Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 03 September 2024 |
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang menghebohkan warga Jalan Manunggal, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. Pelaku berinisial MFA (19) berhasil diringkus polisi setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV milik korban.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Fadilah, terkejut saat mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan dokumen berharga raib dari atas meja setrika di rumahnya. Merasa curiga, korban segera memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria tak dikenal memasuki rumah dan mengambil tas berwarna cokelat dengan pita kuning. Tas tersebut berisi dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, uang tunai sebesar Rp400.000, dan sejumlah surat berharga. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Setelah menyadari kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Kapuas Hulu. Menanggapi laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Putussibau Selatan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan barang curian ke berbagai toko perhiasan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Usaha tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya MFA di kediamannya pada hari yang sama. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan finansial untuk membayar hutang dan membeli barang pribadi. Lebih lanjut, terungkap bahwa MFA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sintang.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memasang sistem keamanan seperti CCTV di rumah masing-masing. "Jangan ragu untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa," tegasnya. (Ishaq)
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang menghebohkan warga Jalan Manunggal, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. Pelaku berinisial MFA (19) berhasil diringkus polisi setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV milik korban.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Fadilah, terkejut saat mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan dokumen berharga raib dari atas meja setrika di rumahnya. Merasa curiga, korban segera memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya.
Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria tak dikenal memasuki rumah dan mengambil tas berwarna cokelat dengan pita kuning. Tas tersebut berisi dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, uang tunai sebesar Rp400.000, dan sejumlah surat berharga. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Setelah menyadari kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Kapuas Hulu. Menanggapi laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Putussibau Selatan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan barang curian ke berbagai toko perhiasan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.
Usaha tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya MFA di kediamannya pada hari yang sama. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan finansial untuk membayar hutang dan membeli barang pribadi. Lebih lanjut, terungkap bahwa MFA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sintang.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memasang sistem keamanan seperti CCTV di rumah masing-masing. "Jangan ragu untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa," tegasnya. (Ishaq)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini