Dugaan Proyek Hibah Fiktif, Pejabat DKPP Dilaporkan ke Polres Ketapang

KalbarOnline, Ketapang – Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Kayong melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Ketapang terkait proyek hibah pengadaan cool box dan freezer tahun anggaran 2023 ke Polres Ketapang.

Kasus ini mulai ter-publish setelah adanya keluhan masyarakat yang menyebutkan kalau proyek senilai Rp 700 juta bersumber dari APBD Kabupaten Ketapang itu telah dicairkan oleh DKPP pada akhir tahun 2023 lalu namun tidak bermanfaat.

IKLAN17AGUSTUSCMIDANBGA

Ketua Peduli Kayong, Suryadi mengatakan, terkait proyek hibah cool box dan freezer ini, pihaknya melaporkan sejumlah pejabat di Dinas KPP dan pihak perusahaan pelaksana ke penyidik Polres Ketapang.

“Sudah kita layangkan laporan pada 12 juli lalu. Yakni Kepala Dinas, Pejabat Pembuat Komitmen dan kontraktor pelaksana yaitu CV Sakti Betuah Raye dan CV Zero Lima Dua,” ucapnya kepada wartawan di Ketapang, Jumat (19/07/2023).

Suryadi menyebut, sebelum melayangkan laporan, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan pada dua tempat, yaitu di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Rangga Sentap di Kecamatan Delta Pawan dan TPI Kendawangan untuk memastikan data penyaluran hibah tersebut.

Baca Juga :  Cegah Peredaran Obat Sirop yang Mengandung Etilen Glikol, Polres Ketapang Laksanakan Patroli ke Apotik dan Toko Obat

Karena berdasarkan data yang diperoleh pihaknya, proyek hibah ini dilaksanakan oleh dua perusahaan, yaitu CV Sakti Betuah Raye yang ditunjuk melakukan pengadaan cool box di TPI Rangga Sentap Kecamatan Delta Pawan senilai Rp 100 juta, dan pengadaan freezer di TPI Kecamatan Kendawangan senilai Rp 200 juta.

Sementara CV Zero Lima Dua ditunjuk melaksanakan Pengadaan freezer di TPI Rangga Sentap, Kecamatan Delta Pawan senilai Rp 200 juta dan cool box di TPI Kendawangan Kiri Kecamatan Kendawangan senilai Rp200 juta.

“Setelah kita cek dan verifikasi hasilnya tidak ada kita temukan pendistribusian barang hibah itu. Makanya kita laporkan agar penyidik dapat memanggil pihak dinas dan pelaksana untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Menurutnya, indikasi adanya dugaan tindak pidana sudah terlihat dari sejumlah kejanggalan pada pelaksanaan proyek hibah ini. Misalnya, pengadaan yang bersumber dari APBD perubahan Kabupaten Ketapang itu telah dicairkan oleh DKPP pada akhir tahun 2023 lalu, namun barangnya belum disalurkan.

“Ini kan fakta seperti yang saya baca di media, PPK-nya mengakui kalau barangnya masih di simpan di gudang. Pertanyaannya bagaimana mereka bisa mencairkan sementara barangnya belum diserahterimakan? ini sudah ada indikasinya,” tuturnya.

Baca Juga :  Ternyata Residivis, Perampok Rumah di Ketapang Dapat Hadiah Timah Panas dari Polisi

“Kemudian, barang ini mau disalurkan ke lokasi TPI yang tidak ada aktivitasnya. Ini barang untuk manusia apa makhluk halus, bagaimana bagian perencanaannya?” lanjutnya.

Suryadi menyebut, kalau pihanya akan konsen mengawal kasus ini, karena menurutnya, tidak menutup kemungkinan berawal dari pengadaan ini, ada proyek-proyek lain di DKPP Kabupaten Ketapang yang mungkin dimanipulasi.

“Kita minta agar penyidik di Polres Ketapang untuk segera memanggil para pihak yang terlibat di pengadaan hibah ini. Bukan apa-apa ini menyangkut hajat hidup masyarakat nelayan yang notabenenya arus bawah. Jadi jangan sampai menunggu masyarakat marah baru kita beraksi,” cetusnya.

Suryadi juga menambahkan, kalau pihaknya siap 24 jam apa bila diperlukan untuk dimintai data pendukung terkait proyek pengadaan hibah tersebut. (Adi LC)

Comment