KalbarOnline, Pontianak – Tersangka kasus tindak pidana penipuan proyek fiktif, Merry Cristine akhirnya ditahan Polresta Pontianak usai dilakukan proses pencarian selama 10 hari.
Sebelumnya, Merry Cristine hanya berstatuskan tersangka dan tidak dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Tri Prasetyo menjelaskan, setelah dilakukan pengembangan kasus dan berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, pihaknya langsung melakukan proses tahap 2, namun Merry tidak hadir. Akhirnya, Polresta Pontianak melakukan penjemputan paksa terhadap Merry.
“Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan secara persuasif, namun tersangka tidak hadir. Jadi kemarin kita lakukan penjemputan secara paksa. Keberadaan tersangka ada di Jakarta, kita jemput dan bawa ke Polresta Pontianak,” jelas Tri, Sabtu (13/05/2023).
Tri menerangkan, proses pencarian dilakukan selama 10 hari, dan pada hari Jumat 12 Mei 2023, Polresta Pontianak berhasil mengamankan Merry di salah satu apartemen di Jakarta.
Selanjutnya, Polresta Pontianak akan melakukan penahanan kepada Merry, lantaran dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri.
“Kedepannya kita akan melakukan penahanan karena khawatir yang bersangkutan akan melarikan diri atau melakukan tindakan pidana lainnya,” ujar Tri.
“Tersangka dikenakan Pasal 372 dan 378 penipuan dan penggelapan. Dengan modusnya dia memberikan kata bohong sehingga korban tertarik terhadap program yang dijanjikan, hingga korban mengeluarkan uang kepada tersangka dengan harapan akan ada keuntungan,” imbuhnya. (Indri)
Comment