KalbarOnline, Kubu Raya – Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong berinisial HAN alias MAN (43 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya.
HAN merupakan residivis yang telah menjadi buronan atas aksinya melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan HAN dilakukan di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada Rabu (13/03/2024) pukul 22.15 WIB. Penangkapan HAN ini menyusul penangkapan satu tersangka lainnya dengan inisial FP.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, kalau proses penangkapan HAN tidaklah mudah.
“HAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN alias MAN,” kata Ade. Kamis (14/03/2024).
Namun ketika petugas berhasil mengidentifikasi dan berupaya menangkap, pelaku yang sadar lalu melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Namun, petugas dengan sigap langsung mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh.
Saat petugas hendak mengamankan HAN, pelaku malah melawannya dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
“Saat keduanya terjatuh, pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri,” terang Ade.
Petugas pun tak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku dengan memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku.
Dalam proses interogasi, HAN alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023.
“Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Ade. (Jau)
Comment