Ketagihan Main Judi Slot, Ibu Rumah Tangga di Kubu Raya Curi Motor Ibu Angkat

KalbarOnline, Kubu Raya – Seorang Ibu rumah tangga berinisial LA (26 tahun) harus berurusan dengan pihak Polres Kubu Raya akibat melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 C di Dusun Rasau Utama, Desa Rasau Jaya, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya.

Diduga perbuatan itu dilakukan lantaran yang bersangkutan mulai ketagihan bermain judi slot online. Akibatnya, korban yang merupakan orang tua angkat pelaku sendiri, mengalami kerugian sebesar Rp 17 juta.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade mengatakan, LA ditangkap tim gabungan (Jatanras Polres Kubu Raya, Sat Reskrim Polres Rasau Jaya dan Sat Reskrim Pontianak Timur) bersama barang bukti 1 unit Yamaha Mio 125 C saat berada di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur.

Kasus ini dilaporkan korban ke Polsek Rasau Jaya usai mengetahui motor kesayangannya hilang saat korban hendak pergi ke pasar.

Baca Juga :  Pria di Kubu Raya Kepergok Cabuli Anak Kandung Sendiri, Mengaku Khilaf

“Korban melihat kendaraannya sudah tidak ada di halaman parkir rumahnya pada Sabtu (16/12/2023) pagi pukul 05.50 Wib, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasau Jaya,” terang Ade, Selasa (26/12/2023).

Usai mendapatkan laporan tersebut, Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya bersama Tim Jatanras Polres Kubu Raya langsung melakukan penyelidikan, dan mendapati informasi bahwa 1 unit Yamaha Mio 125 C itu berada di Pontianak Timur, tepatnya di Kampung Beting. Lalu pada pukul 14.30 Wib, tim gabungan yang di backup Sat Reskrim Pontianak Timur berhasil mengamankan pelaku.

“Tim sempat terkejut, bahwa pelakunya seorang ibu rumah tangga, namun karena perbuatannya melanggar hukum, (LA) wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ade.

Saat ini, lanjut Ade, LA pun telah ditetapkan selaku tersangka pencurian sepeda motor, dan dalam pemeriksaan oleh petugas Sat Reskrim Polsek Rasau Jaya, tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka dalam hal ini mengakui perbuatannya, motor tersebut sempat digadai sebesar Rp 1 juta, dan uang tersebut ludes digunakan tersangka untuk bermain judi slot,” jelas Ade.

Baca Juga :  Aksi Teror dan Premanisme di Qubu Resort Naik Tahap Penyidikan

“Saat ini LA sudah ditetapkan selaku tersangka dalam tindak pidana pencurian. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 362 KUHP,” sambungnya.

Sebelumnya tersangka sempat berkilah, kalau ia tak sengaja menemukan kunci motor korban, lalu menggunakan motor korban tersebut.

“Jadi cara pelaku mengambil motor korban ini dengan menggunakan kunci cadangan kendaraan tersebut, alibi pelaku kunci tersebut ia temukan di jalan dekat rumah korban, di mana rumah korban dan pelaku ini tidak jauh (bertetangga). Pelaku pun mengaku bermain judi slot baru kali ini,” tutup Ade. (Jau)

Sumber: Humas Kubu Raya/Aiptu Ade

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment