Diduga Lakukan Pelecehan ke ART dan Anak Angkat, Oknum Anggota Polres Kayong Utara Dilaporkan

KalbarOnline, Kayong Utara – Seorang oknum polisi di Kayong Utara diduga telah melakukan pelecehan terhadap pembantunya (ART) yang masih berusia 16 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga ditengarai melakukan aksi bejat serupa kepada anak angkatnya sendiri berusia 11 tahun dan masih duduk di Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Kayong Utara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Berdasarkan informasi yang diterima, terduga oknum polisi tersebut menjabat sebagai Kanit Paminal di Kepolisian Resor (Polres) Kayong Utara. 

Menurut keterangan orang tua korban, terbongkarnya aksi bejat pelaku terhadap anaknya tersebut berawal dari kegelisahan anaknya yang ingin pulang ke rumah. Padahal lanjutnya, anak perempuannya tersebut baru bekerja di rumah pelaku sekitar 10 hari.

“Anak saya awalnya chat saya, bilang hari ini pulang diantar majikan. Saya tanya kenapa, nanti saja dia bilang, cerita di rumah,” ungkapnya.

Kemudian keesokan hari, dirinya pun menunggu kepulangan anaknya, namun sampai malam hari, anaknya tak kunjung sampai ke rumah. Setelah ditelpon, ternyata sang anak dibawa istri pelaku ke Ketapang. Ia yang merasa cemas akhirnya menyusul anaknya ke Ketapang.

“Mungkin anak saya didesak istri pelaku kenapa berhenti mendadak, cerita lah dia. Mengetahui itu, istri pelaku ini mau menghadap kapolres, tapi kapolres tidak ada. Sempat pulang ke rumah tapi istri pelaku ini bertengkar dengan suaminya, berhempas HP dua-duanya,” cerita orang tua korban.

Baca Juga :  Pemkab Kayong Utara Serahkan Sertifikat Tanah Pembangunan Unit Siaga SAR kepada Basarnas

“Setelah itu, karena khawatir anaknya kenapa-kenapa dibawalah ke Ketapang semuanya (termasuk anaknya, red). Kita khawatir namanya anak perempuan, saya susul ke Ketapang, ” sambungnya.

Kemudian, lusanya, tepatnya hari Kamis 10 Mei 2024, orang tua korban mendampingi sang anak untuk membuat laporan ke Polres Kayong Utara. Dari keterangan sang anak, pelecehan yang dilakukan pelaku sangat tidak mencontohkan aparat kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

“Setelah kami (anak korban) di BAP, kok yang disampaikan (anak saya) itu tidak pantas dilakukan oleh pelindung masyarakat. Saya tidak mampu menceritakan itu, dikonfirmasi ke polres saja bagaimana perbuatannya. Memang hasil visum aman, tapi perlakuannya (pelecehannya) itu yang saya tidak mampu menceritakannya,” ungkapnya.

Namun demikian, selain anaknya, ternyata pelaku juga melakukan aksi bejatnya kepada anak angkatnya sendiri. Bahkan dari informasi yang didapat, aksi bejat pelecehan yang dilakukan pelaku sudah terjadi selama setahun.

“Kalau ‘bajingan’ itu tidak masuk (diproses hukum, red) saya minta keadilan. Perlakuannya di luar batas. Bahkan informasinya anak angkatnya di-‘gitu’-kan juga, itu juga sudah dilaporkan istri pelaku. Saya minta keadilan, saya tidak punya apa-apa, selain anak,” terangnya.

Sementara itu, anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara, Sirajudin Alkarim saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan peristiwa pelecehan yang dilakukan oknum polisi tersebut. Dari hasil pendampingan para korban ke Polres Kayong Utara, korban pelecehan sebanyak dua orang, yaitu pembantu rumah tangga pelaku dan anak angkat pelaku sendiri, sedangkan pelaporan lainnya dari istri pelaku, yang menjadi  korban KDRT.

Baca Juga :  Penanganan Covid-19 Butuh Kerjasama Semua Pihak

“Selain dua korban tadi (pelecehan) ada korban lagi (istri pelaku) korban KDRT. Dari hasil visum memang negatif, karena tidak sampai ke (aktivitas, red) persetubuhan, hanya pelecehan,” terangnya, Senin (13/05/2024).

Selain itu, Sirajudin mengatakan, di hari pertama korban bekerja, pelaku hanya menggoda, namun semakin hari pelaku mulai berani melakukan pelecehan.

“Korban inikan pekerja. Pelaku ini tergiur, dipujuk-pujuklah. Korban ini dibawa ke ruangan mendapatkan pelecehan,” pungkasnya.

Di sisi lain, peristiwa yang melibatkan oknum anggota Polres Kayong Utara ini pun sudah dikonfirmasi ke Polres Kayong Utara melalui Kasat Reskrim, IPTU Hendra Gunawan. Saat ditemui usai gelar perkara kasus pelecehan yang melibatkan anggota Polres Kayong Utara, Hendra mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih detail terkait sanksi yang akan diberikan, karena kasus tersebut masih diproses. (Sans)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment