Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 07 Desember 2018 |
KalbarOnline, Sekadau
– Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang, Polres Sekadau mengamankan pelaku pengedar
uang palsu di wilayah Belitang, Kamis (6/12/2018).
Kejadian bermula pada Kamis, 13 September 2018 sekitar pukul
10.00 WIB silam, saat pelapor bernama Sumiyati sedang berada di depan warungnya
melihat 2 (dua) orang pria yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor
berhenti di depan warung yang berada di sebelah warung miliknya.
Kemudian Sumiyati melihat orang yang mengendarai sepeda
motor tersebut mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari saku celananya
kemudian memberikan uang tersebut kepada pria yang diboncengnya.
Setelahnya, pria yang dibonceng tersebut mendatangi warung
yang berada di sebelah warung Sumiyati dengan menggunakan uang yang diberikan
oleh pria yang dibonceng.
Tak lama kemudian Sumiyati melihat pria yang dibonceng
tersebut kembali mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari saku sebelah
kanan dan memberikan uang tersebut kepada pria yang dibonceng kemudian membeli sebungkus
rokok di warung milik Sumiyati.
Kemudian Sumiyati memberikan uang kembalian sebesar Rp37
pria dan kedua pria tersebut lantas berlalu pergi.
Kemudian, pada Jumat 14 September 2018 pagi, Sumiyati berkunjung
ke warung yang berada di sebelah warungnya. Saat berada diwarung tersebut
Poniyah selaku pemilik warung bertanya kepada Sumiyati.
“Ada ndak orang baru belanja tempat kamu pake duit lima
puluh ribu rupiah,” tanya Poniyah yang merupakan pemilik warung di sebelah
Sumiyati.
“Ada, 2 (dua) orang pake helm bawa tas, baru sih aku liatnya,”
jawab Sumiyati.
Kemudian Poniyah mengatakan kepada Sumiyati telah mendapati
uang palsu pecahan Rp50 ribu dan selanjutnya Poniyah menyuruh Sumiyati untuk
mengecek kembali terhadap uang selembar uang pecahan Rp50 ribu yakni uang dari
pembelian sebungkus rokok.
Akhirnya Sumiyati menyadari bahwa uang tersebut adalah uang
palsu.
Atas kejadian tersebut Sumiyati mengalami kerugian sebesar
Rp50 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang.
Atas laporan pihak Kepolisian melakukan penyelidikan
dan penyidikan sehingga akhirnya berhasil mengamankan satu dari dua tersangka yakni
Agustinus Neraca yang merupakan warga Sekadau berikut barang bukti 4 (empat)
lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu. (Mus)
KalbarOnline, Sekadau
– Kepolisian Sektor (Polsek) Belitang, Polres Sekadau mengamankan pelaku pengedar
uang palsu di wilayah Belitang, Kamis (6/12/2018).
Kejadian bermula pada Kamis, 13 September 2018 sekitar pukul
10.00 WIB silam, saat pelapor bernama Sumiyati sedang berada di depan warungnya
melihat 2 (dua) orang pria yang tidak di kenal dengan mengendarai sepeda motor
berhenti di depan warung yang berada di sebelah warung miliknya.
Kemudian Sumiyati melihat orang yang mengendarai sepeda
motor tersebut mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari saku celananya
kemudian memberikan uang tersebut kepada pria yang diboncengnya.
Setelahnya, pria yang dibonceng tersebut mendatangi warung
yang berada di sebelah warung Sumiyati dengan menggunakan uang yang diberikan
oleh pria yang dibonceng.
Tak lama kemudian Sumiyati melihat pria yang dibonceng
tersebut kembali mengeluarkan selembar uang pecahan Rp50 ribu dari saku sebelah
kanan dan memberikan uang tersebut kepada pria yang dibonceng kemudian membeli sebungkus
rokok di warung milik Sumiyati.
Kemudian Sumiyati memberikan uang kembalian sebesar Rp37
pria dan kedua pria tersebut lantas berlalu pergi.
Kemudian, pada Jumat 14 September 2018 pagi, Sumiyati berkunjung
ke warung yang berada di sebelah warungnya. Saat berada diwarung tersebut
Poniyah selaku pemilik warung bertanya kepada Sumiyati.
“Ada ndak orang baru belanja tempat kamu pake duit lima
puluh ribu rupiah,” tanya Poniyah yang merupakan pemilik warung di sebelah
Sumiyati.
“Ada, 2 (dua) orang pake helm bawa tas, baru sih aku liatnya,”
jawab Sumiyati.
Kemudian Poniyah mengatakan kepada Sumiyati telah mendapati
uang palsu pecahan Rp50 ribu dan selanjutnya Poniyah menyuruh Sumiyati untuk
mengecek kembali terhadap uang selembar uang pecahan Rp50 ribu yakni uang dari
pembelian sebungkus rokok.
Akhirnya Sumiyati menyadari bahwa uang tersebut adalah uang
palsu.
Atas kejadian tersebut Sumiyati mengalami kerugian sebesar
Rp50 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Belitang.
Atas laporan pihak Kepolisian melakukan penyelidikan
dan penyidikan sehingga akhirnya berhasil mengamankan satu dari dua tersangka yakni
Agustinus Neraca yang merupakan warga Sekadau berikut barang bukti 4 (empat)
lembar uang rupiah palsu pecahan Rp50 ribu. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini