Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 19 Juli 2024 |
KalbarOnline, Ketapang - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kayong melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang terkait proyek hibah pengadaan cool box dan freezer tahun anggaran 2023 ke Polres Ketapang.
Kasus ini mulai ter-publish setelah adanya keluhan masyarakat yang menyebutkan kalau proyek senilai Rp 700 juta bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang itu telah dicairkan oleh DKPP pada akhir tahun 2023 lalu namun tidak bermanfaat.
Ketua Peduli Kayong, Suryadi mengatakan, terkait proyek hibah cool box dan freezer ini, pihaknya melaporkan sejumlah pejabat di Dinas KPP dan pihak perusahaan pelaksana ke penyidik Polres Ketapang.
"Sudah kita layangkan laporan pada 12 juli lalu. Yakni Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor pelaksana yaitu CV Sakti Betuah Raye dan CV Zero Lima Dua," ucapnya kepada wartawan di Ketapang, Jumat (19/07/2023).
Suryadi menyebut, sebelum melayangkan laporan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada dua tempat, yaitu di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangga Sentap di Kecamatan Delta Pawan dan TPI Kendawangan untuk memastikan data penyaluran hibah tersebut.
Karena berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, proyek hibah ini dilaksanakan oleh dua perusahaan, yaitu CV Sakti Betuah Raye yang ditunjuk melakukan pengadaan cool box di TPI Rangga Sentap Kecamatan Delta Pawan senilai Rp 100 juta, dan pengadaan freezer di TPI Kecamatan Kendawangan senilai Rp 200 juta.
Sementara CV Zero Lima Dua ditunjuk melaksanakan Pengadaan freezer di TPI Rangga Sentap, Kecamatan Delta Pawan senilai Rp 200 juta dan cool box di TPI Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan senilai Rp200 juta.
"Setelah kita cek dan verifikasi hasilnya tidak ada kita temukan pendistribusian barang hibah itu. Makanya kita laporkan agar penyidik dapat memanggil pihak dinas dan pelaksana untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Menurutnya, indikasi adanya dugaan tindak pidana sudah terlihat dari sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek hibah ini. Misalnya, pengadaan yang bersumber dari APBD perubahan Kabupaten Ketapang itu telah dicairkan oleh DKPP pada akhir tahun 2023 lalu, namun barangnya belum disalurkan.
“Ini kan fakta seperti yang saya baca di media, PPK-nya mengakui kalau barangnya masih di simpan di gudang. Pertanyaannya bagaimana mereka bisa mencairkan sementara barangnya belum diserahterimakan? ini sudah ada indikasinya," tuturnya.
"Kemudian, barang ini mau disalurkan ke lokasi TPI yang tidak ada aktivitasnya. Ini barang untuk manusia apa makhluk halus, bagaimana bagian perencanaannya?” lanjutnya.
Suryadi menyebut, kalau pihanya akan konsen mengawal kasus ini, karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan berawal dari pengadaan ini, ada proyek-proyek lain di DKPP Kabupaten Ketapang yang mungkin dimanipulasi.
"Kita minta agar penyidik di Polres Ketapang untuk segera memanggil para pihak yang terlibat di pengadaan hibah ini. Bukan apa-apa ini menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan yang notabenenya arus bawah. Jadi jangan sampai menunggu masyarakat marah baru kita beraksi," cetusnya.
Suryadi juga menambahkan, kalau pihaknya siap 24 jam apa bila diperlukan untuk dimintai data pendukung terkait proyek pengadaan hibah tersebut. (Adi LC)
KalbarOnline, Ketapang - Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kayong melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang terkait proyek hibah pengadaan cool box dan freezer tahun anggaran 2023 ke Polres Ketapang.
Kasus ini mulai ter-publish setelah adanya keluhan masyarakat yang menyebutkan kalau proyek senilai Rp 700 juta bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang itu telah dicairkan oleh DKPP pada akhir tahun 2023 lalu namun tidak bermanfaat.
Ketua Peduli Kayong, Suryadi mengatakan, terkait proyek hibah cool box dan freezer ini, pihaknya melaporkan sejumlah pejabat di Dinas KPP dan pihak perusahaan pelaksana ke penyidik Polres Ketapang.
"Sudah kita layangkan laporan pada 12 juli lalu. Yakni Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor pelaksana yaitu CV Sakti Betuah Raye dan CV Zero Lima Dua," ucapnya kepada wartawan di Ketapang, Jumat (19/07/2023).
Suryadi menyebut, sebelum melayangkan laporan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada dua tempat, yaitu di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangga Sentap di Kecamatan Delta Pawan dan TPI Kendawangan untuk memastikan data penyaluran hibah tersebut.
Karena berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, proyek hibah ini dilaksanakan oleh dua perusahaan, yaitu CV Sakti Betuah Raye yang ditunjuk melakukan pengadaan cool box di TPI Rangga Sentap Kecamatan Delta Pawan senilai Rp 100 juta, dan pengadaan freezer di TPI Kecamatan Kendawangan senilai Rp 200 juta.
Sementara CV Zero Lima Dua ditunjuk melaksanakan Pengadaan freezer di TPI Rangga Sentap, Kecamatan Delta Pawan senilai Rp 200 juta dan cool box di TPI Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan senilai Rp200 juta.
"Setelah kita cek dan verifikasi hasilnya tidak ada kita temukan pendistribusian barang hibah itu. Makanya kita laporkan agar penyidik dapat memanggil pihak dinas dan pelaksana untuk dimintai keterangan," ucapnya.
Menurutnya, indikasi adanya dugaan tindak pidana sudah terlihat dari sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek hibah ini. Misalnya, pengadaan yang bersumber dari APBD perubahan Kabupaten Ketapang itu telah dicairkan oleh DKPP pada akhir tahun 2023 lalu, namun barangnya belum disalurkan.
“Ini kan fakta seperti yang saya baca di media, PPK-nya mengakui kalau barangnya masih di simpan di gudang. Pertanyaannya bagaimana mereka bisa mencairkan sementara barangnya belum diserahterimakan? ini sudah ada indikasinya," tuturnya.
"Kemudian, barang ini mau disalurkan ke lokasi TPI yang tidak ada aktivitasnya. Ini barang untuk manusia apa makhluk halus, bagaimana bagian perencanaannya?” lanjutnya.
Suryadi menyebut, kalau pihanya akan konsen mengawal kasus ini, karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan berawal dari pengadaan ini, ada proyek-proyek lain di DKPP Kabupaten Ketapang yang mungkin dimanipulasi.
"Kita minta agar penyidik di Polres Ketapang untuk segera memanggil para pihak yang terlibat di pengadaan hibah ini. Bukan apa-apa ini menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan yang notabenenya arus bawah. Jadi jangan sampai menunggu masyarakat marah baru kita beraksi," cetusnya.
Suryadi juga menambahkan, kalau pihaknya siap 24 jam apa bila diperlukan untuk dimintai data pendukung terkait proyek pengadaan hibah tersebut. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini