KalbarOnline, Pontianak – Zahid Johar Awal, selaku kuasa korban Natalria Tetty Swan Siagian menilai, bahwa penyidik Polda Kalbar tak lagi netral dalam menangani kasus tipu gelap dengan terlapor bekas Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan.
“Adanya dugaan keberpihakan dan permufakatan melawan hukum yang dilakukan oknum penyidik dalam menangani kasus dugaan tipu gelap Muda Mahendrawan,” jelasnya kepada awak media, Rabu (21/08/2024).
Hal itu diungkapkan Zahid JA usai dirinya bersama korban, Natalria Siagian, mendatangi penyidik Polda Kalbar yang menangani perkara tersebut, guna menanyakan kembali perihal status perkara ini, apakah diberhentikan atau dilanjutkan.
Menurut Zahid, apabila kasusnya benar-benar diberhentikan, lantaran dilaksanakan restorative justice antara Iwan Darmawan (saksi pelapor) dengan Muda Mahendrawan yang pada saat tanggal 15 Agustus 2024 telah dilakukan penetapan tersangka kepadanya, tentu tindakan ini tidak sah dan melawan hukum, sebagaimana diatur jelas dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Namun, ketika pada hari ini tanggal 21 Agustus 2024, penyidik gelagapan dan tidak mau memberitahukan mengenai kebenaran SP2HP maupun SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), bahkan penyidik tidak mau memberikan informasi mengenai perkembangan maupun penyelesaian perkara kepada Korban,” beber Zahid.
Anehnya lagi, pihak kuasa hukum malah disuruh oleh penyidik untuk menanyakannya langsung kepada pelapor, dan menyampaikan bahwa yang pasti sudah dilakukan gelar dan disetujui oleh Dirkrimum Polda Kalbar untuk diberhentikan perkara ini.
“Padahal jelas kami berhak menanyakan dan mendapatkan jawaban yang benar dari penyidik. Saya pun selaku penasihat hukum yang sah dari korban menegur penyidik, bahwa tindakannya sangat jelas melawan hukum dan tidak memperdulikan rasa keadilan dari korban,” kata dia.
Dari kejadian tersebut, kuasa hukum berkesimpulan, bahwa dugaan atau indikasi keberpihakan penyidik beserta jajarannya dalam kasus ini memang benar adanya.
“Jelas dengan tindakan dan sikap penyidik (Heri Susandi dkk) dan Kasubdit III Jatanras (Syahirul Awab) menunjukkan adanya keberpihakan, dan diduga oleh kami bahwa mereka melakukan permufakatan melawan hukum secara bersama-sama dengan tersangka untuk merugikan korban,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, Zahid pun menyatakan, kalau pihaknya akan melakukan aduan ke kadivpropam, dikarenakan apa yang dilakukan penyidik sudah jelas merupakan pelanggaran, dan diduga merupakan suatu tindak pidana juga.
“Kami pun nantinya apabila benar dikeluarkan SP3, kami akan melakukan upaya hukum pra peradilan. Kami harap Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu kami sebagai masyarakat yang dizalimi sebagai korban untuk mendapatkan keadilan, dan keadilan ditegakkan untuk menjaga kepastian hukum,” katanya.
“Saya seorang advokat dan penegak hukum yang akan membuktikan bahwa hukum di Indonesia bisa tajam kepada semua pihak tidak pandang bulu, mohon segala doa dan bantuannya untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tutup Zahid. (Jau)
Comment