Saat ini DN sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencurian. Atas perbuatannya, DN dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment