Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Pontianak – Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus
uang palsu yang dilangsungkan di Mapolda Kalbar, Senin (11/2/2019) pagi.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH
menegaskan bahwa kasus uang palsu ini termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Uang palsu yang
dicetak dalam kasus ini pun menyentuh angka Rp200 juta sehingga menarik
perhatian semua.
“Hal ini jelas mengganggu keberlangsungan ekonomi di
Kalimantan Barat,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers tersebut.
Pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Kelurahan
Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah tersebut, didalangi
oleh empat tersangka dimana satu di antaranya adalah seorang wanita.
“Dari empat pelaku ini terdapat satu orang yang merupakan
residivis dengan perbuatan yang sama yaitu mengedarkan dan mencetak uang palsu
juga,” tutur Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan modus dari kasus uang palsu
tersebut. Dimana, lanjut dia, satu di antara tersangka yang merupakan residivis
tersebut memerintahkan tersangka lainnya untuk mecetak uang palsu.
“Setelah tercetak mereka mencoba membelanjakan uang palsu
ini di tempat tempat pedagang pasar yang awam terhadap pengenalan uang palsu tersebut,”
ujar Kapolda Kalbar.
“Setelah dibelanjakan, uang kembali dari belanjaan tersebut
oleh para pedagang dengan uang asli. Jadi, mereka membeli dengan uang palsu, uang
kembalinya dengan uang asli,” timpal Kapolda menjelaskan.
Orang nomor satu di jajaran Polda Kalbar ini turut mengungkapkan
bahwa uang palsu tersebut sengaja dibelanjakan pelaku di pasar-pasar
tradisional lantaran banyak pedagang atau masyarakat awam akan pengenal uang
palsu.
“Pedagangnya adalah orang orang yang sangat jujur, sehingga mereka
menganggap uang itu asli-asli saja.Ini yang dimanfaatkan para pelaku dengan
melakukan hal-hal yang tidak baik tersebut,” tegas Kapolda.
Para pelaku, lanjut Kapolda, diancam hukuman 15 tahun
penjara serta denda Rp50 miliar.
“Hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku relatif tinggi,
ada 3 aturan yang memagari terkait dengan pemalsuan ini. Untuk sanksi hukuman 15
tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu pula Kapolda juga mengingatkan kepada
masyarakat untuk mengenali uang palsu yakni dilihat, diraba dan diterawang atau
yang akrab dikenal dengan istilah 3D.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar ekstra
berhati-hati dalam menerima ataupun bertransaksi.
“Disarankan gunakanlah transaksi yang non tunai untuk keamanan. Kalaupun harus menggunakan transaksi tunai, apabila kita curiga dengan keaslian uang tersebut lakukan dengan pinsip 3D tadi,” pungkasnya.
Turut hadir pula pada kesempatan itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Prijono. (Fai)
KalbarOnline,
Pontianak – Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus
uang palsu yang dilangsungkan di Mapolda Kalbar, Senin (11/2/2019) pagi.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH
menegaskan bahwa kasus uang palsu ini termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Uang palsu yang
dicetak dalam kasus ini pun menyentuh angka Rp200 juta sehingga menarik
perhatian semua.
“Hal ini jelas mengganggu keberlangsungan ekonomi di
Kalimantan Barat,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers tersebut.
Pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Kelurahan
Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah tersebut, didalangi
oleh empat tersangka dimana satu di antaranya adalah seorang wanita.
“Dari empat pelaku ini terdapat satu orang yang merupakan
residivis dengan perbuatan yang sama yaitu mengedarkan dan mencetak uang palsu
juga,” tutur Kapolda.
Kapolda juga menjelaskan modus dari kasus uang palsu
tersebut. Dimana, lanjut dia, satu di antara tersangka yang merupakan residivis
tersebut memerintahkan tersangka lainnya untuk mecetak uang palsu.
“Setelah tercetak mereka mencoba membelanjakan uang palsu
ini di tempat tempat pedagang pasar yang awam terhadap pengenalan uang palsu tersebut,”
ujar Kapolda Kalbar.
“Setelah dibelanjakan, uang kembali dari belanjaan tersebut
oleh para pedagang dengan uang asli. Jadi, mereka membeli dengan uang palsu, uang
kembalinya dengan uang asli,” timpal Kapolda menjelaskan.
Orang nomor satu di jajaran Polda Kalbar ini turut mengungkapkan
bahwa uang palsu tersebut sengaja dibelanjakan pelaku di pasar-pasar
tradisional lantaran banyak pedagang atau masyarakat awam akan pengenal uang
palsu.
“Pedagangnya adalah orang orang yang sangat jujur, sehingga mereka
menganggap uang itu asli-asli saja.Ini yang dimanfaatkan para pelaku dengan
melakukan hal-hal yang tidak baik tersebut,” tegas Kapolda.
Para pelaku, lanjut Kapolda, diancam hukuman 15 tahun
penjara serta denda Rp50 miliar.
“Hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku relatif tinggi,
ada 3 aturan yang memagari terkait dengan pemalsuan ini. Untuk sanksi hukuman 15
tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar,” imbuhnya.
Pada kesempatan itu pula Kapolda juga mengingatkan kepada
masyarakat untuk mengenali uang palsu yakni dilihat, diraba dan diterawang atau
yang akrab dikenal dengan istilah 3D.
Tak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar ekstra
berhati-hati dalam menerima ataupun bertransaksi.
“Disarankan gunakanlah transaksi yang non tunai untuk keamanan. Kalaupun harus menggunakan transaksi tunai, apabila kita curiga dengan keaslian uang tersebut lakukan dengan pinsip 3D tadi,” pungkasnya.
Turut hadir pula pada kesempatan itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Prijono. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini