Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 09 Juni 2022 |
KalbarOnline, Pontianak - Aksi penipuan elektronik melalui telepon seluler kembali terjadi. Kali ini korbannya bernama Patima. Seorang nasabah BRI asal Pontianak ini menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas BRI Pusat di Jakarta.
Atas penipuan tersebut, Patima mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 114 juta atau persisnya Rp 144.321.162.00. Kasus ini pun telah ia laporkan ke Mapolda Kalbar melalui Subdit III Terkait Tindak Pidana ITE jenis hacking.
"(Korban, red) sempat datang ke Polsek untuk membuat laporan, namun kita arahkan ke Mapolda Kalbar, karena ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui sistem elektronik," ujar Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penipuan ini berlangsung pada hari Selasa (07/06/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di Gang Rembulan Jalan Parwasal Kecamatan Pontianak Utara. Disitu, korban mendapat telepon oleh seseorang yang mengaku dari Kantor BRI Pusat yang berkedudukan di Jakarta, dengan nomor telpon +1(401)764-4707.
Awalnya pelaku memberitahukan kepada korban, kalau M-Banking mengalami kenaikan 150 per-bulan. Kemudian korban ditawarkan apabila tidak mau dinaikan batas itu, maka korban diwajibkan untuk mengisi isi formulir melalui WhatsApp (WA). Dimana WA korban sendiri juga merupakan password atau pin Brimo.
Selanjutnya, Patima kemudian mendapatkan kode melewati aplikasi yang dikirim. Setelah itu, pelaku pun mengarahkan agar korban mengirimkan kode tersebut melalui nomor WA-nya ke pelaku.
Tidak lama kemudian, korban pun mendapatkan notifikasi berupa SMS dari M-Banking, yang memberitahukan uang korban di tabungan tersebut telah diambil secara berturut-turut, hingga habis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, jika korban atas nama Patima telah datang melapor ke Mapolda Kalbar.
Namun begitu, Jansen mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih rinci kepada wartawan, lantaran masih dilakukan proses pengecekan laporan oleh petugas. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - Aksi penipuan elektronik melalui telepon seluler kembali terjadi. Kali ini korbannya bernama Patima. Seorang nasabah BRI asal Pontianak ini menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas BRI Pusat di Jakarta.
Atas penipuan tersebut, Patima mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 114 juta atau persisnya Rp 144.321.162.00. Kasus ini pun telah ia laporkan ke Mapolda Kalbar melalui Subdit III Terkait Tindak Pidana ITE jenis hacking.
"(Korban, red) sempat datang ke Polsek untuk membuat laporan, namun kita arahkan ke Mapolda Kalbar, karena ini berkaitan dengan tindak pidana penipuan melalui sistem elektronik," ujar Kapolsek Pontianak Utara, AKP Suryadi saat dikonfirmasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penipuan ini berlangsung pada hari Selasa (07/06/2022) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu korban sedang berada di Gang Rembulan Jalan Parwasal Kecamatan Pontianak Utara. Disitu, korban mendapat telepon oleh seseorang yang mengaku dari Kantor BRI Pusat yang berkedudukan di Jakarta, dengan nomor telpon +1(401)764-4707.
Awalnya pelaku memberitahukan kepada korban, kalau M-Banking mengalami kenaikan 150 per-bulan. Kemudian korban ditawarkan apabila tidak mau dinaikan batas itu, maka korban diwajibkan untuk mengisi isi formulir melalui WhatsApp (WA). Dimana WA korban sendiri juga merupakan password atau pin Brimo.
Selanjutnya, Patima kemudian mendapatkan kode melewati aplikasi yang dikirim. Setelah itu, pelaku pun mengarahkan agar korban mengirimkan kode tersebut melalui nomor WA-nya ke pelaku.
Tidak lama kemudian, korban pun mendapatkan notifikasi berupa SMS dari M-Banking, yang memberitahukan uang korban di tabungan tersebut telah diambil secara berturut-turut, hingga habis.
Terpisah, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan yang dikonfirmasi terkait hal ini membenarkan, jika korban atas nama Patima telah datang melapor ke Mapolda Kalbar.
Namun begitu, Jansen mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih rinci kepada wartawan, lantaran masih dilakukan proses pengecekan laporan oleh petugas. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini