KalbarOnline, Pontianak – Almarhum ayahanda Effendi mungkin akan tersenyum dari dalam kuburnya, karena perjuangannya menuntut hak perolehan atas tanah di Jalan Purnama Kota Pontianak bergerak maju satu langkah, pada Kamis (25/04/2024) sore kemarin.
Di mana diketahui, kalau kasus yang dilaporkan oleh ahli waris almarhum Effendi ke Polresta Pontianak sejak tahun 2023 itu—kini telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak alias P21.
Tak hanya “lengkap”, tersangka MP yang sebelumnya tidak ditahan (kendati telah berstatus tersangka) pun sudah langsung dilakukan penahanan dalam proses tahap dua di Kejari Pontianak kemarin.
“Benar, kemarin sore sudah dilakukan proses tahap dua untuk kasus tipu gelap senilai Rp 2,3 miliar dengan tersangka atas nama (inisial) MP,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Pontianak, Rudy Astanto, Jumat (26/04/2024).
Rudy juga membenarkan, setelah dilakukan proses tahap dua di kantor Kejari Pontianak, tersangka MP langsung dilakukan penahanan di Rutan Pontianak.
“Tersangka MP langsung ditahan jaksa penuntut umum (Kejari Pontianak). Penahanan dilakukan di Rutan Pontianak,” jelas Rudy.
Rudi menerangkan, kalau penahanan terhadap eks caleg Pontianak dari partai PKS itu berlangsung selama 20 hari ke depan.
“Saat ini sedang proses menyiapkan dakwaan untuk tersangka, guna disidangkan ke pengadilan,” tegas Rudy.
Rudy berharap, semoga tim jaksa penuntut umum dapat segera menyelesaikan dakwaan tersebut, dan perkara pun dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Kilas Balik
Seperti diketahui sebelumnya, bahwa perjalanan kasus tipu gelap jual beli tanah senilai Rp 2,3 miliar di Jalan Purnama Kota Pontianak ini terasa lengket. Sejak dilaporkan 2023 silam, APH sempat dikesankan terus saja bermain “pingpong” dan emoh untuk menyudahinya ke meja hijau.
Kasus ini ditengarai melibatkan oknum calon legislatif (caleg) 2024 – 2029 pada daerah pemilihan (dapil) Pontianak Tenggara. Kendati yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun kasus ini seolah tak pergi ke mana-mana.
Duduk Soal
Penasehat hukum korban, Sobirin menyatakan, secara garis besar, kliennya yang bernama Effendi (almarhum) merasa ditipu dalam permasalah jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Purnama Kota Pontianak. Secara blak-blakan ia menyebut, kalau tersangka penipuan tersebut adalah oknum caleg DPRD Kota Pontianak 2024 – 2029 berinisial MP.
“Tersangka seorang caleg,” bongkar Sobirin kepada wartawan.
Sobirin menjelaskan, persoalan tuntut menuntut ini berawal dari kliennya yang telah membeli tanah senilai Rp 2,3 miliar pada tahun 2013, melalui MP sebagai perantara. Namun hingga cicilan pembayarannya lunas, dan bahkan hingga korban meninggal pada tahun 2020, sertifikat tanah tersebut tidak pernah diberikan oleh yang bersangkutan kepada kliennya.
“Sementara pembayaran yang dilakukan secara bertahap sudah diselesaikan klien kami,” terang Sobirin.
Adapun luas tanah yang dibeli oleh korban yakni 762 meter persegi. Keluarga korban yang akhirnya mengetahui bahwa orang tuanya membeli tanah, mencoba menelusuri tanah yang dibelinya. Tetapi dari informasi yang didapat, ternyata tanah tersebut sudah dijual kembali kepada orang lain.
Parahnya lagi, berdasarkan informasi yang diterima Sobirin, oleh MP uang pembayaran tersebut ternyata tidak pernah diserahkan kepada pemilik tanah.
Tidak terima dengan perbuatan MP kepada almarhum, anak korban melalui kuasa hukumnya lalu membuat laporan ke Polresta Pontianak pada 2023 lalu. (Jau)
Comment