Sekadau    

Polsek Belitang Amankan Pelaku Pengedar Uang Palsu

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 07 Desember 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang, Polres Sekadau mengamankan pelaku pengedar

uang palsu di wilayah Belitang, Kamis (6/12/2018).

Kejadian bermula pada Kamis, 13 September 2018 sekitar pukul

10.00 WIB silam, saat pelapor bernama Sumiyati sedang berada di depan warungnya

melihat 2 (dua) orang pria yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor

berhenti di depan warung yang berada di sebelah warung miliknya.

Kemudian Sumiyati melihat orang yang mengendarai sepeda

motor tersebut mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari saku celananya

kemudian memberikan uang tersebut kepada pria yang diboncengnya.

Setelahnya, pria yang dibonceng tersebut mendatangi warung

yang berada di sebelah warung Sumiyati dengan menggunakan uang yang diberikan

oleh pria yang dibonceng.

Tak lama kemudian Sumiyati melihat pria yang dibonceng

tersebut kembali mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari saku sebelah

kanan dan memberikan uang tersebut kepada pria yang dibonceng kemudian membeli sebungkus

rokok di warung milik Sumiyati.

Kemudian Sumiyati memberikan uang kembalian sebesar Rp37

pria dan kedua pria tersebut lantas berlalu pergi.

Kemudian, pada Jumat 14 September 2018 pagi, Sumiyati berkunjung

ke warung yang berada di sebelah warungnya. Saat berada diwarung tersebut

Poniyah selaku pemilik warung bertanya kepada Sumiyati.

“Ada ndak orang baru belanja tempat kamu pake duit lima

puluh ribu rupiah,” tanya Poniyah yang merupakan pemilik warung di sebelah

Sumiyati.

“Ada, 2 (dua) orang pake helm bawa tas, baru sih aku liatnya,”

jawab Sumiyati.

Kemudian Poniyah mengatakan kepada Sumiyati telah mendapati

uang palsu pecahan Rp50 ribu dan selanjutnya Poniyah menyuruh Sumiyati untuk

mengecek kembali terhadap uang selembar uang pecahan Rp50 ribu yakni uang dari

pembelian sebungkus rokok.

Akhirnya Sumiyati menyadari bahwa uang tersebut adalah uang

palsu.

Atas kejadian tersebut Sumiyati mengalami kerugian sebesar

Rp50 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang.

Atas laporan pihak Kepolisian melakukan penyelidikan

dan penyidikan sehingga akhirnya berhasil mengamankan satu dari dua tersangka yakni

Agustinus Neraca yang merupakan warga Sekadau berikut barang bukti 4 (empat)

lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Resmikan Gedung Paud HI Dusun Selimus, Ini Pesan Bupati Rupinus
Jumat, 07 Desember 2018
Artikel Sebelumnya
Laka Tunggal, Seorang Pelajar di Sekadau Dilarikan ke Rumah Sakit
Jumat, 07 Desember 2018

Berita terkait