Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 11 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Ketapang, Qadarini yang dilakukan oleh suaminya JS, saat ini Polres Ketapang
telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Hal ini diungkapkan Kaur Humas Polres
Ketapang, Ipda Matalib, saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).
Ipda Matalib menjelaskan bahwa kasus KDRT
yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini dilakukan oleh suaminya
sendiri berinisial JS, yang mana dari laporan yang diterima pihaknya beberapa
waktu lalu, korban mengalami luka lebam di bagian tubuh termasuk pada bagian
wajahnya.
“Setalah mendapat laporan, kita langsung
melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini suami
korban sudah ditahan setelah kami mengantongi barang bukti yang cukup,”
ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban hendak menghentikan
kasus ini dengan mengirimkan pihaknya surat pencabutan laporan, akan tetapi
kasus ini tetap berlanjut lantaran proses penyidikan tahap satu telah
dilakukan.
“Karena sesuai aturan tahap 1 sudah, maka
pencabutan laporan tidak bisa, kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Ipda Matalib menjelaskan bahwa dalam kasus
ini proses penyidikan telah selesai dan penyidik telah melengkapi berkas
perkara serta telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses
lebih lanjut.
“Berkas sudah diteliti oleh jaksa dan sudah
dinyatakan lengkap atau P 21. Tinggal saat ini kewenangan Kejaksaan untuk
melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan,” tuturnya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
ketapang, Rudy Astanto turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas
limpahan dari Polres pada Selasa (8/1/2019) lalu.
“Berkas dan tersangkanya sudah kita terima,
selanjutnya tinggal kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.
Ia mengaku, sebelum dilimpahkan untuk
disidangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas dan
setelah itu akan dilimpahkan kepengadilan pada pekan depan.
“Kemungkinan pekan depan kita limpahkan
untuk disidangkan. Dari berkas yang kita terima tersangka diancam pasal 44
tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD
Ketapang, Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan unsur
pimpinan di DPRD, pengunduran Qadarini membuat banyak pihak bertanya-tanya. Qadarini
juga sempat menyampaikan pengunduran dirinya merupakan keputusan sendiri tanpa
ada paksaan dari pihak lain serta didasari persoalan keluarganya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(KDRT) terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Ketapang, Qadarini yang dilakukan oleh suaminya JS, saat ini Polres Ketapang
telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ketapang.
Hal ini diungkapkan Kaur Humas Polres
Ketapang, Ipda Matalib, saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).
Ipda Matalib menjelaskan bahwa kasus KDRT
yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini dilakukan oleh suaminya
sendiri berinisial JS, yang mana dari laporan yang diterima pihaknya beberapa
waktu lalu, korban mengalami luka lebam di bagian tubuh termasuk pada bagian
wajahnya.
“Setalah mendapat laporan, kita langsung
melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini suami
korban sudah ditahan setelah kami mengantongi barang bukti yang cukup,”
ungkapnya.
Ia menjelaskan, korban hendak menghentikan
kasus ini dengan mengirimkan pihaknya surat pencabutan laporan, akan tetapi
kasus ini tetap berlanjut lantaran proses penyidikan tahap satu telah
dilakukan.
“Karena sesuai aturan tahap 1 sudah, maka
pencabutan laporan tidak bisa, kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.
Ipda Matalib menjelaskan bahwa dalam kasus
ini proses penyidikan telah selesai dan penyidik telah melengkapi berkas
perkara serta telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses
lebih lanjut.
“Berkas sudah diteliti oleh jaksa dan sudah
dinyatakan lengkap atau P 21. Tinggal saat ini kewenangan Kejaksaan untuk
melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan,” tuturnya.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri
ketapang, Rudy Astanto turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas
limpahan dari Polres pada Selasa (8/1/2019) lalu.
“Berkas dan tersangkanya sudah kita terima,
selanjutnya tinggal kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.
Ia mengaku, sebelum dilimpahkan untuk
disidangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas dan
setelah itu akan dilimpahkan kepengadilan pada pekan depan.
“Kemungkinan pekan depan kita limpahkan
untuk disidangkan. Dari berkas yang kita terima tersangka diancam pasal 44
tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD
Ketapang, Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan unsur
pimpinan di DPRD, pengunduran Qadarini membuat banyak pihak bertanya-tanya. Qadarini
juga sempat menyampaikan pengunduran dirinya merupakan keputusan sendiri tanpa
ada paksaan dari pihak lain serta didasari persoalan keluarganya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini