Polhum    

Tipu-tipu Proyek Milik Pemkot, Dahlan Disidang di PN Pontianak

Oleh : adminkalbaronline
Sabtu, 04 Maret 2023
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak - Terdakwa Dahlan Setiawan kembali menjalani persidangan atas kasus penipuan bermodus menawarkan proyek pengaspalan jalan dan rabat beton milik Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Kota Pontianak tahun 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (02/03/2023).

Dalam sidang kedua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sebanyak 7 orang saksi, termasuk saksi korban, yakni Vinsent Apriono dan Endang Daniah.

Vinsent dan Endang merupakan pasangan suami istri yang mengaku telah menjadi korban penipuan dan penggelapan oleh Dahlan dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp 400 juta.

Pada sidang yang dipimpin oleh Sri Harsiwi itu, Vinsent membeberkan awal mula penipuan tersebut. Yakni pada Agustus 2021, saat ia didatangi oleh Merry Cristine untuk menawarkan proyek.

"Merry ini teman istri saya," jelasnya.

Kedatangan Merry pun kala itu hendak meminjam uang sebesar Rp 300 juta. Namun permohonan peminjaman uang tersebut tidak disanggupinya. Merry lalu menawarkan pekerjaan pembangunan rumah dengan sistem bagi bangun dengan pemilik tanah dan proyek penunjukan langsung dari pemerintah.

“Merry bilang ada empat proyek penunjukan langsung dari pemerintah. Ia menawarkan kepada saya untuk mengambil dua proyek. Proyek yang ditawarkan pengaspalan jalan dan rabat beton,” kata Vinsent.

Vinsent menjelaskan, untuk satu proyek tersebut, pagu anggarannya sebesar Rp 200 juta. Kendati ia menerima tawaran itu dengan iming-iming keuntungan besar oleh Merry, namun Vinsent tidak diberitahu di mana proyek tersebut akan dikerjakan. 

Selain keuntungan yang besar, Merry juga meyakinkan Vinsent bahwa proyek penunjukan langsung tersebut adalah miliknya. Dan sebagai tanda jadi untuk mengambil proyek tersebut, maka Vinsent diminta untuk mengirim uang sebesar 15 persen dari total pagu anggaran dua proyek tersebut.

“15 Persen uang tanda jadi atau sebesar Rp 60 juta ditransfer istri saya ke rekening Merry,” katanya. 

Vinsent menjelaskan, kalau pengiriman uang kepada Merry itu dilakukan istrinya secara bertahap sampai dengan Desember 2021. Total uang yang ditransfer ke rekening untuk dua proyek, yakni pengaspalan jalan dan rabat beton di dua jalan gang di Kecamatan Pontianak Timur kurang lebih hampir mencapai Rp 400 juta.

“Uang tersebut ditransfer istri saya ketika Merry meminta dikirimkan uang untuk keperluan pengerjaan proyek,” tambah Vinsent.

Ia mengaku, setelah mentransfer uang kepada Merry, ia bersama istrinya tidak pernah mengecek langsung pengerjaan proyek tersebut. Hal itu lantaran dirinya sangat percaya dengan apa yang disampaikan Merry.

“Saya dibuat yakin oleh Merry karena yang bersangkutan mengirimkan foto pengerjaan proyek. Sempat saya tanya kepadanya, apakah itu proyeknya, dijawab (oleh Merry) iya,” ucap Vinsent menirukan.

Vinsent pun mengaku, sejak ditawarkan dua pekerjaan dan sampai dengan mengirimkan uang pembiayaan proyek, Merry tidak pernah menyebut jika proyek tersebut sebenarnya milik orang lain atau milik pihak ketiga.

“Merry janji kalau sebelum akhir 2021 modal dan keuntungan akan diberikan. Tetapi nyatanya tidak ada,” jelasnya.

Lantaran janji modal dan keuntungan tidak pernah terlaksana, Vinsent dan istrinya Endang lalu mencari Merry untuk menagih. Ketika bertemu, Merry hanya mengatakan kalau pencairannya belum bisa dilakukan.

“Kepada istri saya, Merry bilang tenang saja. Kalau ada masalah ia siap bertanggung jawab," katanya.

Cerita berlanjut, pada Januari 2022, Merry datang ke rumah Vinsent untuk mengajak bertemu dengan seseorang yang sebenarnya mengurusi proyek. Dirinya kaget, karena setahu ia dan istrinya proyek tersebut adalah milik Merry bukan milik orang lain.

“Yang bersangkutan (Merry) menjawab, proyek ini bukan dirinya sendiri yang mengurus, tapi ada orang lain juga,” ujar Vinsent.

Hingga pada Februari, Vinsent bersama istrinya diajak Merry lagi untuk bertemu dan berkenalan dengan seseorang bernama Dahlan Setiawan. Merry menyampaikan, bahwa pencairan uang proyek akan melalui temannya itu.

“Terdakwa (Dahlan) menyampaikan, uang proyek belum dicairkan pemerintah. Kemungkinan ada temuan yang harus diperbaiki sedikit. Dan setelah perbaikan barulah pencairan,” kata Vincent.

Namun sejak pertemuan itu, lanjut dia, tidak pernah ada kabar dari Merry maupun Dahlan Setiawan. Janji uang akan dikembalikan juga tidak kunjung terlaksana. Merry pun cenderung menghindar ketika ditanya soal janji pengembalian uang.

Kerana tidak ada kejelasan, Vinsent lalu meminta kepada Merry agar membuat surat pernyataan bahwa mereka berdua telah melakukan peminjaman uang kepada Vinsent. Dalam surat itu dinyatakan bahwa Merry Cristine dan Dahlan Setiawan memiliki utang kepada dirinya sebesar kurang lebih Rp 400 juta ditambah dengan janji keuntungan sebesar 30 persen.

"Surat ditandatangani keduanya di atas materai dan akan dibayarkan pada akhir Maret 2022. Namun setelah sampai dengan batas waktu yang ditentukan, keduanya tetap tidak memenuhi janjinya," katanya.

“April 2022, saya melaporkan Merry dan Dahlan ke Polresta Pontianak,” tambah Vincent.

Sementara itu, Merry Cristine yang dihadirkan dalam persidangan tidak mengelak, kalau ia mengenal Vinsent dan Endang. Sementara kepada terdakwa Dahlan Setiawan ia kenal karena pertemanannya di sebuah club sepeda.

Merry mengaku bahwa ia menawarkan proyek kepada Vinsent dan Diah lantaran sebelumnya ia memang ditawarkan proyek penunjukan langsung oleh Dahlan Setiawan yang bersumber dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Pontianak.

Kepada Merry, Dahlan mengaku sebagai kontraktor PL yang sudah berpengalaman bertahun-tahun. Tak hanya itu, Dahlan juga mengaku pernah menang tender proyek di Kabupaten Sambas dengan pagu anggaran sebesar Rp 44 miliar.

“Dari pengakuannya itu, saya percaya bahwa terdakwa bukan orang sembarangan,” ucap Merry.

Merry juga menerangkan, kalau saat itu terdakwa juga mengaku telah mendapatkan 16 proyek PL. Singkat cerita, 2 dari dari 16 proyek tersebut kemudian ditawarkan kepada Vincent dan Endang melalui Merry. Namun sebagai tanda jadi, keduanya diminta untuk mengirimkan uang sebesar 15 persen dari Rp 400 juta.

“Pertama ditransferlah uang sebesar Rp 60 juta dari rekening Endang Daniah ke rekening saya. Kemudian pengiriman uang dilakukan secara bertahap dari Agustus sampai dengan Desember 2021,” kata Merry.

Merry mengaku, kalau uang tersebut kemudian ia transfer kepada terdakwa Dahlan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang diminta.

Di depan majelis hakim, Merry mengakui jika dirinya tidak pernah menyebut nama Dahlan Setiawan kepada Vincent dan Endang. Kepada keduanya dirinya hanya mengatakan, jika proyek tersebut miliknya. Merry baru mengatakan kepada keduanya–bahwa proyek tersebut adalah milik terdakwa Dahlan–setelah terdesak oleh permintaan korban untuk membayar uang modal proyek beserta keuntungannya.

Dalam persidangan itu juga terungkap, kalau Merry Cristine pernah menerima uang dari terdakwa Dahlan Setiawan sebesar Rp 50 juga dengan cara ditransfer.

Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Raymundus mengatakan, sejak awal dakwaan dibacakan, pihaknya sudah mengajukan eksepsi untuk menanggapi dakwaan dari JPU.

Dia menerangkan, dalam eksepsi itu pihaknya menyatakan bahwa dakwaan kepada Dahlan tidak jelas dan tidak lengkap sebagaimana dimaksud dengan pasal 143 ayat 2 KUHAP.

Ia menyebut, kalau kliennya didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP tetapi tidak dijelaskan peran terdakwa untuk mengambil uang kepada korban, kapan dan dimana. Dan uang yang diterima kliennya dari Merry Cristine tidak dijelaskan kapan dan dimana diserahkan dan berapa jumlahnya. Oleh karenanya, Raymundus berpendapat, atas dakwaan yang tidak jelas dan tidak lengkap itu, maka dakwaan batal demi hukum.

“Perbuatan yang dilakukan klien saya ini, tidak termasuk dalam tindakan pidana. Karena terdakwa tidak pernah kenal korban dan pernah mengiming-imingi," katanya.

"Yang namanya penipuan, ada iming-iming, bujuk rayu kepada korban. Tetapi klien saya tidak pernah bertemu. Sedangkan penggelapan, terdakwa tidak pernah menerima uang apapun dari korban, sehingga ia menggelapkan,” sambung Raymundus.

Pihaknya juga mempertanyakan, mengapa di dalam dakwaan Merry Cristine menjadi korban, padahal yang bersangkutan tidak pernah membuat laporan kasus penipuan dan penggelapan di Polresta Pontianak. Sebaliknya, Merry justru berstatus sebagai terlapor berdasarkan laporan yang dibuat Vincent dan Endang.

“Kemudian terungkap dalam fakta persidangan, Merry mengaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi tidak tahu sudah sampai di mana perkembangan kasusnya. Yang anehnya, kalau pun tidak ditahan, mengapa tersangka ini tidak punya kewajiban untuk wajib lapor,” cecarnya.

Pertanyaan lainnya juga, mengapa kliennya, Dahlan Setiawan, yang tidak pernah mengambil uang, menipu korban tetapi tiba-tiba berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa meski tanpa adanya petunjuk yang diberikan kepada penyidik, bahkan langsung dijadikan terdakwa dalam persidangan perkara penipuan dan penggelapan.

“Dengan terungkapnya fakta persidangan, bahwa Merry telah menerima uang dari klien saya secara berulang-ulang maka jelaslah di mana letak perannya pada perkara ini,” kata dia.

Raymundus menerangkan, jika dilihat dari sudut pandang pidana dengan kaca mata waktu dan tempat kejadian, ditambah lagi dengan fakta-fakta persidangan yang ada, maka semuanya sudah jelas.

“Maka terungkap sebenarnya pelaku utama dalam perkara ini adalah Merry Cristine bukan Dahlan Setiawan. Tetapi anehnya sampai sekarang yang bersangkutan tidak menjadi terdakwa,” ucap Raymundus retorik.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Pontianak, Rudy Astanto mengakui bahwa sejak tanggal 12 Januari pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan berkas perkara penipuan dengan penggelapan dari penyidik polisi, hanya terdapat satu orang terdakwa, Dahlan Setiawan. Terhadap terdakwa didakwa dengan pasal 372 dan 378 KUHP.

“Saat ini yang memang diajukan dalam persidangan hanya terdakwa, Dahlan Setiawan,” jelas Rudy. (Jau)

Artikel Selanjutnya
Edi Sebut Zakat Miliki Dampak Sosial Luar Biasa
Sabtu, 04 Maret 2023
Artikel Sebelumnya
Tipu-tipu Proyek Milik Pemkot, Dahlan Disidang di PN Pontianak
Sabtu, 04 Maret 2023

Berita terkait