Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 20 Juni 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang saat ini tengah melakukan
pengembangan terhadap beberapa kasus yang diduga terjadi penyimpangan.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan
pelaksana proyek dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Ketapang pada tahun 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, SH mengatakan, terkait
Pokir DPRD Ketapang tahun 2017 pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap
sejumlah pejabat dan pelaksana proyek di Dinas Pertanian Perkebunan dan
Pertenakan (DPPP) Kabupaten Ketapang.
“Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan
penyimpangan pokok pikiran atau kita kenalnya dana aspirasi pada tahun 2017 di
Dinas Pertanian. Kita sudah memintai keterangan beberapa orang terkait dengan
kegiatan yang dimaksud, baik pelaksana maupun panitia,” katanya saat
dikonfirmasi,, Rabu (19/6/2019).
Agus juga mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan
pihaknya masih dalam proses. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ke depan akan
memanggil pihak lain, baik pihak Dinas Pertanian maupun dinas-dinas lainnya.
Karena proyek kegiatan pokok pikiran dari DPRD Ketapang tersebar di beberapa dinas
yang ada di Ketapang.
“Kalau pokok pikiran ini kan banyak, bukan hanya di Dinas
Pertanian itu saja, karena untuk sementara cuma itu, tidak menutup kemungkkinan
juga di dinas yang lain, kemungkinan akan juga dilakukan klarifikasi terhadap
paket proyek yang lain,” ungkapnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang saat ini tengah melakukan
pengembangan terhadap beberapa kasus yang diduga terjadi penyimpangan.
Kejaksaan sendiri telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat dan
pelaksana proyek dari Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Ketapang pada tahun 2017 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, Dharmabella
Tymbasz melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Agus Supriyanto, SH mengatakan, terkait
Pokir DPRD Ketapang tahun 2017 pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap
sejumlah pejabat dan pelaksana proyek di Dinas Pertanian Perkebunan dan
Pertenakan (DPPP) Kabupaten Ketapang.
“Kita sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan
penyimpangan pokok pikiran atau kita kenalnya dana aspirasi pada tahun 2017 di
Dinas Pertanian. Kita sudah memintai keterangan beberapa orang terkait dengan
kegiatan yang dimaksud, baik pelaksana maupun panitia,” katanya saat
dikonfirmasi,, Rabu (19/6/2019).
Agus juga mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan
pihaknya masih dalam proses. Menurutnya tidak menutup kemungkinan ke depan akan
memanggil pihak lain, baik pihak Dinas Pertanian maupun dinas-dinas lainnya.
Karena proyek kegiatan pokok pikiran dari DPRD Ketapang tersebar di beberapa dinas
yang ada di Ketapang.
“Kalau pokok pikiran ini kan banyak, bukan hanya di Dinas
Pertanian itu saja, karena untuk sementara cuma itu, tidak menutup kemungkkinan
juga di dinas yang lain, kemungkinan akan juga dilakukan klarifikasi terhadap
paket proyek yang lain,” ungkapnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini