Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 20 Juni 2019 |
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis
Samgong Kartu Remi Box di SP3 Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, Selasa
(18/6/2019) sore.
Pengungkapan perjudian ini merupakan operasi kewilayahan
yang digelar serentak di jajaran Polda Kalbar selama 14 hari terhitung dari
tanggal 17-30 Juni 2019 dengan sandi ‘Operasi Pekat Kapuas 2019’. Hari kedua
operasi tersebut Polres Sekadau memback-up jajaran Posek Belitang dalam upaya
pengungkapan tindak pidana kriminal perjudian.
Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya
perjudian yang diterima oleh tim Operasi Pekat pada hari Selasa (18/6/2019),
kemudian satgas Ops Lidik yang dipimpin Ipda Nanda Sulvy Pratama, S.Tr.K selaku
Kanit Idik Sat Reskrim Polres Sekadau bersama anggota menuju ke TKP (Tempat
Kejadian Perkara).
Dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 yang berjumlah
7 unit, tim satgas Ops Lidik berangkat dari Polres Sekadau menuju ke TKP dengan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang, Ipda Agus Junaidi.
“Pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial DH (44), HA (40),
SW (39), AB (41) sekaligus 1 orang pemilik rumah dengan inisial SW (57)
berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 16.30 WIB, sekitar 10 personel
gabungan dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang, Bripka Sugito
Tarihoran,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan sebelum dilakukan penggerebekan ke TKP,
anggota Satgas Ops Lidik terlebih dahulu melakukan konsolidasi awal untuk
merencanakan kegiatan penangkapan perjudian sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah sampai di TKP petugas langsung melakukan
penggrebekan dan menangkap para pelaku yang sedang bermain Samgong Kartu Remi
Box serta mengamankan barang bukti sekaligus identitas para pelaku perjudian,”
katanya.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti dari TKP langsung
dibawa ke Mapolsek Belitang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Sesampainya
di Mapolsek Belitang pukul 17.00 WIB para pelaku dimintai keterangan terkait
perjudian serta barang bukti yang diamankan oleh petugas.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Kartu Remi
Box sebanyak 3 kotak dan 3 Set merk Gold Fish, 2 buah HP merk Samsung dan
Nokia, uang tunai total Rp1.601.000,” ungkapnya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku dibawa dari
Mapolsek Belitang menuju Mapolres Sekadau dengan dikawal ketat oleh personel
gabungan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4,” pungkas Kapolsek. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis
Samgong Kartu Remi Box di SP3 Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, Selasa
(18/6/2019) sore.
Pengungkapan perjudian ini merupakan operasi kewilayahan
yang digelar serentak di jajaran Polda Kalbar selama 14 hari terhitung dari
tanggal 17-30 Juni 2019 dengan sandi ‘Operasi Pekat Kapuas 2019’. Hari kedua
operasi tersebut Polres Sekadau memback-up jajaran Posek Belitang dalam upaya
pengungkapan tindak pidana kriminal perjudian.
Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya
perjudian yang diterima oleh tim Operasi Pekat pada hari Selasa (18/6/2019),
kemudian satgas Ops Lidik yang dipimpin Ipda Nanda Sulvy Pratama, S.Tr.K selaku
Kanit Idik Sat Reskrim Polres Sekadau bersama anggota menuju ke TKP (Tempat
Kejadian Perkara).
Dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 yang berjumlah
7 unit, tim satgas Ops Lidik berangkat dari Polres Sekadau menuju ke TKP dengan
terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang, Ipda Agus Junaidi.
“Pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial DH (44), HA (40),
SW (39), AB (41) sekaligus 1 orang pemilik rumah dengan inisial SW (57)
berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 16.30 WIB, sekitar 10 personel
gabungan dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang, Bripka Sugito
Tarihoran,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan sebelum dilakukan penggerebekan ke TKP,
anggota Satgas Ops Lidik terlebih dahulu melakukan konsolidasi awal untuk
merencanakan kegiatan penangkapan perjudian sekitar pukul 15.00 WIB.
“Setelah sampai di TKP petugas langsung melakukan
penggrebekan dan menangkap para pelaku yang sedang bermain Samgong Kartu Remi
Box serta mengamankan barang bukti sekaligus identitas para pelaku perjudian,”
katanya.
Kemudian para pelaku beserta barang bukti dari TKP langsung
dibawa ke Mapolsek Belitang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Sesampainya
di Mapolsek Belitang pukul 17.00 WIB para pelaku dimintai keterangan terkait
perjudian serta barang bukti yang diamankan oleh petugas.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Kartu Remi
Box sebanyak 3 kotak dan 3 Set merk Gold Fish, 2 buah HP merk Samsung dan
Nokia, uang tunai total Rp1.601.000,” ungkapnya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku dibawa dari
Mapolsek Belitang menuju Mapolres Sekadau dengan dikawal ketat oleh personel
gabungan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4,” pungkas Kapolsek. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini