Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 09 Agustus 2018 |
KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian handphone, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (7/8/2018).
Tersangka adalah DG (50), warga Jalan Merdeka, Gang Merdeka, Pontianak. Ibu dari 4 orang anak ini mengambil handphone milik Munif (41), seorang wiraswasta.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam mengatakan, awalnya tersangka mengunjungi rumah korban untuk mengantarkan proposal kerjasama di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Mubarak pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban yang sebelumnya meletakkan handphone di meja ruang tamu lalu pergi menuju dapur, tidak mengetahui DG datang ke rumahnya saat itu.
Ibu berambut pendek itu kemudian masuk tanpa permisi, karena kondisi pintu rumah yang tidak terkunci. Dirinya lalu melihat handphone tergeletak, mengambilnya, lalu pergi melarikan diri.
“Korban kaget, baru sekitar 10 menit meletakkan handphone di meja ruang tamu, korban pergi ke dapur, saat kembali handphone sudah tidak ada lagi,” kata Abdullah, Kamis (9/8/2018).
Korban Munif, dikatakan Abdullah, melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat DG yang dikenalnya, datang ke rumah pada waktu yang sama saat handphone korban raib.
Munif lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Pontianak Kota, sesaat setelah kejadian tersebut.
“DG berhasil diringkus di kediamannya oleh anggota unit Reskrim Polsek Pontianak kota, setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Abdullah.
Saat diringkus dan dilakukan interogasi, lanjut Abdullah, DG kemudian mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang di Kampung Beting.
“Uang hasil curian itu diakui tersangka untuk membeli sabu-sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” terangnya.
Tersangka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Fai)
KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga kuat melakukan pencurian handphone, di Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, pada Selasa (7/8/2018).
Tersangka adalah DG (50), warga Jalan Merdeka, Gang Merdeka, Pontianak. Ibu dari 4 orang anak ini mengambil handphone milik Munif (41), seorang wiraswasta.
Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Abdullah Syam mengatakan, awalnya tersangka mengunjungi rumah korban untuk mengantarkan proposal kerjasama di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Gang Mubarak pada Jumat (3/8/2018) sekitar pukul 18.00 WIB.
Korban yang sebelumnya meletakkan handphone di meja ruang tamu lalu pergi menuju dapur, tidak mengetahui DG datang ke rumahnya saat itu.
Ibu berambut pendek itu kemudian masuk tanpa permisi, karena kondisi pintu rumah yang tidak terkunci. Dirinya lalu melihat handphone tergeletak, mengambilnya, lalu pergi melarikan diri.
“Korban kaget, baru sekitar 10 menit meletakkan handphone di meja ruang tamu, korban pergi ke dapur, saat kembali handphone sudah tidak ada lagi,” kata Abdullah, Kamis (9/8/2018).
Korban Munif, dikatakan Abdullah, melihat rekaman CCTV yang terpasang di rumahnya. Dari rekaman tersebut terlihat DG yang dikenalnya, datang ke rumah pada waktu yang sama saat handphone korban raib.
Munif lantas melaporkan kejadian ini ke Polresta Pontianak yang kemudian dilimpahkan ke Polsek Pontianak Kota, sesaat setelah kejadian tersebut.
“DG berhasil diringkus di kediamannya oleh anggota unit Reskrim Polsek Pontianak kota, setelah anggota melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Abdullah.
Saat diringkus dan dilakukan interogasi, lanjut Abdullah, DG kemudian mengakui perbuatannya. Dirinya mengaku telah menjual handphone curian tersebut kepada seseorang di Kampung Beting.
“Uang hasil curian itu diakui tersangka untuk membeli sabu-sabu. Kasus ini masih dalam penyelidikan kami,” terangnya.
Tersangka terancam dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini