Kasus Penipuan Proyek, Kuasa Hukum: Dahlan yang Bersalah Kenapa Merry yang Ditarget?

KalbarOnline, Pontianak – Terdakwa kasus tindak pidana penipuan, Dahlan Setiawan akhirnya diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, pada Kamis (13/04/2023).

Sidang yang dipimpin oleh Sri Harsiwi sebagai hakim ketua, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu masing-masing sebagai hakim anggota itu memutus Dahlan dengan hukuman pidana 2 tahun penjara.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Terdakwa Dahlan Setiawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan,  dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun,” bunyi siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (26/04/2023).

Sebelumnya, terdakwa Dahlan Setiawan dituntut oleh Penuntut Umum Kejari Pontianak, Ico Andreas Hatorangan Sagala dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Terhadap putusan tersebut, esok harinya Jumat tanggal 14 April 2023, penasihat hukum terdakwa mengajukkan upaya hukum banding di Kepaniteraan PN Pontianak.

Sedangkan penasihat hukum Merry Christine dari Firma Hukum Herawan Utoro dan Rekan yakni Bayu Sukmadiansyah menyatakan dari putusan majelis hakim tersebut dinyatakan fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan persidangan dan menjadi pertimbangan-pertimbangan putusan terang bahwa uang yang ditransfer oleh Endang Daniah dan Vincent Apriono kepada Merry Christine secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp 395.230.000, kemudian uang yang diterima sebesar Rp 395.230.000, oleh Merry Christine juga telah diserahkan, dikirim, ditransfer kepada terdakwa Dahlan Setiawan.

“Dengan demikian seluruh uang sebesar Rp 395.230.000 milik Endang Daniah dan Vincent Apriono dinikmati sepenuhnya oleh Terdakwa Dahlan Setiawan,” kata Bayu Sukmadiansyah.

Dirinya menerangkan, adapun perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Dahlan yang dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan, yakni berupa keadaan palsu, tipu muslihat, rangkaian kebohongan untuk meyakinkan Merry Christine hingga menyerahkan uang kepada terdakwa Dahlan yang dinyatakan dalam putusan tersebut, yakni sebelum uang sejumlah tersebut diserahkan.

“Terdakwa Dahlan Setiawan berperan seolah-olah memiliki dan merupakan Pelaksana serta Pemegang Surat Perintah kerja (SPK) dari 2 (dua) Proyek Penunjukan Langsung (PL),” kata Bayu.

Kemudian untuk menyakinkan Merry Christine bahwa terdakwa Dahlan merupakan Pelaksana Proyek PL tersebut, terdakwa Dahlan mengirimkan 2 (dua) buah foto SPK kepada Merry Christine dengan lokasi pekerjaan di Jalan Tritura, Gang Angket, Dalam Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur dan di Jalan Padat Karya, Komplek Green Zhavier Residence, Blok A,B,C Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

Tak hanya itu, terdakwa Dahlan kata Bayu, juga mengajak Merry Christine ke lokasi pekerjaan guna meyakinkan Merry Christine bahwa terdakwa Dahlan adalah pemegang SPK tersebut.

“Terdakwa Dahlan tidak mengembalikan uang modal milik Endang Daniah dan Vincent Apriono dikarenakan proyeknya belum dibayarkan dari pusat dan bisa dicek kepada pihak terkait,” katanya.

Sedangkan faktanya, yang menjadi pelaksana dan pemegang SPK Proyek PL untuk lokasi pekerjaan di Jalan Tritura Gang Angket Dalam adalah CV Khatulistiwa Citra Persada, dan untuk lokasi pekerjaan Komplek Green Zhavier Residence Blok A, B, C/D adalah CV Kubu Raya.

“Terdakwa Dahlan Setiawan tidak mempunyai hubungan kerja dan tidak mengetahui dengan kedua perusahaan pelaksana kerja Proyek PL tersebut, terdakwa Dahlan Setiawan hanya pernah menyuplai aspal atas permintaan Dedet Gunawan. Pembayaran atas prestasi kedua proyek PL tersebut, telah diberikan pada tanggal 15 Desember 2021,” beber Bayu.

Adanya fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan persidangan dan menjadi pertimbangan-pertimbangan putusan Majelis Hakim terang bahwa seluruh uang sebesar Rp 395.230,000 milik Endang Daniah dan Vincent Apriono dinikmati sepenuhnya oleh terdakwa Dahlan, juga bersesuaian dengan fakta-fakta tersebut dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum serta bersesuaian pula dengan fakta-fakta tersebut dalam Berkas Perkara Penyidik atas nama tersangka Dahlan Setiawan.

Bahkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum, Merry Christine juga dinyatakan sebagai korban dikarenakan terdakwa Dahlan oleh Penuntut Umum telah didakwakan dengan tindak pidana penipuan selain berkenaan uang sebesar Rp 395.230,000 milik Endang Daniah dan Vincent Apriono, juga berkenaan dengan uang sebesar Rp.129.000,000 milik Merry Christine untuk proyek di Sekolah Siantan.

Di samping itu, pada saat penyidikan yakni tanggal 1 September 2022 Dahlan Setiawan di ruangan Penyidik Polresta Pontianak telah membuat dan menandatangani surat pernyataan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dahlan mengakui telah menggunakan dan bersedia segera mengembalikan uang proyek Vincent Apriono dan Endang Daniah sebesar Rp 395.230,000, serta  uang proyek Merry Christine sebesar Rp 129.000,000 dalam waktu 1 Minggu tepatnya pada tanggal 7 September 2022.

Baca Juga :  Muda Mahendrawan Resmi Tersangka

“Bahwa namun demikian anehnya ternyata hanya berselang 4 (empat) hari, pada tanggal 16 Agustus 2022 Merry Christine oleh Penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan tindak pidana penipuan yang sama dengan Dahlan Setiawan terkait uang sebesar Rp 395.230,000 milik Endang Daniah, Vincent Apriono yang telah diserahkan oleh Merry Christine yang kemudian oleh Merry Christine telah diserahkan seluruhnya kepada Terdakwa Dahlan Setiawan,” ujar Bayu.

Berkas Perkaranya pun lanjut Bayu telah diserahkan oleh Penyidik kepada Penuntut Umum, dan berkas perkara tersebut oleh Penuntut Umum Dinyatakan Tidak Lengkap (P.18).

“Berdasarkan konfirmasi dari Jaksa-jaksa yang kami kenal bahwa sebelumnya sebelumnya berkas perkara atas nama tersangka Dahlan Setiawan dan Merry Christine pada tanggal 29 November 2022, kedua berkas perkara tersebut telah di ekspos dan/atau gelar di Kejati Kalbar,” katanya.

Ekspose tersebut dipimpin oleh Mantan Kajati Kalbar sebelumnya Masyhudi, Mantan Kajari Pontianak Wahyudi, Mantan Aspidum Kejati Kalbar yang sekarang ini menjabat sebagai Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto dan Jaksa-jaksa lainnya dengan hasil gelar agar berkas perkara atas nama tersangka Dahlan Setiawan dilimpahkan lebih dahulu ke pengadilan, sedangkan berkas perkara atas nama tersangka Merry Christine menunggu fakta-fakta persidangan terdakwa Dahlan Setiawan.

Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara di Kejati Kalbar pada tanggal 29 November 2022, berkas perkara penyidik atas nama tersangka Dahlan Setiawan, surat dakwaan, fakta-fakta hasil pemeriksaan persidangan dan surat tuntutan penuntut umum serta putusan Pengadilan Negeri Pontianak terhadap terdakwa Dahlan tersebut, terhadap tersangka Merry Christine semestinya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan.

Bahwa sebelumnya pada saat persidangan pada tanggal 7 Maret 2023 di ruangan jaksa yang ada di Pengadilan Negeri Pontianak, Merry Christine  didatangi dan dimarahi oleh Vincent Apriono bahwa Merry Christine selingkuh dengan terdakwa Dahlan Setiawan, Merry Christine ditanya oleh Vincent Apriono, Mana Jaksa-jaksa yang menjadi Backingmu? Jaksa-jaksa temanmu tidak ada apa-apanya.

“Merry Christine Juga diancam oleh Vincent Apriono bahwa ia akan menghancurkan Merry Christine dikarenakan Ia lebih banyak memiliki koneksi di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda (JAM),” katanya.

“Dan tidak berapa lama kemudian, Vincent Apriono mengkonfirmasi kepada Penuntut Umum yakni Robinson Pardomuan, kamu sudah pindah kan dari Kejari Pontianak? Bahwa pada tanggal 1 April 2023 kami Penasihat Hukum Merry Christine mendapat konfirmasi dari Jaksa-jaksa yang kami kenal,” sambungnya.

Konfirmasi itu diantaranya sebagai berikut, berkas perkara tersangka Merry Christine telah mendapat perhatian dari JAM hingga perkaranya diekspose dan/atau digelar pada hari Kamis 30 Maret 2023 di Kejati Kalbar, dengan Hasil Gelar agar Berkas Perkara Tersangka Merry Christine dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P.21).

Kemudian, Penuntut Umum Robinson Pardomuan yang menangani perkara terdakwa Dahlan Setiawan dimutasikan keluar dari Kejari Pontianak oleh Koneksi Vincent Apriono di Kejaksaan Agung, dikarenakan Robinson Pardomuan juga menjadi Jaksa Peneliti Berkas Perkara tersangka Merry Christine yang sebelumnya menyatakan tidak lengkap (P.18).

“Ico Andreas Hatorangan Sagala yang menjadi Jaksa Peneliti Berkas Perkara Tersangka Merry Christine dalam melaksanakan prapenuntutan, hanya mengikuti perhatian dari JAM dan Hasil gelar terhadap perkara tersebut,” katanya.

Berdasarkan dan beralasan tersebut, terdapat psiko hierarki dari Pejabat Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Peneliti dalam prapenuntutan atas Berkas Perkara Tersangka Merry Christine, hingga mendesak Berkas Perkaranya dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum dan melakukan penuntutan terhadap Tersangka Merry Christine.

“Apa yang didalilkan sebelumnya oleh Vincent Aphriono dihadapan Merry Christine bahwa ia memiliki koneksi di Kejaksaan Agung, dapat dibuktikan secara faktual oleh Vincent Aphriono,” kata Bayu.

Bahwa pada tanggal 3 April 2023 pihak penasihat hukum Merry Christine juga mendapat konfirmasi dari penyidik Polresta Pontianak, bahwa berkas perkara tersangka Merry Christine  merupakan perkara yang mendapat atensi dari kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P.21), kemudian pada tanggal 5 April 2023 Merry Christine telah dipanggil oleh Penyidik agar hadir di Polresta Pontianak untuk dihadapan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melimpahkan perkaranya dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  BS Law Office & Partners Layangkan Somasi ke Pemilik Hotel 95 Pontianak

Sedangkan sebelumnya dalam Berkas Perkara dan Surat Dakwaan atas nama terdakwa Dahlan Setiawan, tidak terdapat ketentuan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut.

Dengan demikian, prapenuntutan  terhadap Berkas Perkara Tersangka Merry Christine kontradiksi dan/atau bertentangan dengan Hasil Gelar Perkara di Kejati Kalbar pada tanggal 29 November 2022, berkas perkara penyidik, surat dakwaan, fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan persidangan, surat tuntutan penuntut umum dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak terhadap Terdakwa Dahlan Setiawan serta bertentangan dengan akal sehat (common sense).

Penuntutan terhadap Merry Christine tidak dapat diterima, karena sebelumnya terhadap uang sebesar Rp 395.230,000, milik saksi Endang Daniah dan Vincent Apriono, terdakwa Dahlan Setiawan telah dituntut oleh Penuntut Umum dan oleh putusan Pengadilan Negeri Pontianak  telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Bahwa Kajari Pontianak di media massa, Harian Pontianak Post hari sabtu 8 April 2023, atas pertanyaan Wartawan, Apakah nanti setelah Berkas Perkara dilimpahkan Merry ditahan? Saya bekerja secara profesional. Di mata hukum semuanya sama. Tidak ada pilih kasih atau perlakuan khusus,” katanya.

“Dengan demikian, Kajari Pontianak akan melakukan penahanan terhadap Merry Christine, sekalipun Merry Christine adalah seorang ibu dan/atau janda yang memiliki 4 orang anak yang kesemuanya masih bersekolah,” sambung Bayu.

Sedangkan faktanya, kata Bayu lagi, banyak terdakwa tipikor dan/atau tipidum yang tidak ditahan dan/atau tidak kunjung dieksekusi oleh Kajari Pontianak sekalipun telah dijatuhi dengan pidana penjara oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Lihat perkara 3 (tiga) Terdakwa Tipikor Jasindo yakni M Thomas Benprang, Danang Suroso, Ricky Tri Wahyudi pada tanggal 8 Agustus 2019 ditahan Kajari Pontianak, besoknya Kajari Pontianak sudah di perintah oleh pejabat Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan ketiga terdakwa tipikor tersebut untuk dikeluarkan dari rutan,” katanya.

“Sudah ada putusan kasasi pun Kajari Pontianak dan Penuntut Umum juga tidak berani mengeksekusinya dengan dalih menunggu putusan PK, sudah ada putusan PK-pun juga masih tidak berani mengeksekusinya, Apa nunggu perintah Pejabat Kejaksaan Agung?” tanya Bayu.

Yang paling memprihatinkan, lanjutnya, ketika pihaknya selaku penasihat hukum mengkonfirmasi kepada Jaksa, apakah Kejari Pontianak akan melakukan penahanan terhadap Merry Christine?

“Kami memperoleh jawaban tergantung Pimpinan karena perkara tersebut menjadi Atensi dari Kejaksaan Agung. Sedangkan faktanya Merry Christine tidak ada mendapat bagian dari uang yang menjadi objek perkara,” katanya.

Menurut Bayu, kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan Penuntut Umum dalam melaksanakan penuntutan, semestinya berdasarkan perintah ketentuan hukum sebagai sistem, bukan perintah Pejabat (the rule of law, not of man). Prapenuntutan terhadap Berkas Perkara Merry Christine, semestinya dilaksanakan berdasarkan sistem hukum.

“Besok pada Kamis tanggal 27 April 2023 Merry Christine dan kami Penasihat Hukumnya akan mengajukan permohonan keberatan dan perlindungan hukum kepada Presiden, Menkopolhukam dan Jaksa Agung, untuk memberikan koreksi dan pengawasan atas penuntutan terhadap tersangka merry christine tersebut,” sampainya.

“Kami berharap kepada Jaksa Agung agar melakukan kembali gelar perkara tersebut di Kejaksaan Agung,” tutup Bayu Sukmadiansyah. (Jau)

Comment