Sekadau    

Polisi Amankan Pelaku Perjudian di SP 3 Padak Belitang

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 20 Juni 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Polres Sekadau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis

Samgong Kartu Remi Box di SP3 Padak, Desa Padak, Kecamatan Belitang, Selasa

(18/6/2019) sore.

Pengungkapan perjudian ini merupakan operasi kewilayahan

yang digelar serentak di jajaran Polda Kalbar selama 14 hari terhitung dari

tanggal 17-30 Juni 2019 dengan sandi ‘Operasi Pekat Kapuas 2019’. Hari kedua

operasi tersebut Polres Sekadau memback-up jajaran Posek Belitang dalam upaya

pengungkapan tindak pidana kriminal perjudian.

Berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya

perjudian yang diterima oleh tim Operasi Pekat pada hari Selasa (18/6/2019),

kemudian satgas Ops Lidik yang dipimpin Ipda Nanda Sulvy Pratama, S.Tr.K selaku

Kanit Idik Sat Reskrim Polres Sekadau bersama anggota menuju ke TKP (Tempat

Kejadian Perkara).

Dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 2 yang berjumlah

7 unit, tim satgas Ops Lidik berangkat dari Polres Sekadau menuju ke TKP dengan

terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Belitang, Ipda Agus Junaidi.

“Pelaku berjumlah 4 orang dengan inisial DH (44), HA (40),

SW (39), AB (41) sekaligus 1 orang pemilik rumah dengan inisial SW (57)

berhasil diamankan oleh petugas sekitar pukul 16.30 WIB, sekitar 10 personel

gabungan dengan didampingi Kanit Reskrim Polsek Belitang, Bripka Sugito

Tarihoran,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan sebelum dilakukan penggerebekan ke TKP,

anggota Satgas Ops Lidik terlebih dahulu melakukan konsolidasi awal untuk

merencanakan kegiatan penangkapan perjudian sekitar pukul 15.00 WIB.

“Setelah sampai di TKP petugas langsung melakukan

penggrebekan dan menangkap para pelaku yang sedang bermain Samgong Kartu Remi

Box serta mengamankan barang bukti sekaligus identitas para pelaku perjudian,”

katanya.

Kemudian para pelaku beserta barang bukti dari TKP langsung

dibawa ke Mapolsek Belitang untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Sesampainya

di Mapolsek Belitang pukul 17.00 WIB para pelaku dimintai keterangan terkait

perjudian serta barang bukti yang diamankan oleh petugas.

“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Kartu Remi

Box sebanyak 3 kotak dan 3 Set merk Gold Fish, 2 buah HP merk Samsung dan

Nokia, uang tunai total Rp1.601.000,” ungkapnya.

“Untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku dibawa dari

Mapolsek Belitang menuju Mapolres Sekadau dengan dikawal ketat oleh personel

gabungan dengan menggunakan kendaraan bermotor roda 4,” pungkas Kapolsek. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Sambut HUT Bhayangkara ke-73, Polsek Belitang Gelar Bakti Sosial
Kamis, 20 Juni 2019
Artikel Sebelumnya
Kejaksaan Ketapang Bidik Dugaan Korupsi Proyek Aspirasi DPRD Ketapang
Kamis, 20 Juni 2019

Berita terkait