Pontianak    

Uang Nasabah BRI Pontianak Raib, Diduga Skimming

Oleh : Jauhari Fatria
Rabu, 04 Desember 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Seorang nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kota

Pontianak, Dino (25) mengeluhkan saldo tabungannya yang raib Rp2 juta. Hal itu

diduga karena modus pembobolan data (skimming).

Diwawancarai awak media, Dino mengungkapkan bahwa kejadian

yang dialaminya itu saat dirinya mendapat pesan singkat dari Bank BRI sekitar

pukul 10.30 WIB, Rabu (4/12/2019). Pesan singkat tersebut, jelas Dino,

berisikan tentang penarikan tunai yang terjadi sebanyak dua kali.

“Penarikan masing-masing satu juta rupiah dalam waktu yang

hanya dalam hitungan detik,” ujarnya.

Dugaan terjadinya skimming semakin diperkuat dengan

penjelasan Dino yang menyatakan bahwa pada saat bersamaan, kartu ATM tabungannya

itu dipegang olehnya.

“Pin ATM juga tidak pernah saya berikan kepada orang lain.

Transaksi terakhir melakukan tarikan tunai di ATM BRI Syariah, Jalan Gusti

Hamzah,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Dino yang merupakan mahasiswa IKIP PGRI

Pontianak ini langsung mendatangi ke Bank BRI kantor cabang Pontianak di Jalan

Barito untuk melaporkan kejadian yang dialaminya itu.

“Setelah lapor, Customer Service (CS) BRI Pontianak jelaskan

kalau uang tersebut bisa kembali, namun diminta menunggu waktu 14 hingga 20

hari kerja untuk memproses laporan tersebut,” tukasnya.

“CS juga menyarankan untuk tidak melakukan transaksi di

mesin ATM yang tidak dijaga Satpam. Karena memang saat ini sedang

rawan-rawannya terjadi kejadian skimming,” tandasnya.

Selain Dino, diketahui pula kejadian serupa juga dialami

oleh sejumlah nasabah BRI lainnya di hari yang sama. Diketahui pula pada Jumat

lalu, BRI juga mendapat laporan atas dugaan atas peristiwa serupa.

Pada 2016 lalu kasus skimming di BRI Pontianak juga pernah

terjadi. Tercatat sebanyak 53 nasabah BRI di Pontianak menjadi korban

pembobolan rekening melalui skimming di mesin ATM. Peristiwa tersebut dialami

para korban yang melapor pada awal November 2016.

Apa itu skimming?

Skimming merupakan suatu tindakan pencurian informasi kartu

kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip

magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Adapun modus yang digunakan oleh pelaku kejahatan perbankan

dengan teknik skimming tersebut antara lain memasang WiFi pocket router

disertai kamera yang telah dimodifikasi menyerupai penutup PIN pada mesin-mesin

ATM guna mencuri PIN nasabah.

Melalui alat tersebut, para pelaku menduplikasi data

magnetic stripe pada kartu ATM lalu mengkloningnya ke dalam kartu ATM kosong. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Kapolres Sekadau Pimpin Anev Kinerja Bulanan
Rabu, 04 Desember 2019
Artikel Sebelumnya
Bupati Jarot Resmikan Via Ferrata Kelam
Rabu, 04 Desember 2019

Berita terkait