Pontianak    

Kapolda Kalbar Tegaskan Pelaku Kasus Uang Palsu Terancam 15 Tahun Penjara : Extraordinary Crime

Oleh : Jauhari Fatria
Selasa, 12 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Pontianak – Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus

uang palsu yang dilangsungkan di Mapolda Kalbar, Senin (11/2/2019) pagi.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Drs. Didi Haryono, SH., MH

menegaskan bahwa kasus uang palsu ini termasuk dalam kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Uang palsu yang

dicetak dalam kasus ini pun menyentuh angka Rp200 juta sehingga menarik

perhatian semua.

“Hal ini jelas mengganggu keberlangsungan ekonomi di

Kalimantan Barat,” ujar Kapolda saat memimpin konferensi pers tersebut.

Pengungkapan kasus uang palsu yang terjadi di Kelurahan

Anjungan Melancar, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah tersebut, didalangi

oleh empat tersangka dimana satu di antaranya adalah seorang wanita.

“Dari empat pelaku ini terdapat satu orang yang merupakan

residivis dengan perbuatan yang sama yaitu mengedarkan dan mencetak uang palsu

juga,” tutur Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan modus dari kasus uang palsu

tersebut. Dimana, lanjut dia, satu di antara tersangka yang merupakan residivis

tersebut memerintahkan tersangka lainnya untuk mecetak uang palsu.

“Setelah tercetak mereka mencoba membelanjakan uang palsu

ini di tempat tempat pedagang pasar yang awam terhadap pengenalan uang palsu tersebut,”

ujar Kapolda Kalbar.

“Setelah dibelanjakan, uang kembali dari belanjaan tersebut

oleh para pedagang dengan uang asli. Jadi, mereka membeli dengan uang palsu, uang

kembalinya dengan uang asli,” timpal Kapolda menjelaskan.

Orang nomor satu di jajaran Polda Kalbar ini turut mengungkapkan

bahwa uang palsu tersebut sengaja dibelanjakan pelaku di pasar-pasar

tradisional lantaran banyak pedagang atau masyarakat awam akan pengenal uang

palsu.

“Pedagangnya adalah orang orang yang sangat jujur, sehingga mereka

menganggap uang itu asli-asli saja.Ini yang dimanfaatkan para pelaku dengan

melakukan hal-hal yang tidak baik tersebut,” tegas Kapolda.

Para pelaku, lanjut Kapolda, diancam hukuman 15 tahun

penjara serta denda Rp50 miliar.

“Hukuman yang bisa diterima oleh para pelaku relatif tinggi,

ada 3 aturan yang memagari terkait dengan pemalsuan ini. Untuk sanksi hukuman 15

tahun penjara dan denda sebesar Rp50 miliar,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu pula Kapolda juga mengingatkan kepada

masyarakat untuk mengenali uang palsu yakni dilihat, diraba dan diterawang atau

yang akrab dikenal dengan istilah 3D.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar ekstra

berhati-hati dalam menerima ataupun bertransaksi.

“Disarankan gunakanlah transaksi yang non tunai untuk keamanan. Kalaupun harus menggunakan transaksi tunai, apabila kita curiga dengan keaslian uang tersebut lakukan dengan pinsip 3D tadi,” pungkasnya.

Turut hadir pula pada kesempatan itu Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Barat, Prijono. (Fai)

Artikel Selanjutnya
Bhayangkari Nanga Taman Gelar ‘Gerakan Polisi Peduli Anak’
Selasa, 12 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Teras Kantor BNI Putussibau Ambruk Saat Aktivitas Pelayanan Tengah Berlangsung
Selasa, 12 Februari 2019

Berita terkait