Ketapang    

Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Ketapang : Uang 45 Juta Raib

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 13 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Uang hasil curian

digunakan untuk berfoya-foya

KalbarOnline,

Ketapang – Satreskrim Polres Ketapang berhasil meringkus pelaku pencurian

dengan pemberatan yang menggasak harta benda di rumah milik Sadran (38), di

Jalan Karya Bakti, Gang Perkutut II, Kelurahan Sampit.

Kurang dari 24 jam pelaku Musahidin (40) warga Desa Mekar

Sari, Kecamatan Benua Kayong berhasil diringkus polisi didaerah Suka Bangun,

Ketapang, Selasa (12/2/2019) malam.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat

Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan penangkapan terhadap

pelaku yang beraksi dengan modus membobol rumah saat sedang dalam kosong

ditinggal pemeliknya bekerja berdasarkan laporan korban pada, Selasa (12/2/2019)

pagi.

“Setelah menerima laporan tersebut, kemudian anggota

melakukan penyelidikan. Sekira pukul 21.30 WIB tersangka berhasil diamankan di

sebuah warung kopi didaerah Suka Bangun Ketapang,” ungkapnya, Rabu (13/2/2019).

Lebih lanjut, Eko Mardianto menjelaskan kronologis kejadian

yang berawal pada Selasa (12/2/2019) sekitar pukul 09.30 WIB saat rumah korban

dalam keadaan kosong untuk menjemput istrinya pulang mengajar di SDN 18 Suka

Bangun. Setelah mengantar pulang istrinya ke rumah kemudian korban langsung

pergi.

“Beberapa saat kemudian Istri korban menelpon karena sudah

mendapati pintu kamar serta pintu lemari dalam kondisi rusak serta sudah dalam

keadaan terbuka,” ujarnya.

Mendapat informasi tersebut korban kemudian pulang ke rumah

untuk memeriksa keadaan rumahnya. Saat diperiksa sejumlah uang miliknya yang

berada di laci meja rias telah hilang sebanyak Rp45 juta dan uang yang berada didalam

tabungan di atas lemari sebanyak Rp500 ribu juga turut raib.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar

Rp45,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Ketapang,” jelasnya.

Saat ini tersangka bersama dengan sejumlah barang bukti

diantaranya sisa uang dari hasil pencurian sebesar Rp8,9 juta, satu unit sepeda

motor honda vario, satu unit handphone merk Oppo dan sebuah kalung emas telah

diamankan polisi di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari pengakuan tersangka hasil dari pencurian tersebut

digunakan untuk berfoya-foya dengan dibelikan sepeda motor, perhiasan emas dan

handphone serta juga digunakan untuk menyewa mobil,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
PMI Kubu Raya Komit Bangun Daerah
Rabu, 13 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Plh Bupati Sanggau Tanam Padi Perdana di Dusun Sengkuang
Rabu, 13 Februari 2019

Berita terkait