Ketapang    

JS Suami Mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang Terancam 5 Tahun Penjara

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 11 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

(KDRT) terhadap mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Ketapang, Qadarini yang dilakukan oleh suaminya JS, saat ini Polres Ketapang

telah melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Ketapang.

Hal ini diungkapkan Kaur Humas Polres

Ketapang, Ipda Matalib, saat dikonfirmasi Jumat (11/1/2019).

Ipda Matalib menjelaskan bahwa kasus KDRT

yang dialami mantan Wakil Ketua DPRD Ketapang, Qadarini dilakukan oleh suaminya

sendiri berinisial JS, yang mana dari laporan yang diterima pihaknya beberapa

waktu lalu, korban mengalami luka lebam di bagian tubuh termasuk pada bagian

wajahnya.

“Setalah mendapat laporan, kita langsung

melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti. Saat ini suami

korban sudah ditahan setelah kami mengantongi barang bukti yang cukup,”

ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban hendak menghentikan

kasus ini dengan mengirimkan pihaknya surat pencabutan laporan, akan tetapi

kasus ini tetap berlanjut lantaran proses penyidikan tahap satu telah

dilakukan.

“Karena sesuai aturan tahap 1 sudah, maka

pencabutan laporan tidak bisa, kasus ini tetap dilanjutkan,” tegasnya.

Ipda Matalib menjelaskan bahwa dalam kasus

ini proses penyidikan telah selesai dan penyidik telah melengkapi berkas

perkara serta telah menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses

lebih lanjut.

“Berkas sudah diteliti oleh jaksa dan sudah

dinyatakan lengkap atau P 21. Tinggal saat ini kewenangan Kejaksaan untuk

melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan,” tuturnya.

Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri

ketapang, Rudy Astanto turut membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas

limpahan dari Polres pada Selasa (8/1/2019) lalu.

“Berkas dan tersangkanya sudah kita terima,

selanjutnya tinggal kita limpahkan ke pengadilan negeri,” ujarnya.

Ia mengaku, sebelum dilimpahkan untuk

disidangkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap berkas dan

setelah itu akan dilimpahkan kepengadilan pada pekan depan.

“Kemungkinan pekan depan kita limpahkan

untuk disidangkan. Dari berkas yang kita terima tersangka diancam pasal 44

tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD

Ketapang, Qadarini resmi mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan unsur

pimpinan di DPRD, pengunduran Qadarini membuat banyak pihak bertanya-tanya. Qadarini

juga sempat menyampaikan pengunduran dirinya merupakan keputusan sendiri tanpa

ada paksaan dari pihak lain serta didasari persoalan keluarganya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Rahmad Politisi PKB Tersangkut Kasus Pemalsuan Ijazah, Resmi Diganti
Jumat, 11 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Lantik 193 Pejabat Struktural, Martin Rantan : Kerja Maksimal dan Berikan Pelayanan Terbaik
Jumat, 11 Januari 2019

Berita terkait