Terbongkar Lewat CCTV! Pemuda 19 Tahun Curi Emas Ibu Rumah Tangga di Putussibau

KalbarOnline, Kapuas Hulu – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kapuas Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang menghebohkan warga Jalan Manunggal, Kelurahan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. Pelaku berinisial MFA (19) berhasil diringkus polisi setelah aksinya terekam jelas oleh kamera CCTV milik korban.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, seorang ibu rumah tangga bernama Fadilah, terkejut saat mendapati tas miliknya yang berisi uang tunai, perhiasan emas, dan dokumen berharga raib dari atas meja setrika di rumahnya. Merasa curiga, korban segera memeriksa rekaman CCTV melalui ponselnya.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas seorang pria tak dikenal memasuki rumah dan mengambil tas berwarna cokelat dengan pita kuning. Tas tersebut berisi dua cincin emas, dua gelang emas, satu kalung emas, uang tunai sebesar Rp400.000, dan sejumlah surat berharga. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Baca Juga :  Belajar Tatap Muka Dua Sekolah di Seberuang Kapuas Hulu Dihentikan Sementara

Setelah menyadari kejadian tersebut, korban segera melapor ke Polres Kapuas Hulu. Menanggapi laporan itu, tim Sat Reskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Putussibau Selatan bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan mendalam. Petugas menyebarkan informasi mengenai ciri-ciri pelaku dan barang curian ke berbagai toko perhiasan di wilayah Kabupaten Kapuas Hulu.

Usaha tersebut membuahkan hasil dengan tertangkapnya MFA di kediamannya pada hari yang sama. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa motif pencurian tersebut karena terdesak kebutuhan finansial untuk membayar hutang dan membeli barang pribadi. Lebih lanjut, terungkap bahwa MFA merupakan residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Sintang.

Baca Juga :  Polres Kapuas Hulu Gelar Asistensi Fungsi SDM 2024

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengapresiasi kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus ini dan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta memasang sistem keamanan seperti CCTV di rumah masing-masing. “Jangan ragu untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan serupa,” tegasnya. (Ishaq)

Comment