Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 14 Maret 2024 |
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong berinisial HAN alias MAN (43 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya.
HAN merupakan residivis yang telah menjadi buronan atas aksinya melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan HAN dilakukan di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada Rabu (13/03/2024) pukul 22.15 WIB. Penangkapan HAN ini menyusul penangkapan satu tersangka lainnya dengan inisial FP.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, kalau proses penangkapan HAN tidaklah mudah.
"HAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN alias MAN," kata Ade. Kamis (14/03/2024).
Namun ketika petugas berhasil mengidentifikasi dan berupaya menangkap, pelaku yang sadar lalu melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Namun, petugas dengan sigap langsung mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh.
Saat petugas hendak mengamankan HAN, pelaku malah melawannya dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
"Saat keduanya terjatuh, pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri,” terang Ade.
Petugas pun tak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku dengan memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku.
Dalam proses interogasi, HAN alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023.
"Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Ade. (Jau)
KalbarOnline, Kubu Raya - Satuan Reserse Kriminal Polsek Sungai Raya berhasil menangkap seorang pelaku pencurian rumah kosong berinisial HAN alias MAN (43 tahun), warga Kabupaten Kubu Raya.
HAN merupakan residivis yang telah menjadi buronan atas aksinya melakukan pencurian di sebuah rumah kosong di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.
Penangkapan HAN dilakukan di Jalan Raya Sungai Raya Dalam pada Rabu (13/03/2024) pukul 22.15 WIB. Penangkapan HAN ini menyusul penangkapan satu tersangka lainnya dengan inisial FP.
Kapolsek Sungai Raya, AKP Setyo Pramulyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menerangkan, kalau proses penangkapan HAN tidaklah mudah.
"HAN ditemukan oleh petugas di Jalan Raya Serdam yang mengarah ke Jalan Sungai Raya ujung saat berpatroli, kemudian petugas menguntitnya untuk memastikan bahwa ia adalah HAN alias MAN," kata Ade. Kamis (14/03/2024).
Namun ketika petugas berhasil mengidentifikasi dan berupaya menangkap, pelaku yang sadar lalu melarikan diri dengan menancap gas kendaraannya. Namun, petugas dengan sigap langsung mengejar dan menabrak kendaraan pelaku, menyebabkan keduanya terjatuh.
Saat petugas hendak mengamankan HAN, pelaku malah melawannya dengan keras, bahkan menendang salah satu petugas sebelum akhirnya berhasil melarikan diri ke dalam hutan.
"Saat keduanya terjatuh, pelaku melarikan diri ke dalam hutan dan petugas dari belakang langsung bergumul dengan pelaku, akan tetapi petugas tersebut terkena tendangan oleh pelaku sehingga pelaku kembali melarikan diri,” terang Ade.
Petugas pun tak menyerah begitu saja. Mereka terus mengejar pelaku dengan memotong jalur pelarian, dan akhirnya berhasil menghentikan pelaku.
Dalam proses interogasi, HAN alias MAN mengakui keterlibatannya bersama FP dalam serangkaian pencurian rumah kosong di Desa Kuala Dua pada November 2023.
"Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Raya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” kata Ade. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini