Muda Mahendrawan Bakal “Menanjak” Jadi Tersangka, Kasus Tipu Gelap Proyek Air Bersih di Kubu Raya

KalbarOnline, Pontianak – Bekas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku pada PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya tahun 2013.

Hal itu diketahui dari beredarnya foto Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikeluarkan oleh Polda Kalimantan Barat tertanggal 9 Agustus 2024.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dalam surat itu, Muda direkomendasikan menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara pada tanggal 6 Agustus 2024. SP2HP ini, secara resmi diteken oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kalbar, Kompol Syahirul Awab.

Secara jelas, dalam SP2HP itu disebutkan, pada poin 2: “Sehubungan dengan rujukan tersebut, bersama ini kami memberitahukan bahwa proses penyidikan terhadap perkara yang telah saudara laporkan, penyidik telah melakukan gelar perkara pada hari selasa tanggal 6 Agustus 2024 dengan rekomendasi gelar perkara adalah melakukan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka kepada sdra. MUDA MAHENDRAWAN, S.H. dan sdra. URAI WISATA S.Sos, M.Si.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan, jika pihak penyidik Dirkrimum Polda Kalbar telah melakukan gelar perkara atas kasus penipuan dan penggelapan dengan terlapor mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.

Petit juga membenarkan, kalau dari gelar perkara tersebut, penyidik merekomendasikan untuk meningkatan status Muda Mahendrawan dan Uray Wisata—yang awalnya sebagai saksi menjadi tersangka.

Terpisah, Iwan Darmawan selaku pihak yang melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar, mengaku sangat bersyukur, bahwa setelah beberapa kali purnama, akhirnya kasus ini dapat berjalan sesuai harapan.

Baca Juga :  Pandemi Jadi Acuan KUA-PPAS APBD Pontianak 2021

“Sudah on the track. Alhamdulillah kasus ini terus berproses di Polda Kalbar. Sebenarnya sudah cukup lama kami melakukan upaya penyelesaian kasus ini. Bertahun-tahun kami minta supaya masalah pembayaran ini diselesaikan saja secara ‘kekeluargaan’, tapi tanggapan yang kami terima (dari Muda Mahendrawan) cukup menyakitkan hati—hingga akhirnya saya melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Kalbar tanggal 20 Mei 2022,” kata Iwan kepada KalbarOnline, Selasa (12/08/2024).

Iwan berharap, ujung atau penuntasan dari kasus ini hendaknya benar-benar dapat memuaskan rasa keadilan. Ia menilai, 11 tahun penantian yang dirasakan pihaknya selama ini tidak boleh disia-siakan. Iwan pun menaruh harapan besar, kalau Polda Kalbar tetap berada di pihak yang benar.

“Sesuai dengan 11 tahun kerugian rasa materil dan imateril kami terpenuhi,” katanya.

Iwan mengaku, jika awalnya ia tidak ingin kasus ini berakhir ke meja hijau. Namun nasi sudah menjadi bubur. Muda Mahendrawan dianggapnya kerap mengelak dengan menganggap kasus ini sebelah mata. Ia juga mengaku cukup lama menahan diri untuk tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Namun apa boleh buat, Muda harus menerima apa yang telah diperbuatnya.

“Kenapa kasus ini tidak diselesaikan dari kemarin-kemarin? Sebenarnya sederhana masalahnya, kami mulai bertiga, akhirilah bertiga, (selesai proyek) hak-hak orang kasikan, modal-modal orang kembalikan, panggil lah kami nih, secara kekeluargaan, tapi nyatanya tidak,” kesal Iwan.

Sekilas Awal Mula Kasus

Seperti yang diulas oleh media ini, pada tanggal 4 Juli 2022, Iwan Darmawan yang merasa “dikadali” oleh Muda Mahendrawan akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke polisi. Secara resmi, laporan itu diterima Polda Kalbar pada tanggal 20 Mei 2022.

Baca Juga :  Pontianak Peringkat 8 dengan Inflasi Terendah se-Indonesia

Kepada awak media, Iwan mengungkapkan, bahwa dugaan penipuan tersebut terkait janji pelunasan utang proyek oleh Bupati Muda terhadap 13 titik jaringan distribusi air baku di Kubu Raya senilai kurang lebih Rp 2.585.000.000, yang ia kerjakan pada tahun 2013 silam.

Kendati hingga kini jaringan tersebut telah berfungsi dengan baik dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun selama bertahun-tahun pihaknya tetap tidak dibayar sebagaimana mestinya.

Padahal berdasarkan penuturan Iwan, Muda Mahendrawan sendirilah yang memintanya untuk mengerjakan proyek tersebut.

“Jadi dari 13 titik pekerjaan, hanya 5 titik yang dibayarkan, dengan nominal pembayaran Rp 930.000.000 bersih setelah dipotong pajak. Sementara 8 titik lainnya senilai Rp 1.585.000.000, belum dibayar sampai sekarang,” beber Iwan kala itu.

Berikut ini ulasan lengkap pemberitaan terkait dugaan kasus tipu gelap yang menyeret nama bekas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan:

Kontraktor Laporkan Bupati Kubu Raya ke Polda Kalbar Atas Dugaan Penipuan: https://www.kalbaronline.com/2022/07/04/kontraktor-laporkan-bupati-kubu-raya-ke-polda-kalbar-atas-dugaan-penipuan/

Baca juga:

Terkait Laporan Kontraktor, Bupati Kubu Raya Jalani Pemeriksaan di Polda Kalbar: https://www.kalbaronline.com/2022/07/05/terkait-laporan-kontraktor-bupati-kubu-raya-jalani-pemeriksaan-di-polda-kalbar/

Masih Soal Dugaan Penipuan Bupati Kubu Raya, Kontraktor Klaim Punya Bukti Pernyataan Kepala PDAM: https://www.kalbaronline.com/2022/07/06/masih-soal-dugaan-penipuan-bupati-kubu-raya-kontraktor-klaim-punya-bukti-pernyataan-kepala-pdam/

Comment