Pontianak    

Curi Sepeda hingga Burung demi Beli Sabu dan Judol, Residivis Dibekuk Polsek Pontianak Kota

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 08 Januari 2026
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota mengamankan seorang residivis pencurian berinisial AI setelah terbukti mencuri dua unit sepeda dan seekor burung murai di sejumlah lokasi berbeda. Hasil kejahatan tersebut diakui pelaku digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta bermain judi online.

Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menindaklanjuti sejumlah laporan korban terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Pelaku kami amankan pada Selasa (06/01/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Mariana, Kecamatan Pontianak Kota,” ujar AKP Denni Gumilar.

Menurutnya, salah satu aksi pencurian terjadi pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 12.05 WIB di Jalan H. Rais A. Rachman Gang Gunung Palong Nomor 20, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota.

“Korban memarkirkan sepeda di teras rumah. Saat hendak digunakan kembali, sepeda tersebut sudah tidak ada,” jelasnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pontianak Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Lidik Reskrim Polsek Pontianak Kota melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menelusuri rekaman CCTV di sejumlah lokasi kejadian yang sempat viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.

“Pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan beraksi seorang diri. Ia juga mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda,” ungkap AKP Denni.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda merek Wim Cycle warna biru, satu ekor burung murai lengkap dengan kandang, serta satu unit sepeda lipat merek Exotic warna abu-abu.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menjual sebagian barang hasil curian kepada seseorang di kawasan Kampung Beting seharga Rp750 ribu. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu-sabu dan bermain judi online.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara (TKP) lain, pihak yang terlibat, serta keberadaan barang bukti tambahan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 476 tentang tindak pidana pencurian. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Wagub Krisantus Targetkan Kalbar Mandiri Produksi Padi untuk Kebutuhan Masyarakat
Kamis, 08 Januari 2026
Artikel Sebelumnya
Pasca Libur Nataru, Distribusi MBG di Pontianak Kembali Dimulai
Kamis, 08 Januari 2026

Berita terkait